Prof Muzakkir Desak DPR dan MPR Respons Polemik Pencalonan Gibran
LANGSA — Prof. Dr. Muzakkir Samidan, Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, mendesak MPR RI dan DPR RI merespons polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme konstitusional. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers yang diterima media, Senin (12/10), seiring kontroversi atas persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Putusan MK dan analisis hukum
Muzakkir menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjawab persoalan substantif yang dipertanyakan publik. Menurutnya, putusan itu cenderung bersandar pada pendekatan legalistik dan tidak mempertimbangkan perkembangan fakta yang relevan.
Ia mengingatkan bahwa persoalan ini menyentuh ranah hukum publik karena berkaitan dengan administrasi pencalonan pejabat negara. Oleh karena itu kajian harus menyeluruh, termasuk soal daluwarsa dan kedudukan hukum pihak yang menggugat.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan pasangan calon dalam pemilu, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum
DPR diminta ambil inisiatif
Muzakkir menekankan perlunya respons aktif dari DPR melalui fungsi konstitusionalnya. Ia meminta para legislator mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan politik kelompok saat menilai langkah selanjutnya.
Ia juga menyebut wacana penggunaan hak inisiatif anggota DPR dari Partai NasDem terkait upaya pemakzulan Gibran sebagai hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan partai lain di parlemen. Selain itu, Muzakkir menyoroti peran PDI Perjuangan sebagai salah satu kekuatan politik yang dapat mendorong pembahasan serius atas persoalan ini.
Seluruh partai politik di Senayan harus berpikir realistis dan rasional dengan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai prioritas
Pesan untuk semua pihak
Selain mendorong DPR dan MPR merespons, Muzakkir meminta agar penyelesaian mengedepankan kepastian hukum dan menjaga stabilitas nasional. Ia mengingatkan pengalaman dinamika ketatanegaraan pada masa pergantian kepemimpinan sebelumnya sebagai pelajaran penting.
Muzakkir juga menyarankan Gibran mempertimbangkan opsi pengunduran diri bila terbukti ada persoalan hukum yang memengaruhi pemenuhan persyaratan pencalonan. Menurutnya, langkah itu bisa menjadi pilihan bermartabat jika didasari fakta dan hukum.
Yang terpenting adalah menjaga harkat dan martabat bangsa, kepercayaan masyarakat, serta memastikan setiap persoalan kenegaraan diselesaikan berdasarkan konstitusi
Ia menutup dengan menegaskan bahwa penyelesaian polemik harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pembangunan nasional. Seluruh elemen politik diharapkan menyikapi masalah ini secara dewasa dan menghormati proses hukum serta mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wali Kota Kukuhkan Pengurus Yayasan As Silmi Periode 2026–2031
Wali Kota Subulussalam kukuhkan Pengurus Yayasan As Silmi 2026–2031 di STIT Hafas, menekankan profesionalism...
Tim DLH-Perhubungan Juara Minisoccer HUT KORPRI ke-55 Langsa
Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan juara kompetisi minisoccer antar ASN Pemko Langsa (11/10/2026), r...
Bupati Tapteng Soroti Ketimpangan ASN dan Luncurkan Penataan Birokrasi
Bupati Tapteng minta redistribusi ASN agar pelayanan merata; 16 pejabat dilantik sebagai bagian penataan bir...
Proyek Jembatan Sungai Siabu Rp13,8 Miliar Tersisa Satu Abutmen
Pembangunan Jembatan Sungai Siabu di Barumun Selatan (Rp13,8 miliar) masih menyisakan satu abutmen; rangka b...
Pintu Masjid di Sibolga Hilang, Warga 27 Tahun Ditangkap
Polisi menangkap RS (27) setelah pintu aluminium Masjid Raya Al-Ishlah di Sibolga dilaporkan hilang; barang...
Aceh Besar Perkuat Keterbukaan Informasi dan Siapkan Call Center 112
Bupati Aceh Besar tekankan keterbukaan informasi publik dan siapkan Call Center 112 terintegrasi untuk layan...