Ekonomi

Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem Emas untuk Stabilitas Moneter

Bagikan:
Ilustrasi tumpukan emas batangan sebagai cadangan moneter

Pemerintah mendorong penguatan ekosistem emas nasional untuk mendukung sistem moneter dengan mengoptimalkan potensi cadangan emas tambang sekitar 3.600 ton. Kebijakan ini menekankan pembangunan rantai nilai emas dari hulu hingga hilir — produksi, traceability, pemurnian, perdagangan, hingga bullion banking — agar emas bisa berfungsi sebagai instrumen keuangan dan stabilizer ekonomi.

Mengapa emas penting bagi stabilitas moneter

Bank Indonesia (BI) saat ini mencatat kepemilikan emas sebesar 87,1 ton, atau sekitar 7,7 persen dari total cadangan. Posisi tersebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-44 dunia.

Pejabat ESDM Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan penguatan cadangan devisa dan peningkatan cadangan emas BI dapat menjadi stabilizer saat terjadi guncangan ekonomi global.

"Kalau nanti ditambah lagi dengan penguatan cadangan devisa, emasnya BI semakin baik-semakin besar. Maka ketika ada guncangan dinamika global, guncangan ekonomi, kita punya stabilizer namanya emas selain cadangan devisa tadi,"

Perbandingan cadangan emas bank sentral dunia

Untuk konteks, beberapa negara maju memiliki cadangan emas jauh lebih besar. Berikut data perbandingan cadangan emas (ton):

Negara Cadangan Emas (ton)
Amerika Serikat 8.133,5
Jerman 3.349,5
Italia 2.451,8
Prancis 2.437,0
China 2.346,4

Kapasitas produksi dan pemurnian dalam negeri

Produksi emas domestik tercatat sekitar 100 ton per tahun, meski angka resmi dinilai belum sepenuhnya mencerminkan aktivitas lapangan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut ada penjualan yang belum teridentifikasi dan berpotensi ilegal.

"Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang. Yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya,"

Data fasilitas pemurnian dan kapasitas produksi perusahaan tambang menunjukkan fondasi penguatan ekosistem emas:

Entitas Fasilitas / Produksi (ton per tahun)
Grup MIND ID / PT Antam Tbk (refinery) 150
Smelter Manyar / PT Freeport Indonesia 50
PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) 18
PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) 2,4–2,7
PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) 2,9
PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) 2,6
PT Agincourt Resources (PTAR) 5,9–6,8
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) 2,2

Penataan pertambangan rakyat dan upaya kurangi ilegal

Pemerintah berencana menata aktivitas pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini bertujuan membuat produksi lebih tertata, dapat dipertanggungjawabkan, dan mengurangi peredaran emas lewat jalur ilegal.

"Mungkin nanti penambangannya lebih dapat dipertanggungjawabkan hasilnya. Tidak lari ke mana-mana, ilegalitasnya sedikit,"

Langkah ke depan

Dengan memperkuat rantai nilai emas nasional—dari produksi hingga bullion banking—pemerintah berharap emas tidak lagi hanya diposisikan sebagai komoditas tambang, tetapi juga sebagai aset strategis pendukung cadangan negara. Dari sisi kebijakan, upaya mendorong BI menambah cadangan emas menjadi prioritas untuk memperkokoh stabilitas moneter di tengah dinamika global.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait