Bobby Tinggalkan Rapat Paripurna, IGoWa: Kuorum Perda Tak Terpenuhi
MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninggalkan Rapat Paripurna DPRD Sumut pada Rabu (29/7) ketika sejumlah anggota dewan mengajukan interupsi terkait kuorum. Aksi itu memicu kecaman dari pengamat dan tuntutan agar rekaman rapat dibuka untuk publik.
Kronologi dan reaksi
Insiden terjadi saat pembahasan pengambilan keputusan Peraturan Daerah. Sejumlah anggota DPRD mempertanyakan apakah rapat memenuhi kuorum sesuai aturan yang berlaku. Menyusul interupsi tersebut, Bobby dan jajaran Pemprov keluar dari ruang sidang tanpa izin pimpinan rapat.
Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) Sutrisno Pangaribuan mengecam sikap Gubernur. Menurutnya, tindakan sindiran terhadap fraksi yang berinterupsi menunjukkan lemahnya pemahaman politik dan keliru memosisikan siapa pendukungnya.
"Bobby lupa partai mana saja yang mengusung dan mendukungnya di Pilgubsu 2024, maka fraksi tersebutlah yang seharusnya hadir dan mendukung Bobby,"
Penjelasan soal kuorum menurut Tata Tertib
Sutrisno menegaskan pentingnya memperhatikan Tata Tertib DPRD dalam menentukan kuorum. Ia mengingatkan bahwa syarat kehadiran berbeda-beda tergantung jenis keputusan yang diambil.
Ia merujuk pada ketentuan bahwa kuorum rapat paripurna umum terpenuhi bila dihadiri lebih dari separuh anggota. Namun, untuk pengesahan Perda atau APBD syaratnya lebih ketat.
Pasal 117 ayat (1) mengatur bahwa rapat paripurna untuk menetapkan Perda dan APBD atau memberhentikan pimpinan DPRD wajib dihadiri sedikitnya dua pertiga anggota dewan. Menurut Sutrisno, ketentuan lebih dari separuh hanya berlaku untuk rapat di luar pengambilan keputusan Perda, APBD, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur.
Karena itu, interupsi yang mempertanyakan kuorum dinilai tepat dan sesuai aturan.
Tuntutan transparansi dan implikasi
Sutrisno menuding pimpinan dan Sekretaris DPRD bertanggung jawab atas gagalnya memenuhi kuorum. Ia menyarankan agar pihak legislatif, bukan gubernur, yang dievaluasi dalam hal fasilitasi rapat.
"Kalau Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD tidak berani membuka semua rekaman tersebut, maka perdebatan sebaiknya dihentikan dengan kesimpulan bahwa Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Perda tidak kuorum, dan Bobby kabur karena harga dirinya terusik..."
Sutrisno mendesak pembukaan rekaman audio, video, dan CCTV untuk mencatat waktu kehadiran peserta dan membuktikan apakah kuorum sesuai Pasal 117 ayat (1) terpenuhi.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang prosedur sidang dan akuntabilitas penyelenggara rapat. Jika bukti rekaman tidak dibuka, kontroversi kemungkinan akan berlanjut dan dapat mempengaruhi proses pengesahan Perda yang sedang dibahas.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
BNN Kota Langsa Monev Program Pemberdayaan Alternatif di Alue Beurawe
BNNK Langsa menggelar Monev program pemberdayaan alternatif di Gampong Alue Beurawe (29/7) untuk menilai efe...
Ratusan Siswa Belajar di Kelas Sementara Saat Revitalisasi Sekolah
Ratusan pelajar di Cot Girek, Aceh Utara, belajar di kelas sementara saat revitalisasi sekolah pascabanjir b...
PWI Langsa Tutup Sayembara Penulisan Feature, Hengki Juara Favorit
PWI Kota Langsa menutup sayembara penulisan feature 28 Juli; Hengki Syah Jaya dinobatkan pemenang favorit da...
Gangguan SIMRS di RSUDYA Tapaktuan Hambat Ratusan Pasien
Gangguan SIMRS di RSUDYA Tapaktuan sejak 28 Juli membuat ratusan pasien menunggu; pendaftaran, BPJS, dan lay...
Polres dan Kejari Simalungun Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Kapolres dan Kejari Simalungun mendukung penegakan hukum profesional, objektif, dan tanpa transaksional sete...
Pedagang Pasar Simpang Limun Melapor Usai Dikeroyok
Pedagang Aserta Tarigan melapor ke Polrestabes Medan setelah dikeroyok di Pasar Simpang Limun; laporan terca...