PKP Targetkan Pengadaan Huntap Korban Bencana Sumatra Mulai Juni
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan proses pengadaan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Pulau Sumatra dimulai awal Juni 2026. Langkah ini bagian dari percepatan relokasi dan rehabilitasi pascabencana dengan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan tata kelola dan kelancaran pelaksanaan.
Koordinasi lintas instansi
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan proses pengadaan sudah dibahas bersama sejumlah pihak. Pembahasan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kejaksaan, dan kepolisian untuk memastikan tata kelola yang baik.
"Diharapkan pada tanggal 1 atau 2 Juni 2026, proses pengadaan dapat berjalan dengan lancar,"
Maruarar juga menyebut opsi kerja sama dan mekanisme pengawasan telah dibahas agar proses pengadaan berlangsung transparan dan akuntabel.
Jumlah hunian dan penyaluran
Pemerintah saat ini memproses 2.603 unit hunian. Selain itu, beberapa ratus unit telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam dua bulan terakhir.
Dalam waktu dekat, penyerahan tambahan huntap direncanakan bagi masyarakat terdampak di Aceh dan Sumatra Utara. Penyaluran mendapat dukungan dari Yayasan Buddha Tzu Chi bersama pemerintah daerah.
Kesiapan lahan dan rumah komunal
Untuk pembangunan rumah komunal, PKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, instansi terkait, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah menargetkan penyelesaian pembahasan jumlah kebutuhan lahan dan rumah dalam waktu dekat.
Posisi DPR dan daerah terdampak
Ketua Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menilai percepatan huntap penting untuk memberi kepastian relokasi bagi pemerintah daerah.
"Hasil pemantauan dan pengawasan kiranya ada kesepakatan bersama terkait pembangunan Huntap yang harus segera diselesaikan,"
Ia berharap langkah konkret relokasi dapat segera dijalankan setelah ada kesepakatan tersebut.
Status pemulihan wilayah
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan sebagian besar wilayah terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mulai memasuki fase pemulihan. Pemerintah sedang membahas rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi untuk jangka waktu tiga tahun ke depan.
"Ada dua hal yang akan kami bahas yaitu update situasi pascabencana dan rencana ke depan terkait penanganan bencana,"
Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi
Pemerintah telah menyetujui total anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp100,1 triliun sampai 2028. Rinciannya adalah:
- 2026: Rp38,9 triliun
- 2027: Rp32,9 triliun
- 2028: Rp28,2 triliun
Tantangan lokal
Di Sumatra Barat, 16 dari 19 kabupaten/kota terdampak telah kembali berfungsi normal, namun pengendalian banjir dan normalisasi sungai masih menjadi kendala percepatan huntap. Di Sumatra Utara beberapa daerah masih memerlukan perhatian pemulihan jaringan air bersih dan pembangunan hunian.
Di Aceh, penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan pembangunan huntap dipercepat. Sebagian besar pengungsi telah dipindahkan dari tenda darurat ke hunian sementara yang disediakan pemerintah.
Tahapan penanganan pascabencana
DPR RI bersama pemerintah menyepakati tiga tahapan utama penanganan pascabencana di Sumatra:
- Masa tanggap darurat
- Transisi pemulihan
- Rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang
Pemerintah menegaskan prioritas pada penyelesaian huntap dan relokasi, serta rehabilitasi infrastruktur publik, pengendalian banjir, dan optimalisasi tata kelola anggaran daerah.
Dengan target pengadaan yang dimulai awal Juni 2026, pemerintah berupaya memberi kepastian hunian bagi korban dan mempercepat pemulihan wilayah terdampak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PERSAGI: Standar Bahan Baku Kunci Keberhasilan Program MBG
PERSAGI minta BGN perkuat standar bahan baku MBG untuk memastikan kecukupan gizi bagi bumil, busui, balita,...
DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
DPR mendukung pelarangan vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkoba; pemerintah minta pengaw...
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026
PPATK: perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada Triwulan I 2026; QRIS makin dominan dan modu...
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...