Polres dan Pemkab Padanglawas Tertibkan Wi-Fi Ilegal
Padanglawas — Polres Padanglawas bersama Pemerintah Kabupaten Padanglawas dan PT PLN ULP Sibuhuan sepakat menertibkan layanan internet Wi‑Fi ilegal yang terpasang di wilayah itu. Kesepakatan diambil dalam rapat koordinasi pada Senin, 15 Juni, di ruang rapat Satreskrim Polres Padanglawas untuk menanggapi keluhan masyarakat dan dampak pemasangan jaringan tanpa izin.
Rapat koordinasi antarlembaga
Rapat dipimpin Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus dan dihadiri Kepala Dinas Perizinan Nurudin Kusumajaya Samosir, Kepala Dinas Kominfo H. Irsan S. Lubis, serta Manager PLN ULP Sibuhuan, Hafid. Pertemuan ini membahas langkah bersama agar penertiban tidak mengganggu akses internet warga di daerah pelosok.
AKP Irwansah menyatakan kepolisian menghadapi dilema antara penegakan hukum dan kebutuhan akses publik. Namun, menurutnya, pertemuan ini menunjukkan komitmen aparat untuk menindak penyedia layanan ilegal.
Data perizinan dan otoritas
Berdasarkan data Dinas Perizinan Kabupaten Padanglawas, saat ini hanya tujuh perusahaan internet yang beroperasi secara legal dan memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dinas Perizinan menegaskan kewenangannya terkait pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Perizinan menjelaskan bahwa pelaku usaha lokal yang belum berizin diarahkan untuk segera mengurus legalitas operasional melalui OSS agar dapat beroperasi secara resmi.
Peran PLN dan aset jaringan
Manager PLN ULP Sibuhuan, Hafid, menyatakan kabel internet yang terpasang pada aset PLN di wilayah tersebut adalah milik PT Icon Plus (Iconnet), anak usaha resmi PT PLN (Persero). Pernyataan ini penting untuk memastikan pemasangan yang mengandalkan tiang atau kabel PLN dapat diverifikasi status hukumnya.
Skema penertiban dan imbauan bersama
Hasil rapat memutuskan perlu ada rumusan regulasi lokal dan skema imbauan bersama. Tujuannya memberi waktu kepada penyedia jasa internet lokal untuk mendaftar dan mengurus izin, sekaligus menyiapkan langkah penertiban terukur.
"Sehingga jika ditemukan jaringan wifi ilegal yang mencantol di tiang PLN, akan langsung ditindaklanjuti dan ditertibkan,"
Kalimat tersebut disampaikan peserta rapat sebagai komitmen bersama untuk menindak jaringan ilegal yang memanfaatkan fasilitas publik tanpa izin.
Implikasi dan langkah ke depan
Penertiban diharapkan menutup celah operasional ISP ilegal sekaligus melindungi keamanan jaringan dan hak pemilik aset. Ke depan, instansi terkait akan menyosialisasikan aturan dan membuka jalur perizinan bagi pelaku usaha lokal agar layanan internet tetap tersedia bagi warga tanpa melanggar aturan.
Berita Terkait
Bapenda Deli Serdang Disorot Setelah Sebut Panitia Piala AFF 'Menghilang'
Kepala Bidang Pajak Deli Serdang disorot setelah menyatakan panitia Piala AFF U-19 'menghilang' saat Bapenda...
SPPG Kerapuh Libatkan Petani dan UMKM untuk Program Makan Bergizi Gratis
SPPG Kerapuh di Dolok Masihul bermitra dengan petani dan UMKM untuk suplai buah, sayur, tempe, dan tahu bagi...
Wali Kota Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar
Wali Kota Wesly Silalahi menjadi responden pertama sensus ekonomi 2026 di Pematangsiantar, mengajak ASN dan...
ICMI Kota Langsa Pilih Prof Mohd Nasir Ketua 2026-2031
Prof Mohd Nasir terpilih aklamasi sebagai Ketua ICMI Kota Langsa periode 2026-2031 pada Musda I, 16 Juni di...
Jamaah Haji Padangsidimpuan Kloter 12 Tiba di Kampung
Kloter 12 berisi 340 jamaah asal Padangsidimpuan tiba Senin malam dan disambut Wakil Wali Kota; ada penyesua...
TP PKK Pematangsiantar Serahkan Bibit Jahe, Sayur, dan Kompos
TP PKK Pematangsiantar dan Dishanpangtan menyerahkan bibit jahe, sayur, dan kompos untuk memperkuat ketahana...