Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Jalan Malahayati
Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar bersama Muspika Baitussalam dan Polisi Militer menertibkan serta membongkar bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kamis (11/6). Aksi itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjaga ketertiban, dan memperlancar arus lalu lintas.
Penertiban dan temuan di lapangan
Petugas menemukan sejumlah tambahan bangunan yang menjorok ke badan dan bahu jalan. Temuan itu antara lain kanopi, atap seng, dan rangka besi. Beberapa lapak pedagang juga memanfaatkan sebagian badan jalan sehingga mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
- 5 unit kanopi tambahan dibongkar karena berdiri di atas fasilitas umum dan menjorok ke badan jalan.
- Atap seng dan rangka besi yang mengurangi lebar badan jalan turut dibongkar atau ditertibkan.
- Beberapa lapak pedagang dipindahkan agar tidak lagi berada di badan jalan.
Respons pemilik dan pendekatan penertiban
Dalam operasi ini, empat pemilik bangunan menyatakan kesediaan untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar. Mereka menandatangani surat pernyataan untuk melakukan pembongkaran mandiri dalam batas waktu yang ditetapkan petugas.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang telah kami lakukan sebelumnya. Kami terus berupaya menata kawasan Jalan Malahayati agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Fasilitas umum harus dijaga dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu kepentingan umum,”
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menjelaskan penertiban tidak hanya bersifat penegakan hukum. Pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi juga digencarkan agar masyarakat memahami aturan pemanfaatan ruang publik.
“Penertiban ini tidak semata-mata bersifat penegakan hukum, tetapi juga disertai pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan pemanfaatan ruang publik. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku,”
Dampak, hasil, dan pengawasan lanjutan
Operasi berjalan aman dan kondusif tanpa hambatan berarti. Petugas menghargai sikap kooperatif warga yang bersedia mematuhi ketentuan tanpa perlu pembongkaran paksa.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satpol PP dan WH menegaskan pengawasan akan terus dilakukan. Mereka mengimbau agar pedagang dan pemilik bangunan tidak kembali mendirikan atau menambah bangunan yang memanfaatkan badan jalan, bahu jalan, atau fasilitas umum lainnya.
Penataan kawasan ini diharapkan meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan publik di kawasan Jalan Malahayati.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...
Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Klaim Kemendagri soal pergeseran anggaran Rp503 miliar Deliserdang disorot, disertai kabar keluarga tersangk...
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...