Lokal

Penganiayaan Labuhanbatu: 1 Tewas, 3 Tersangka Ditetapkan

Bagikan:
Kapolres Labuhanbatu memberi keterangan pers soal penganiayaan di kebun sawit

penganiayaan Labuhanbatu menewaskan seorang pria di Jalan Perkebunan Blok K-33, Desa Sukarame Baru, Labuhanbatu Utara, Selasa (16/6) sekitar pukul 16.00 WIB, kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya saat konferensi pers Sabtu (20/6). Pengungkapan kasus ini melibatkan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dan autopsi medis.

Penganiayaan Labuhanbatu menjadi perhatian setelah korban bernama Luis David Hutabarat ditemukan tak sadarkan diri dan kemudian meninggal dunia. Polres menyatakan kasus juga menimpa dua korban lain yang mengalami luka-luka.

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan kronologi awal. Korban dan rekannya baru pulang dari kebun ketika melintas di lokasi. Beberapa orang diduga berusaha menghentikan mereka sehingga terjadi gesekan.

Berdasarkan keterangan saksi, Luis bertemu satu terduga pelaku berinisial BD hingga terjadi benturan kendaraan. Setelah itu korban diduga mengalami kekerasan, terjatuh, dan tak sadarkan diri di tempat kejadian.

Hasil autopsi dan korban lain

Hasil autopsi di RSUD Rantauprapat menyimpulkan penyebab kematian adalah mati lemas akibat penekanan pada bagian leher sehingga oksigen ke paru-paru terhambat. Selain korban meninggal, dua korban lain yakni Doni Romadan dan Sutomi mengalami luka bengkak, lecet, dan robek.

Tersangka dan proses hukum

Polisi telah menetapkan tiga tersangka: BD untuk dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta KMH dan IFK untuk dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama. Proses penyidikan yang telah dilakukan mencakup autopsi, pemeriksaan saksi, olah TKP, pra-rekonstruksi, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap BD, IFK, dan KMH.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 358 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penganiayaan mengakibatkan meninggal), serta Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan bersama-sama.

Peran oknum TNI dan penanganan hukum

Kapolres menyatakan satu orang berinisial BDL, yang semula tercatat sebagai anggota TNI AD, diserahkan penanganannya ke Subdenpom Rantauprapat sesuai kewenangan. Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji menjelaskan status BD sebagai purnawirawan.

"Artinya, sejak tanggal tersebut yang bersangkutan telah beralih melaksanakan penugasan di PT APN dan secara resmi telah melaksanakan purna tugas dari TNI AD sejak tanggal 1 April 2026. Berkaitan dengan hal tersebut, penanganan hukuman maupun tindakan hukum selanjutnya akan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil,"

"Masyarakat maupun pihak perusahaan dapat tetap beroperasi dengan aman tanpa adanya kendala maupun keresahan. Yakinlah bahwa kami dari TNI, Kodim, Polres, dan Subdenpom akan melakukan penindakan hukum secara profesional,"

Subdenpom juga menyatakan telah menerima pelimpahan perkara dari Polres dan akan memeriksa saksi-saksi tambahan, termasuk personel pengamanan perusahaan yang berada di lokasi.

Implikasi dan himbauan

Kapolres mengimbau masyarakat menjaga kondusivitas dan memelihara keamanan agar aktivitas perusahaan dan warga tetap aman. Penanganan kasus ini menegaskan komitmen aparat menindak pelaku secara profesional untuk mencegah konflik lanjutan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait