Lokal

Video Dugaan Marbot Aniaya Anak di Masjid Al-Ridha Medan

Bagikan:
Rekaman CCTV diduga penganiayaan anak oleh marbot di Masjid Al-Ridha Medan

Medan — Sebuah rekaman CCTV yang beredar menunjukkan dugaan penganiayaan anak oleh seorang marbot di Masjid Al-Ridha, Jalan Jermal VII, Kelurahan Menteng, Kota Medan. Peristiwa itu diduga terjadi sebelum atau pada Selasa, 2 Juni, dan dilaporkan menyebabkan salah seorang anak luka di bagian bibir. Kejadian memicu kecaman publik dan tuntutan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti.

Rekaman dan dampak publik

Rekaman CCTV yang kini tersebar luas menjadi sumber keresahan masyarakat. Video itu memperlihatkan tindakan yang diduga dilakukan oleh petugas masjid terhadap dua anak. Salah satu anak dilaporkan mengalami luka pada bibir, sehingga kasus ini memicu kecaman dan desakan agar proses hukum berjalan cepat.

Respons FORMASSU

Ketua Forum Masyarakat Sumatera Utara (FORMASSU), Ariffani SH MH, mengecam keras tindakan tersebut dan meminta agar kasus diproses tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.

"Formassu menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap anak, terlebih apabila dilakukan oleh orang dewasa yang berada dalam lingkungan rumah ibadah, merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,"

Ariffani menambahkan bahwa orang dewasa berkewajiban membimbing anak dengan cara yang beradab.

"Jika anak melakukan kesalahan, maka kewajiban orang dewasa adalah membimbing dan mengarahkan dengan cara yang beradab, bukan melakukan tindakan fisik yang menyebabkan luka,"

Tuntutan hukum dan langkah yang diminta

FORMASSU mendesak Kapolrestabes Medan dan jajarannya untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan ini. Organisasi itu menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus bagi pelaku, dan menuntut penerapan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak jika bukti menguatkan dugaan tindak pidana.

"Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak harus dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"

Berikut tuntutan utama yang disampaikan FORMASSU:

  • Usut tuntas dugaan penganiayaan tanpa perlakuan khusus kepada pelaku.
  • Terapkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak jika unsur pidana terpenuhi.
  • Jamin keselamatan dan pemulihan bagi korban anak.

Implikasi perlindungan anak di Medan

Sekretaris Umum FORMASSU, Rafdinal S.Sos MAP, menyatakan kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga moral dan kemanusiaan. Ia menyoroti ketiadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) di tingkat kota dan provinsi sebagai kelemahan sistem perlindungan anak di wilayah ini.

"Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak-anak. Kekerasan tidak pernah menjadi metode pendidikan yang dibenarkan,"

FORMASSU mengingatkan agar pemerintah daerah memperkuat lembaga pelindungan anak dan memastikan mekanisme pencegahan sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Perkembangan penyelidikan dan langkah hukum selanjutnya akan menentukan apakah korban menerima pemulihan dan pelaku diproses sesuai aturan. Masyarakat menanti transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait