PKP Targetkan Pengadaan Huntap Korban Bencana Sumatra Mulai Juni
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan proses pengadaan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Pulau Sumatra dimulai awal Juni 2026. Langkah ini bagian dari percepatan relokasi dan rehabilitasi pascabencana dengan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan tata kelola dan kelancaran pelaksanaan.
Koordinasi lintas instansi
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan proses pengadaan sudah dibahas bersama sejumlah pihak. Pembahasan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kejaksaan, dan kepolisian untuk memastikan tata kelola yang baik.
"Diharapkan pada tanggal 1 atau 2 Juni 2026, proses pengadaan dapat berjalan dengan lancar,"
Maruarar juga menyebut opsi kerja sama dan mekanisme pengawasan telah dibahas agar proses pengadaan berlangsung transparan dan akuntabel.
Jumlah hunian dan penyaluran
Pemerintah saat ini memproses 2.603 unit hunian. Selain itu, beberapa ratus unit telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam dua bulan terakhir.
Dalam waktu dekat, penyerahan tambahan huntap direncanakan bagi masyarakat terdampak di Aceh dan Sumatra Utara. Penyaluran mendapat dukungan dari Yayasan Buddha Tzu Chi bersama pemerintah daerah.
Kesiapan lahan dan rumah komunal
Untuk pembangunan rumah komunal, PKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, instansi terkait, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah menargetkan penyelesaian pembahasan jumlah kebutuhan lahan dan rumah dalam waktu dekat.
Posisi DPR dan daerah terdampak
Ketua Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menilai percepatan huntap penting untuk memberi kepastian relokasi bagi pemerintah daerah.
"Hasil pemantauan dan pengawasan kiranya ada kesepakatan bersama terkait pembangunan Huntap yang harus segera diselesaikan,"
Ia berharap langkah konkret relokasi dapat segera dijalankan setelah ada kesepakatan tersebut.
Status pemulihan wilayah
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan sebagian besar wilayah terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mulai memasuki fase pemulihan. Pemerintah sedang membahas rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi untuk jangka waktu tiga tahun ke depan.
"Ada dua hal yang akan kami bahas yaitu update situasi pascabencana dan rencana ke depan terkait penanganan bencana,"
Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi
Pemerintah telah menyetujui total anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp100,1 triliun sampai 2028. Rinciannya adalah:
- 2026: Rp38,9 triliun
- 2027: Rp32,9 triliun
- 2028: Rp28,2 triliun
Tantangan lokal
Di Sumatra Barat, 16 dari 19 kabupaten/kota terdampak telah kembali berfungsi normal, namun pengendalian banjir dan normalisasi sungai masih menjadi kendala percepatan huntap. Di Sumatra Utara beberapa daerah masih memerlukan perhatian pemulihan jaringan air bersih dan pembangunan hunian.
Di Aceh, penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan pembangunan huntap dipercepat. Sebagian besar pengungsi telah dipindahkan dari tenda darurat ke hunian sementara yang disediakan pemerintah.
Tahapan penanganan pascabencana
DPR RI bersama pemerintah menyepakati tiga tahapan utama penanganan pascabencana di Sumatra:
- Masa tanggap darurat
- Transisi pemulihan
- Rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang
Pemerintah menegaskan prioritas pada penyelesaian huntap dan relokasi, serta rehabilitasi infrastruktur publik, pengendalian banjir, dan optimalisasi tata kelola anggaran daerah.
Dengan target pengadaan yang dimulai awal Juni 2026, pemerintah berupaya memberi kepastian hunian bagi korban dan mempercepat pemulihan wilayah terdampak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...