Kemenhut Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan Lingkungan
Kementerian Kehutanan memperkuat penegakan hukum lingkungan dan kehutanan melalui kolaborasi lintas sektor serta pemanfaatan teknologi. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menempatkan pencegahan sebagai prioritas, tidak hanya penindakan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Dwi Januanto di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Penguatan sistem dan program prioritas
Menurut Dwi, dukungan program LEVERAGE menjadi bagian penting dalam memperkuat mekanisme pengaduan hingga proses penindakan. Sistem ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas respons terhadap pelanggaran di sektor kehutanan.
“Fokus kami tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan penanggulangan. Upaya ini tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja sehingga membutuhkan kolaborasi berbagai pihak,”
Deteksi dini berbasis teknologi
Ditjen Gakkum terus mengembangkan Decision Support System (DSS) sebagai instrumen deteksi dini. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi indikasi pelanggaran, termasuk perdagangan satwa liar, sehingga aparat dapat merespons lebih cepat.
Kolaborasi antarlembaga untuk menutup celah
Dwi menjelaskan kejahatan satwa liar kini semakin kompleks, melibatkan jaringan lintas negara dan aktor warga negara asing. Karena itu, kerja sama dengan karantina, bea cukai, dan lembaga terkait menjadi kunci untuk menutup celah penyelundupan.
Perlindungan satwa liar dan pengawasan usaha
Kementerian juga memperkuat perlindungan satwa liar melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal KSDAE. Selain itu, pengawasan kepatuhan pelaku usaha kehutanan diperketat, terutama di wilayah yang terdampak bencana.
“Kami tidak ingin hanya fokus menangkap pelaku. Pencegahan harus menjadi strategi utama agar persoalan yang sama tidak terus terjadi di masa depan,”
Instrumen penegakan hukum terpadu
Dalam praktik penegakan hukum, kementerian menerapkan tiga instrumen secara terpadu. Ketiganya dapat digunakan bersamaan sesuai karakter pelanggaran yang ditemukan untuk memperkuat perlindungan sumber daya alam.
- Sanksi administratif
- Gugatan keperdataan
- Proses pidana
Menuju pencegahan berkelanjutan
Selain penindakan, penguatan sistem pengaduan masyarakat menjadi prioritas agar pemanfaatan kawasan dan hasil hutan berjalan sesuai ketentuan. Pendekatan terpadu dan pemanfaatan teknologi diharapkan menekan angka pelanggaran dan melindungi ekosistem serta satwa liar Indonesia ke depan.
Berita Terkait
Kompolnas-Polri Percepat Reformasi Lewat Rakorwas 2026
Kompolnas dan Polri memperkuat sinergi pengawasan lewat Rakorwas 2026 di Jakarta untuk percepat reformasi ke...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir di Krui, Lampung
Presiden Prabowo meresmikan RSUD KH Muhammad Thohir di Krui pada 10 Juni 2026 setelah rumah sakit ditingkatk...
BMKG: Jakarta Makin Gerah hingga Akhir September 2026
BMKG memprediksi Jakarta akan semakin gerah hingga akhir September 2026 akibat kemarau panjang dan pengaruh...
Astra Masuk Daftar Best Companies To Work For Asia 2026
Astra raih tiga penghargaan HR Asia 2026 termasuk Best Companies To Work For In Asia, diakui atas praktik SD...
Kapolri: Kompolnas Mitra Strategis dalam Pembenahan Polri
Kapolri sebut Kompolnas mitra strategis dalam pembenahan Polri; peran penting untuk menampung aspirasi publi...
BMKG: Puncak Kemarau Agustus 2026, Ancaman Kekeringan & Karhutla
BMKG memprediksi puncak kemarau Agustus 2026, berisiko meningkatkan kekeringan dan karhutla akibat penguatan...