Lokal

DPRD Langkat Tetapkan 748 Pokok-Pokok Pikiran untuk 2026

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat penetapan pokok-pokok pikiran 2026

STABAT — DPRD Kabupaten Langkat resmi menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Masa Sidang II Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Langkat, Senin (15/6). Penetapan ini dipimpin Ketua DPRD Sribana Perangin-angin dan dihadiri Bupati Langkat H. Syah Afandin serta unsur Forkopimda dan perangkat daerah.

Penetapan Pokir dan tujuan

Agenda paripurna dimaksudkan untuk mengesahkan pokok-pokok pikiran yang dihimpun melalui reses anggota DPRD. Dokumen yang ditetapkan menjadi salah satu instrumen perencanaan pembangunan daerah yang aspiratif dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Hasil pembahasan dan jumlah usulan

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh anggota Badan Anggaran DPRD, Drs. Pimanta Ginting. Dalam laporannya disebutkan bahwa tidak ada penambahan usulan di luar hasil reses Masa Sidang II Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026.

Pimanta memaparkan bahwa seluruh usulan yang dihimpun dari reses mencapai 748 usulan. Semua usulan itu akan menjadi bahan tindak lanjut dalam penyusunan program pembangunan daerah sesuai ketentuan berlaku.

Peserta rapat

Rapat dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat. Kehadiran itu mencerminkan jangkauan aspirasi yang luas dari lapisan masyarakat.

  • Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Langkat
  • Sekretaris Daerah, para asisten, dan staf ahli Setdakab Langkat
  • Kepala perangkat daerah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat
  • Para camat, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda
  • Insan pers, LSM, dan tamu undangan lainnya

Respon Pemerintah Kabupaten

Bupati Langkat H. Syah Afandin memberi apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pelaksanaan reses dan penyusunan pokok-pokok pikiran. Ia menegaskan bahwa dokumen yang ditetapkan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah.

"Pokok-pokok pikiran DPRD yang telah ditetapkan hari ini merupakan wujud nyata aspirasi masyarakat Kabupaten Langkat yang disampaikan melalui para wakil rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Langkat akan menjadikan pokok-pokok pikiran tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah."

Selain itu, Bupati menekankan pentingnya sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif agar program pembangunan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Proses selanjutnya dan harapan

Setelah pembacaan laporan Badan Anggaran, Ketua DPRD meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. Dengan persetujuan bersama, Pokok-Pokok Pikiran DPRD secara resmi ditetapkan ditandai ketukan palu oleh Ketua DPRD.

Pemkab diharapkan memprioritaskan usulan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan kemampuan keuangan daerah. Dengan langkah itu, program yang dirancang diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan khidmat hingga selesai, mencerminkan komitmen bersama untuk membangun daerah secara partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait