Lokal

DPRD Sumut Desak Transparansi Izin Tambang di Batang Toru

Bagikan:
Ilustrasi lokasi hutan dan aktivitas pertambangan di Batang Toru

Medan — Dugaan penerbitan izin aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, menuai sorotan karena belum jelas pihak yang mengeluarkan izin, apakah Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut segera membuka informasi secara transparan.

Sorotan atas kepastian penerbitan izin

Kasus ini memicu spekulasi di tengah masyarakat karena tidak ada kejelasan administrasi yang bisa dijadikan rujukan. Zeira menegaskan aturan perizinan pertambangan sudah jelas dan tegas, sehingga tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengabaikan prosedur.

Kalau soal perizinan itu sudah tegas aturannya. Semua harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan transparansi dan penegakan hukum

Menurut Zeira, jika terdapat aktivitas yang tidak sesuai aturan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum wajib mengambil tindakan. Ia mengkritik kinerja dinas perizinan di tingkat kabupaten maupun provinsi agar tidak sembarangan menerbitkan izin tambang.

Kalau memang ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, tentu harus dilakukan tindakan oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

Persyaratan perizinan dan aspek teknis

Zeira menegaskan penerbitan izin pertambangan harus melalui tahapan dan kajian teknis yang lengkap. Aspek yang harus dipenuhi mencakup dampak lingkungan, status kawasan hutan, serta kelengkapan administratif.

Persoalan dampak lingkungan, kawasan hutan, dan seluruh aspek teknis lainnya harus benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan. Tidak boleh ada proses yang menyimpang dari aturan.

Ia menyoroti kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik penerbitan izin jika prosedur tidak dipatuhi. Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap prinsip hukum yang mengatur perizinan merupakan tindakan yang harus ditindak.

Permintaan tindakan tegas jika melanggar

Zeira menegaskan apabila aktivitas pertambangan di Batang Toru terbukti tidak berizin atau melanggar ketentuan, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus segera menghentikan dan menutup kegiatan tersebut. Ia menuntut bukti administrasi agar polemik tidak berkepanjangan.

Saya mendorong Dinas Perizinan, baik di tingkat kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar jangan sembarangan memberikan izin terhadap aktivitas pertambangan. Semua proses harus melalui prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Transparansi, menurut Zeira, menjadi kunci agar pengelolaan sumber daya alam berlangsung bertanggung jawab, taat hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan. Publik menunggu klarifikasi resmi dari instansi terkait untuk meredam spekulasi dan memastikan kepastian hukum.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait