Polres dan Pemkab Padanglawas Tertibkan Wi-Fi Ilegal
Padanglawas — Polres Padanglawas bersama Pemerintah Kabupaten Padanglawas dan PT PLN ULP Sibuhuan sepakat menertibkan layanan internet Wi‑Fi ilegal yang terpasang di wilayah itu. Kesepakatan diambil dalam rapat koordinasi pada Senin, 15 Juni, di ruang rapat Satreskrim Polres Padanglawas untuk menanggapi keluhan masyarakat dan dampak pemasangan jaringan tanpa izin.
Rapat koordinasi antarlembaga
Rapat dipimpin Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus dan dihadiri Kepala Dinas Perizinan Nurudin Kusumajaya Samosir, Kepala Dinas Kominfo H. Irsan S. Lubis, serta Manager PLN ULP Sibuhuan, Hafid. Pertemuan ini membahas langkah bersama agar penertiban tidak mengganggu akses internet warga di daerah pelosok.
AKP Irwansah menyatakan kepolisian menghadapi dilema antara penegakan hukum dan kebutuhan akses publik. Namun, menurutnya, pertemuan ini menunjukkan komitmen aparat untuk menindak penyedia layanan ilegal.
Data perizinan dan otoritas
Berdasarkan data Dinas Perizinan Kabupaten Padanglawas, saat ini hanya tujuh perusahaan internet yang beroperasi secara legal dan memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dinas Perizinan menegaskan kewenangannya terkait pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Perizinan menjelaskan bahwa pelaku usaha lokal yang belum berizin diarahkan untuk segera mengurus legalitas operasional melalui OSS agar dapat beroperasi secara resmi.
Peran PLN dan aset jaringan
Manager PLN ULP Sibuhuan, Hafid, menyatakan kabel internet yang terpasang pada aset PLN di wilayah tersebut adalah milik PT Icon Plus (Iconnet), anak usaha resmi PT PLN (Persero). Pernyataan ini penting untuk memastikan pemasangan yang mengandalkan tiang atau kabel PLN dapat diverifikasi status hukumnya.
Skema penertiban dan imbauan bersama
Hasil rapat memutuskan perlu ada rumusan regulasi lokal dan skema imbauan bersama. Tujuannya memberi waktu kepada penyedia jasa internet lokal untuk mendaftar dan mengurus izin, sekaligus menyiapkan langkah penertiban terukur.
"Sehingga jika ditemukan jaringan wifi ilegal yang mencantol di tiang PLN, akan langsung ditindaklanjuti dan ditertibkan,"
Kalimat tersebut disampaikan peserta rapat sebagai komitmen bersama untuk menindak jaringan ilegal yang memanfaatkan fasilitas publik tanpa izin.
Implikasi dan langkah ke depan
Penertiban diharapkan menutup celah operasional ISP ilegal sekaligus melindungi keamanan jaringan dan hak pemilik aset. Ke depan, instansi terkait akan menyosialisasikan aturan dan membuka jalur perizinan bagi pelaku usaha lokal agar layanan internet tetap tersedia bagi warga tanpa melanggar aturan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...