Lokal

Pemilik Cafe di Dairi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Berujung Maut

Bagikan:
Lokasi Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi

SIDIKALANG — Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menyampaikan keterangan resmi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Pelaku berinisial CT (51) adalah pemilik sebuah cafe; korban bernama Kartika Ginting (KG) (42) dilaporkan meninggal setelah mengalami penganiayaan karena menolak membayar minuman sambil dalam keadaan mabuk.

Kronologi kejadian

Menurut keterangan di Makopolres Dairi, korban datang ke cafe milik CT bersama tiga temannya dan memesan minuman keras. Dua temannya pulang lebih dulu, sehingga korban tertinggal sendirian saat warung hendak tutup.

“Korban awalnya datang ke warung milik tersangka bersama tiga temannya, dan memesan beberapa minuman keras. Saat itu, kedua temannya sudah terlebih dahulu pulang, dan yang tertinggal hanya korban seorang,”

Istri CT (inisial N) mencoba menagih pembayaran, namun KG tidak merespons. Saat CT menagih, KG menolak membayar, mengancam akan membakar cafe, dan mengejek CT dengan kata-kata penghinaan.

Peristiwa di luar cafe

CT kemudian menarik KG keluar dari cafe. Di luar, KG menarik kerah CT dan menyulutkan rokok ke tangan pelaku. Merasa tersulut emosi, CT memukul KG berkali-kali hingga tersungkur ke tanah.

Setelah kehabisan amarah, CT membawa KG menuju sebuah gubuk yang direkomendasikan warga sebagai tempat KG kerap tidur saat mabuk. CT lalu pulang berjalan kaki dan tidur.

Penemuan korban dan penyidikan

Keesokan harinya, warga berkumpul di lokasi gubuk dan melapor ke istri CT. Kapolres menyatakan hasil temuan awal:

“Setelah di cek, ternyata KG sudah meninggal dunia,”

CT kemudian datang ke Polsek Tanah Pinem memberikan keterangan. Ia lalu dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi untuk dimintai keterangan lanjutan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan pelaku dan unsur pidana

Dalam pemeriksaan, CT menyatakan kesal karena KG sering membayar separuh atau sama sekali tidak membayar tagihan. Menurut Kapolres, terdapat pula laporan bahwa KG kerap membuat keributan di cafe sehingga mengganggu pengunjung lain.

“Kemudian diketahui pula bahwa KG sering membuat keributan di cafe milik CT, sehingga menimbulkan gangguan kepada pengunjung lainnya,” terang Kapolres.

Meskipun ada provokasi, kepolisian menegaskan CT tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. CT disangkakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Imbauan polisi

Kapolres Dairi mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras karena konsumsi alkohol berat berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan motif lengkap, kronologi terperinci, dan pertanggungjawaban hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait