Lokal

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan Lewat Mediasi

Bagikan:
Petugas Polsek Siantar Martoba saat mediasi kasus penganiayaan

Siantar, Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar menyelesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan antara dua warga pada Rabu malam (16/9) melalui pendekatan problem solving dan mediasi di kantor polsek.

Kronologi kejadian

Peristiwa bermula sekitar pukul 20.30 WIB di Jl. Rondahaim Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba. Terduga pelaku berinisial K (44) dan korban berinisial S (43), keduanya warga Kabupaten Simalungun, terlibat cekcok yang berujung pada penganiayaan.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian dahi dan jari tangan. Tidak puas, korban kemudian melapor ke Polsek Siantar Martoba sehingga peristiwa ini ditindaklanjuti oleh personel piket.

Penanganan polisi dan mediasi

Personel piket Polsek Siantar Martoba merespon laporan itu dan melakukan proses mediasi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 21.00 WIB di kantor polsek. Mediasi menghadirkan kedua pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Setelah melalui diskusi dan fasilitasi oleh petugas, kedua pihak sepakat menyudahi permasalahan tanpa melanjutkan proses pidana melalui jalur penanganan litigasi.

"Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan melampirkan surat pernyataan bermaterai,"

pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Edy JJ Manalu, menjelaskan hasil penyelesaian kasus itu.

Luka korban dan bukti perdamaian

Korban melaporkan adanya cedera pada beberapa bagian tubuh. Polisi mencatat cedera sebagai bagian dari berkas laporan awal.

  • Luka pada dahi
  • Luka pada jari tangan

Sebagai syarat perdamaian, kedua pihak menandatangani surat pernyataan damai yang dilengkapi materai. Dokumen itu menjadi bukti kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.

Implikasi dan tindak lanjut

Penyelesaian melalui mediasi menunjukkan upaya aparat mengedepankan kekeluargaan dalam menyelesaikan sengketa antarwarga. Kasus dicatat dan didokumentasikan di Polsek, sehingga ada rekam jejak jika diperlukan tindak lanjut hukum di kemudian hari.

Polsek juga mengimbau warga untuk mengutamakan penyelesaian damai saat konflik kecil, namun tetap melaporkan kejadian kepada polisi bila terjadi tindak pidana.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait