Mahasiswa Divonis 7,5 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu di Medan
Medan, 29 Juli — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada Yudistira (23), mahasiswa yang terbukti mengedarkan sabu, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan3 bulan. Putusan dibacakan Rabu (29/7) oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim.
Putusan pengadilan
Majelis menilai perbuatan Yudistira terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Vonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memohon hukuman 8 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara,”
Pertimbangan hakim
Dalam pertimbangan, majelis menyebut perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Namun hakim mencatat faktor meringankan: Yudistira mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,”
Kronologi perkara
Menurut dakwaan jaksa, kasus bermula ketika Yudistira membeli sabu dari seorang yang berstatus DPO bernama Bombom. Ia membayar Rp480 ribu untuk paket sabu yang rencananya akan dijual kembali.
Saat hendak melakukan penjualan, petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan menemukan sabu seberat 1,04 gram dalam kepemilikannya. Barang bukti dan penangkapan menjadi dasar tuntutan dan vonis pengadilan.
Tuntutan dan opsi hukum
Setelah putusan dibacakan, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Vonis kali ini tetap kurang dari tuntutan awal JPU, sehingga pilihan banding menjadi kemungkinan yang terbuka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengedaran narkotika, meski dalam jumlah kecil, berpotensi berujung pada hukuman penjara jangka panjang dan denda besar. Proses hukum berikutnya akan menentukan apakah vonis ini berkekuatan hukum tetap atau bergeser setelah upaya banding.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BNN Kota Langsa Monev Program Pemberdayaan Alternatif di Alue Beurawe
BNNK Langsa menggelar Monev program pemberdayaan alternatif di Gampong Alue Beurawe (29/7) untuk menilai efe...
Ratusan Siswa Belajar di Kelas Sementara Saat Revitalisasi Sekolah
Ratusan pelajar di Cot Girek, Aceh Utara, belajar di kelas sementara saat revitalisasi sekolah pascabanjir b...
PWI Langsa Tutup Sayembara Penulisan Feature, Hengki Juara Favorit
PWI Kota Langsa menutup sayembara penulisan feature 28 Juli; Hengki Syah Jaya dinobatkan pemenang favorit da...
Gangguan SIMRS di RSUDYA Tapaktuan Hambat Ratusan Pasien
Gangguan SIMRS di RSUDYA Tapaktuan sejak 28 Juli membuat ratusan pasien menunggu; pendaftaran, BPJS, dan lay...
Polres dan Kejari Simalungun Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Kapolres dan Kejari Simalungun mendukung penegakan hukum profesional, objektif, dan tanpa transaksional sete...
Bobby Tinggalkan Rapat Paripurna, IGoWa: Kuorum Perda Tak Terpenuhi
Gubernur Sumut Bobby Nasution meninggalkan Rapat Paripurna DPRD pada 29/7 setelah interupsi soal kuorum; IGo...