DPRD Sumut Desak Transparansi Izin Tambang di Batang Toru
Medan — Dugaan penerbitan izin aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, menuai sorotan karena belum jelas pihak yang mengeluarkan izin, apakah Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut segera membuka informasi secara transparan.
Sorotan atas kepastian penerbitan izin
Kasus ini memicu spekulasi di tengah masyarakat karena tidak ada kejelasan administrasi yang bisa dijadikan rujukan. Zeira menegaskan aturan perizinan pertambangan sudah jelas dan tegas, sehingga tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengabaikan prosedur.
Kalau soal perizinan itu sudah tegas aturannya. Semua harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan transparansi dan penegakan hukum
Menurut Zeira, jika terdapat aktivitas yang tidak sesuai aturan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum wajib mengambil tindakan. Ia mengkritik kinerja dinas perizinan di tingkat kabupaten maupun provinsi agar tidak sembarangan menerbitkan izin tambang.
Kalau memang ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, tentu harus dilakukan tindakan oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
Persyaratan perizinan dan aspek teknis
Zeira menegaskan penerbitan izin pertambangan harus melalui tahapan dan kajian teknis yang lengkap. Aspek yang harus dipenuhi mencakup dampak lingkungan, status kawasan hutan, serta kelengkapan administratif.
Persoalan dampak lingkungan, kawasan hutan, dan seluruh aspek teknis lainnya harus benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan. Tidak boleh ada proses yang menyimpang dari aturan.
Ia menyoroti kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik penerbitan izin jika prosedur tidak dipatuhi. Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap prinsip hukum yang mengatur perizinan merupakan tindakan yang harus ditindak.
Permintaan tindakan tegas jika melanggar
Zeira menegaskan apabila aktivitas pertambangan di Batang Toru terbukti tidak berizin atau melanggar ketentuan, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus segera menghentikan dan menutup kegiatan tersebut. Ia menuntut bukti administrasi agar polemik tidak berkepanjangan.
Saya mendorong Dinas Perizinan, baik di tingkat kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar jangan sembarangan memberikan izin terhadap aktivitas pertambangan. Semua proses harus melalui prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Transparansi, menurut Zeira, menjadi kunci agar pengelolaan sumber daya alam berlangsung bertanggung jawab, taat hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan. Publik menunggu klarifikasi resmi dari instansi terkait untuk meredam spekulasi dan memastikan kepastian hukum.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
BNN Kota Langsa Monev Program Pemberdayaan Alternatif di Alue Beurawe
BNNK Langsa menggelar Monev program pemberdayaan alternatif di Gampong Alue Beurawe (29/7) untuk menilai efe...
Ratusan Siswa Belajar di Kelas Sementara Saat Revitalisasi Sekolah
Ratusan pelajar di Cot Girek, Aceh Utara, belajar di kelas sementara saat revitalisasi sekolah pascabanjir b...
PWI Langsa Tutup Sayembara Penulisan Feature, Hengki Juara Favorit
PWI Kota Langsa menutup sayembara penulisan feature 28 Juli; Hengki Syah Jaya dinobatkan pemenang favorit da...
Gangguan SIMRS di RSUDYA Tapaktuan Hambat Ratusan Pasien
Gangguan SIMRS di RSUDYA Tapaktuan sejak 28 Juli membuat ratusan pasien menunggu; pendaftaran, BPJS, dan lay...
Polres dan Kejari Simalungun Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Kapolres dan Kejari Simalungun mendukung penegakan hukum profesional, objektif, dan tanpa transaksional sete...
Bobby Tinggalkan Rapat Paripurna, IGoWa: Kuorum Perda Tak Terpenuhi
Gubernur Sumut Bobby Nasution meninggalkan Rapat Paripurna DPRD pada 29/7 setelah interupsi soal kuorum; IGo...