OJK Tegaskan Pungutan Sektor Jasa Keuangan Tetap Jadi Sumber Pendanaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan skema pendanaannya tidak berubah: tetap bersumber dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN. Pernyataan itu disampaikan usai pembahasan akhir revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang tidak memasukkan usulan pendanaan dari surplus Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Sumber pendanaan OJK tetap sesuai aturan saat ini
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menegaskan skema pendanaan lembaga akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026.
Terkait sumber pendanaan OJK dengan mandat barunya, betul bahwa skema sumber pendanaan OJK saat ini tetap berjalan sebagaimana secara mandiri dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN. Ini sebagaimana yang diatur Undang-Undang P2SK saat ini
Mandat baru dan kesiapan OJK
Meski memperoleh beberapa mandat baru melalui revisi UU P2SK, OJK memastikan pelaksanaan tugas tambahan akan dikelola secara efektif, profesional, dan akuntabel. Hernawan menyatakan kebutuhan dukungan infrastruktur dan anggaran adalah konsekuensi logis dari bertambahnya tugas.
Ini akan menjadi concern bersama untuk terwujudnya pelaksanaan pengaturan dan pengawasan yang berkualitas. Guna mendukung kepentingan publik dan ekosistem industri keuangan
Evaluasi DPR dan mekanisme akuntabilitas
Hernawan menegaskan mekanisme evaluasi oleh DPR terhadap kinerja OJK merupakan bagian dari sistem akuntabilitas yang sudah berjalan. OJK secara rutin melaporkan kinerja kelembagaan kepada Presiden dan DPR sebagai bahan evaluasi terhadap seluruh anggota Dewan Komisioner dan institusi OJK.
Ruang lingkup tugas tambahan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan lembaga siap mengemban tugas baru yang diberikan melalui revisi. Salah satu penambahan tugas mencakup pengaturan dan pengawasan bursa mineral serta komoditas strategis.
OJK juga mengharapkan dukungan penguatan sumber daya serta sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya
Komisi XI DPR RI sebelumnya mengusulkan alternatif sumber pendanaan berupa surplus BI dan LPS, namun usulan itu tidak dimasukkan dalam ketentuan akhir revisi UU P2SK yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2026.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyebut ada 15 materi perubahan dalam revisi undang-undang. Sebagian tugas tambahan yang diamanatkan kepada OJK meliputi:
- Pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal
- Pengawasan keuangan derivatif
- Pengelolaan bursa karbon
- Pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis
- Pengelolaan dana publik lainnya
Pelonggaran atau perubahan sumber pendanaan tidak terjadi dalam ketentuan akhir revisi, sehingga OJK akan melanjutkan model pendanaan saat ini sambil menyesuaikan kapasitasnya untuk melaksanakan tugas tambahan yang diamanatkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...