Polres dan Pemkab Padanglawas Tertibkan Wi-Fi Ilegal
Padanglawas — Polres Padanglawas bersama Pemerintah Kabupaten Padanglawas dan PT PLN ULP Sibuhuan sepakat menertibkan layanan internet Wi‑Fi ilegal yang terpasang di wilayah itu. Kesepakatan diambil dalam rapat koordinasi pada Senin, 15 Juni, di ruang rapat Satreskrim Polres Padanglawas untuk menanggapi keluhan masyarakat dan dampak pemasangan jaringan tanpa izin.
Rapat koordinasi antarlembaga
Rapat dipimpin Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus dan dihadiri Kepala Dinas Perizinan Nurudin Kusumajaya Samosir, Kepala Dinas Kominfo H. Irsan S. Lubis, serta Manager PLN ULP Sibuhuan, Hafid. Pertemuan ini membahas langkah bersama agar penertiban tidak mengganggu akses internet warga di daerah pelosok.
AKP Irwansah menyatakan kepolisian menghadapi dilema antara penegakan hukum dan kebutuhan akses publik. Namun, menurutnya, pertemuan ini menunjukkan komitmen aparat untuk menindak penyedia layanan ilegal.
Data perizinan dan otoritas
Berdasarkan data Dinas Perizinan Kabupaten Padanglawas, saat ini hanya tujuh perusahaan internet yang beroperasi secara legal dan memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dinas Perizinan menegaskan kewenangannya terkait pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Perizinan menjelaskan bahwa pelaku usaha lokal yang belum berizin diarahkan untuk segera mengurus legalitas operasional melalui OSS agar dapat beroperasi secara resmi.
Peran PLN dan aset jaringan
Manager PLN ULP Sibuhuan, Hafid, menyatakan kabel internet yang terpasang pada aset PLN di wilayah tersebut adalah milik PT Icon Plus (Iconnet), anak usaha resmi PT PLN (Persero). Pernyataan ini penting untuk memastikan pemasangan yang mengandalkan tiang atau kabel PLN dapat diverifikasi status hukumnya.
Skema penertiban dan imbauan bersama
Hasil rapat memutuskan perlu ada rumusan regulasi lokal dan skema imbauan bersama. Tujuannya memberi waktu kepada penyedia jasa internet lokal untuk mendaftar dan mengurus izin, sekaligus menyiapkan langkah penertiban terukur.
"Sehingga jika ditemukan jaringan wifi ilegal yang mencantol di tiang PLN, akan langsung ditindaklanjuti dan ditertibkan,"
Kalimat tersebut disampaikan peserta rapat sebagai komitmen bersama untuk menindak jaringan ilegal yang memanfaatkan fasilitas publik tanpa izin.
Implikasi dan langkah ke depan
Penertiban diharapkan menutup celah operasional ISP ilegal sekaligus melindungi keamanan jaringan dan hak pemilik aset. Ke depan, instansi terkait akan menyosialisasikan aturan dan membuka jalur perizinan bagi pelaku usaha lokal agar layanan internet tetap tersedia bagi warga tanpa melanggar aturan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...