Lokal

Polsek Bandar Huluan Gerebek Bekas Kedai, 1 Tersangka Narkoba

Bagikan:
Petugas polisi melakukan penggerebekan bekas kedai narkoba di Simalungun

SIMALUNGUN — Polsek Bandar Huluan menggerebek sebuah bekas kedai di Huta V Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematangbandar, Kabupaten Simalungun, dan mengamankan enam pria pada dini hari Senin, 5 Oktober 2026. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan sabu karena barang bukti dan pengakuan yang ditemukan petugas.

Penggerebekan dan penangkapan

Polisi menerima laporan warga pada Minggu (4/10) sekitar pukul 23.00 WIB tentang adanya transaksi dan pesta narkotika jenis sabu di simpang kuburan Huta V Nagori Wonorejo. Kapolsek Bandar Huluan memerintahkan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim.

Pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, personel melakukan penggerebekan di bekas kedai depan rumah warga bernama Sailik. Petugas mengamankan enam pria berinisial RA (26), AF (22), BS (27), HB (36), HW (19), dan D (45), seluruhnya warga Kecamatan Pematang Bandar.

"Ini adalah wujud nyata kegiatan Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi dan melayani,"

Barang bukti yang disita

Dalam penggeledahan yang didampingi Kepala Dusun (Gamot) Huta V Nagori Wonorejo, petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi dan badan tersangka. Barang-barang yang disita antara lain:

  • Satu kotak permen berisi dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil diduga berisi sabu
  • Sekop dari pipet plastik hijau dan putih
  • Satu plastik klip panjang berisi 25 plastik klip kecil kosong
  • Satu bong dari botol minuman lengkap pipet dan kaca pirex dengan sisa pemakaian
  • Dua mancis, dompet hitam, ponsel Oppo biru
  • Uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan

Jumlah sabu yang diamankan tercatat 1,82 gram.

Keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan

Dalam interogasi, RA mengakui kepemilikan seluruh barang bukti. Ia mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial NS pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Transaksi dilakukan sistem bayar di tempat di simpang empat Kelurahan Pematang Bandar.

"RA mengambil sebanyak dua gram dengan harga Rp600.000 per gram,"

Kelima rekan RA menjalani tes urine: AF, BS, HB, dan HW dinyatakan positif memakai narkoba, sedangkan D negatif. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembalikan D kepada keluarga karena tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Tindak lanjut dan rehabilitasi

Usai penggerebekan, keenam pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Huluan lanjut ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan dan gelar perkara. RA ditetapkan sebagai tersangka pemilik barang bukti. Sementara AF, BS, HB, dan HW menjalani asesmen dan rujukan rehabilitasi yang akan dilanjutkan oleh BNN Kabupaten Simalungun.

Imbauan polisi

Iptu Patar Banjarnahor mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba, demi melindungi generasi muda.

"Partisipasi masyarakat sangat berarti. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,"

Polisi menyatakan akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan memastikan proses hukum serta rehabilitasi bagi pihak yang membutuhkan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait