Kemenhut Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan Lingkungan
Kementerian Kehutanan memperkuat penegakan hukum lingkungan dan kehutanan melalui kolaborasi lintas sektor serta pemanfaatan teknologi. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menempatkan pencegahan sebagai prioritas, tidak hanya penindakan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Dwi Januanto di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Penguatan sistem dan program prioritas
Menurut Dwi, dukungan program LEVERAGE menjadi bagian penting dalam memperkuat mekanisme pengaduan hingga proses penindakan. Sistem ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas respons terhadap pelanggaran di sektor kehutanan.
“Fokus kami tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan penanggulangan. Upaya ini tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja sehingga membutuhkan kolaborasi berbagai pihak,”
Deteksi dini berbasis teknologi
Ditjen Gakkum terus mengembangkan Decision Support System (DSS) sebagai instrumen deteksi dini. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi indikasi pelanggaran, termasuk perdagangan satwa liar, sehingga aparat dapat merespons lebih cepat.
Kolaborasi antarlembaga untuk menutup celah
Dwi menjelaskan kejahatan satwa liar kini semakin kompleks, melibatkan jaringan lintas negara dan aktor warga negara asing. Karena itu, kerja sama dengan karantina, bea cukai, dan lembaga terkait menjadi kunci untuk menutup celah penyelundupan.
Perlindungan satwa liar dan pengawasan usaha
Kementerian juga memperkuat perlindungan satwa liar melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal KSDAE. Selain itu, pengawasan kepatuhan pelaku usaha kehutanan diperketat, terutama di wilayah yang terdampak bencana.
“Kami tidak ingin hanya fokus menangkap pelaku. Pencegahan harus menjadi strategi utama agar persoalan yang sama tidak terus terjadi di masa depan,”
Instrumen penegakan hukum terpadu
Dalam praktik penegakan hukum, kementerian menerapkan tiga instrumen secara terpadu. Ketiganya dapat digunakan bersamaan sesuai karakter pelanggaran yang ditemukan untuk memperkuat perlindungan sumber daya alam.
- Sanksi administratif
- Gugatan keperdataan
- Proses pidana
Menuju pencegahan berkelanjutan
Selain penindakan, penguatan sistem pengaduan masyarakat menjadi prioritas agar pemanfaatan kawasan dan hasil hutan berjalan sesuai ketentuan. Pendekatan terpadu dan pemanfaatan teknologi diharapkan menekan angka pelanggaran dan melindungi ekosistem serta satwa liar Indonesia ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...