Kejari Samosir Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rp516 Juta
Medan — Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Jonni Ronal Simanjuntak, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, sebagai tersangka dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana.
Meski berstatus tersangka, Kejari Samosir belum melakukan penahanan atau pencegahan terhadap Jonni. Penyidik menyatakan proses pemberkasan masih berlangsung.
Status tersangka dan alasan belum ditahan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan Jonni telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang benar Jonni sudah dijadikan tersangka. Teman-teman penyidik saat ini sedang melengkapi pemberkasan dan meminta keterangan saksi,"
Juna menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka. Ia menyatakan proses penanganan berlangsung secara transparan sambil melengkapi berkas perkara.
"Tidak ada yang istimewa, karena semua sama kedudukannya di mata hukum. Soal dia tidak ditahan, percaya bang, prosesnya transparan dan kami berupaya segera melengkapi berkasnya,"
Juna juga menambahkan hingga kini penyidik belum menerapkan pencekalan terhadap Jonni.
"Sampai saat ini belum ada pencekalan terhadap tersangka,"
Peran tersangka dan kerugian negara
Dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan Jonni bersama mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, terlibat dalam penyaluran bantuan untuk korban banjir bandang.
Bantuan yang dimaksud adalah Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana senilai Rp1,5 miliar, yang mestinya disalurkan kepada 303 kepala keluarga terdampak di Kecamatan Harian.
Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp516 juta.
Proses hukum dan langkah selanjutnya
Penyidik masih melengkapi berkas dan memintai keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara sebelum diserahkan ke penuntut umum. Penetapan tersangka terhadap Jonni menjadi bagian dari pengembangan perkara yang juga menjerat Fitri Agust Karo-karo.
Dengan proses pemberkasan yang masih berjalan, publik menunggu keputusan Kejari Samosir terkait kemungkinan penahanan atau pencegahan perjalanan untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pelarian.
Kasus ini akan menjadi perhatian mengingat nilai bantuan dan jumlah keluarga penerima yang terdampak, serta tuntutan transparansi dalam penanganan dana bencana.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...