Lokal

Prof Muzakkir Desak DPR dan MPR Respons Polemik Pencalonan Gibran

Bagikan:
Prof Muzakkir Samidan meminta DPR dan MPR merespons polemik pencalonan Gibran

LANGSA — Prof. Dr. Muzakkir Samidan, Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, mendesak MPR RI dan DPR RI merespons polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme konstitusional. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers yang diterima media, Senin (12/10), seiring kontroversi atas persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Putusan MK dan analisis hukum

Muzakkir menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjawab persoalan substantif yang dipertanyakan publik. Menurutnya, putusan itu cenderung bersandar pada pendekatan legalistik dan tidak mempertimbangkan perkembangan fakta yang relevan.

Ia mengingatkan bahwa persoalan ini menyentuh ranah hukum publik karena berkaitan dengan administrasi pencalonan pejabat negara. Oleh karena itu kajian harus menyeluruh, termasuk soal daluwarsa dan kedudukan hukum pihak yang menggugat.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan pasangan calon dalam pemilu, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum

DPR diminta ambil inisiatif

Muzakkir menekankan perlunya respons aktif dari DPR melalui fungsi konstitusionalnya. Ia meminta para legislator mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan politik kelompok saat menilai langkah selanjutnya.

Ia juga menyebut wacana penggunaan hak inisiatif anggota DPR dari Partai NasDem terkait upaya pemakzulan Gibran sebagai hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan partai lain di parlemen. Selain itu, Muzakkir menyoroti peran PDI Perjuangan sebagai salah satu kekuatan politik yang dapat mendorong pembahasan serius atas persoalan ini.

Seluruh partai politik di Senayan harus berpikir realistis dan rasional dengan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai prioritas

Pesan untuk semua pihak

Selain mendorong DPR dan MPR merespons, Muzakkir meminta agar penyelesaian mengedepankan kepastian hukum dan menjaga stabilitas nasional. Ia mengingatkan pengalaman dinamika ketatanegaraan pada masa pergantian kepemimpinan sebelumnya sebagai pelajaran penting.

Muzakkir juga menyarankan Gibran mempertimbangkan opsi pengunduran diri bila terbukti ada persoalan hukum yang memengaruhi pemenuhan persyaratan pencalonan. Menurutnya, langkah itu bisa menjadi pilihan bermartabat jika didasari fakta dan hukum.

Yang terpenting adalah menjaga harkat dan martabat bangsa, kepercayaan masyarakat, serta memastikan setiap persoalan kenegaraan diselesaikan berdasarkan konstitusi

Ia menutup dengan menegaskan bahwa penyelesaian polemik harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pembangunan nasional. Seluruh elemen politik diharapkan menyikapi masalah ini secara dewasa dan menghormati proses hukum serta mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait