Lokal

Pedagang Pasar Simpang Limun Melapor Usai Dikeroyok

Bagikan:
Korban pengeroyokan Aserta Tarigan mengaku luka dan kehilangan ponsel usai insiden Pasar Simpang Limun

Medan — Pedagang Aserta Tarigan melapor ke Polrestabes Medan setelah menjadi korban pengeroyokan di Pasar Simpang Limun. Laporan tercatat dengan Nomor STTLP/B/3088/VII/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026. Korban menyatakan pengeroyokan terjadi saat ia dan istri baru berjualan kelapa dan buah-buahan.

Kronologi kejadian

Aserta mengatakan insiden terjadi tiba-tiba saat mereka membuka lapak. Seorang terduga pelaku berinisial B datang dan langsung menyerang.

Menurut korban, motivasi penyerangan diduga terkait ketidakpuasan pelaku terhadap keberadaan mereka yang berjualan di lokasi tersebut. Akibat pengeroyokan, Aserta mengalami luka fisik dan kehilangan ponsel.

Bukti laporan dan kondisi korban

Korban telah membuat laporan resmi ke polisi pada 21 Juli 2026. Nomor laporan disebutkan untuk memudahkan proses penyelidikan dan rujukan selanjutnya.

Aserta merinci sejumlah cedera yang dialami, termasuk kerusakan pada gigi dan memar di wajah. Ia juga menyatakan bahwa ponselnya dirampas saat insiden berlangsung.

"Saya berharap agar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasat Reskrim AKBP Adrian Lubis segera menuntaskan laporkan pengeroyokan yang aku alami,"

"Terduga pelaku itu merasa tidak senang karena kami berjualan buah-buahan di Pasar Simpang Limun. Lalu melakukan pengeroyokan,"

"Gigi ku patah, mata memar, gegara dikeroyok pelaku. Tidak hanya itu handphone ku juga dirampas saat terjadi insiden pengeroyokan tersebut,"

Tuntutan dan harapan korban

Aserta meminta kejelasan dan tindakan tegas dari pihak kepolisian agar pelaku dapat diusut dan proses hukum berjalan. Pernyataan itu disampaikan korban pada Rabu, 29 Juli 2026.

Korban berharap penyidikan mengungkap motif lengkap dan memastikan keamanan pedagang lain di pasar tersebut.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kasus ini menyoroti isu keamanan pedagang di area pasar tradisional. Laporan resmi yang telah dibuat menjadi dasar bagi penyidikan kepolisian.

Proses penyelidikan dan penanganan oleh aparat akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terduga pelaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait