Kejari Samosir Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rp516 Juta
Medan — Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Jonni Ronal Simanjuntak, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, sebagai tersangka dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana.
Meski berstatus tersangka, Kejari Samosir belum melakukan penahanan atau pencegahan terhadap Jonni. Penyidik menyatakan proses pemberkasan masih berlangsung.
Status tersangka dan alasan belum ditahan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan Jonni telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang benar Jonni sudah dijadikan tersangka. Teman-teman penyidik saat ini sedang melengkapi pemberkasan dan meminta keterangan saksi,"
Juna menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka. Ia menyatakan proses penanganan berlangsung secara transparan sambil melengkapi berkas perkara.
"Tidak ada yang istimewa, karena semua sama kedudukannya di mata hukum. Soal dia tidak ditahan, percaya bang, prosesnya transparan dan kami berupaya segera melengkapi berkasnya,"
Juna juga menambahkan hingga kini penyidik belum menerapkan pencekalan terhadap Jonni.
"Sampai saat ini belum ada pencekalan terhadap tersangka,"
Peran tersangka dan kerugian negara
Dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan Jonni bersama mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, terlibat dalam penyaluran bantuan untuk korban banjir bandang.
Bantuan yang dimaksud adalah Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana senilai Rp1,5 miliar, yang mestinya disalurkan kepada 303 kepala keluarga terdampak di Kecamatan Harian.
Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp516 juta.
Proses hukum dan langkah selanjutnya
Penyidik masih melengkapi berkas dan memintai keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara sebelum diserahkan ke penuntut umum. Penetapan tersangka terhadap Jonni menjadi bagian dari pengembangan perkara yang juga menjerat Fitri Agust Karo-karo.
Dengan proses pemberkasan yang masih berjalan, publik menunggu keputusan Kejari Samosir terkait kemungkinan penahanan atau pencegahan perjalanan untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pelarian.
Kasus ini akan menjadi perhatian mengingat nilai bantuan dan jumlah keluarga penerima yang terdampak, serta tuntutan transparansi dalam penanganan dana bencana.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar, Sita 6,26 Gram Sabu
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap satu orang di Desa Belongkut, Marbau, dan menyita 6,26 gram sabu...
LBH Medan Soroti Kejanggalan dalam Kematian Winda Lorenza
LBH Medan menilai penanganan kematian Winda Lorenza sarat kejanggalan dan meminta penyidikan independen sert...
SK Kepengurusan Golkar Sumut Tak Kunjung Terbit, DPP Sebut Sebabnya
SK DPD Golkar Sumut belum terbit tujuh bulan pasca-Musda; DPP menyebut keterlambatan karena jadwal Ketua Umu...
Kapolres Langkat Gelar Silaturahmi dengan Pengemudi Ojek Online
Kapolres Langkat mengajak pengemudi ojol menjaga Kamtibmas, patuhi lalu lintas, dan lapor potensi gangguan l...
POLIVEN dan Dinas Pertanian Aceh Besar Perkuat Kerja Sama Vokasi
POLIVEN audiensi dengan Dinas Pertanian Aceh Besar (6/8) untuk menjajaki kerja sama pendidikan, riset, dan p...
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp27 Juta untuk 9 Keluarga Korban
Baitul Mal Aceh menyalurkan bantuan tunai Rp3 juta per keluarga dan paket sembako, total Rp27 juta, untuk se...