Nasional

Kemenhut Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan Lingkungan

Bagikan:
Petugas Kementerian Kehutanan melakukan patroli dan pengawasan untuk melindungi hutan serta satwa liar

Kementerian Kehutanan memperkuat penegakan hukum lingkungan dan kehutanan melalui kolaborasi lintas sektor serta pemanfaatan teknologi. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menempatkan pencegahan sebagai prioritas, tidak hanya penindakan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Dwi Januanto di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Penguatan sistem dan program prioritas

Menurut Dwi, dukungan program LEVERAGE menjadi bagian penting dalam memperkuat mekanisme pengaduan hingga proses penindakan. Sistem ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas respons terhadap pelanggaran di sektor kehutanan.

“Fokus kami tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan penanggulangan. Upaya ini tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja sehingga membutuhkan kolaborasi berbagai pihak,”

Deteksi dini berbasis teknologi

Ditjen Gakkum terus mengembangkan Decision Support System (DSS) sebagai instrumen deteksi dini. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi indikasi pelanggaran, termasuk perdagangan satwa liar, sehingga aparat dapat merespons lebih cepat.

Kolaborasi antarlembaga untuk menutup celah

Dwi menjelaskan kejahatan satwa liar kini semakin kompleks, melibatkan jaringan lintas negara dan aktor warga negara asing. Karena itu, kerja sama dengan karantina, bea cukai, dan lembaga terkait menjadi kunci untuk menutup celah penyelundupan.

Perlindungan satwa liar dan pengawasan usaha

Kementerian juga memperkuat perlindungan satwa liar melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal KSDAE. Selain itu, pengawasan kepatuhan pelaku usaha kehutanan diperketat, terutama di wilayah yang terdampak bencana.

“Kami tidak ingin hanya fokus menangkap pelaku. Pencegahan harus menjadi strategi utama agar persoalan yang sama tidak terus terjadi di masa depan,”

Instrumen penegakan hukum terpadu

Dalam praktik penegakan hukum, kementerian menerapkan tiga instrumen secara terpadu. Ketiganya dapat digunakan bersamaan sesuai karakter pelanggaran yang ditemukan untuk memperkuat perlindungan sumber daya alam.

  • Sanksi administratif
  • Gugatan keperdataan
  • Proses pidana

Menuju pencegahan berkelanjutan

Selain penindakan, penguatan sistem pengaduan masyarakat menjadi prioritas agar pemanfaatan kawasan dan hasil hutan berjalan sesuai ketentuan. Pendekatan terpadu dan pemanfaatan teknologi diharapkan menekan angka pelanggaran dan melindungi ekosistem serta satwa liar Indonesia ke depan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait