Mahasiswa Divonis 7,5 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu di Medan
Medan, 29 Juli — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada Yudistira (23), mahasiswa yang terbukti mengedarkan sabu, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan3 bulan. Putusan dibacakan Rabu (29/7) oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim.
Putusan pengadilan
Majelis menilai perbuatan Yudistira terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Vonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memohon hukuman 8 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara,”
Pertimbangan hakim
Dalam pertimbangan, majelis menyebut perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Namun hakim mencatat faktor meringankan: Yudistira mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,”
Kronologi perkara
Menurut dakwaan jaksa, kasus bermula ketika Yudistira membeli sabu dari seorang yang berstatus DPO bernama Bombom. Ia membayar Rp480 ribu untuk paket sabu yang rencananya akan dijual kembali.
Saat hendak melakukan penjualan, petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan menemukan sabu seberat 1,04 gram dalam kepemilikannya. Barang bukti dan penangkapan menjadi dasar tuntutan dan vonis pengadilan.
Tuntutan dan opsi hukum
Setelah putusan dibacakan, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Vonis kali ini tetap kurang dari tuntutan awal JPU, sehingga pilihan banding menjadi kemungkinan yang terbuka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengedaran narkotika, meski dalam jumlah kecil, berpotensi berujung pada hukuman penjara jangka panjang dan denda besar. Proses hukum berikutnya akan menentukan apakah vonis ini berkekuatan hukum tetap atau bergeser setelah upaya banding.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...