Ekonomi

OJK Tegaskan Pungutan Sektor Jasa Keuangan Tetap Jadi Sumber Pendanaan

Bagikan:
Gedung Otoritas Jasa Keuangan dengan logo OJK di depan gedung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan skema pendanaannya tidak berubah: tetap bersumber dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN. Pernyataan itu disampaikan usai pembahasan akhir revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang tidak memasukkan usulan pendanaan dari surplus Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Sumber pendanaan OJK tetap sesuai aturan saat ini

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menegaskan skema pendanaan lembaga akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026.

Terkait sumber pendanaan OJK dengan mandat barunya, betul bahwa skema sumber pendanaan OJK saat ini tetap berjalan sebagaimana secara mandiri dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN. Ini sebagaimana yang diatur Undang-Undang P2SK saat ini

Mandat baru dan kesiapan OJK

Meski memperoleh beberapa mandat baru melalui revisi UU P2SK, OJK memastikan pelaksanaan tugas tambahan akan dikelola secara efektif, profesional, dan akuntabel. Hernawan menyatakan kebutuhan dukungan infrastruktur dan anggaran adalah konsekuensi logis dari bertambahnya tugas.

Ini akan menjadi concern bersama untuk terwujudnya pelaksanaan pengaturan dan pengawasan yang berkualitas. Guna mendukung kepentingan publik dan ekosistem industri keuangan

Evaluasi DPR dan mekanisme akuntabilitas

Hernawan menegaskan mekanisme evaluasi oleh DPR terhadap kinerja OJK merupakan bagian dari sistem akuntabilitas yang sudah berjalan. OJK secara rutin melaporkan kinerja kelembagaan kepada Presiden dan DPR sebagai bahan evaluasi terhadap seluruh anggota Dewan Komisioner dan institusi OJK.

Ruang lingkup tugas tambahan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan lembaga siap mengemban tugas baru yang diberikan melalui revisi. Salah satu penambahan tugas mencakup pengaturan dan pengawasan bursa mineral serta komoditas strategis.

OJK juga mengharapkan dukungan penguatan sumber daya serta sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya

Komisi XI DPR RI sebelumnya mengusulkan alternatif sumber pendanaan berupa surplus BI dan LPS, namun usulan itu tidak dimasukkan dalam ketentuan akhir revisi UU P2SK yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2026.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyebut ada 15 materi perubahan dalam revisi undang-undang. Sebagian tugas tambahan yang diamanatkan kepada OJK meliputi:

  • Pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal
  • Pengawasan keuangan derivatif
  • Pengelolaan bursa karbon
  • Pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis
  • Pengelolaan dana publik lainnya

Pelonggaran atau perubahan sumber pendanaan tidak terjadi dalam ketentuan akhir revisi, sehingga OJK akan melanjutkan model pendanaan saat ini sambil menyesuaikan kapasitasnya untuk melaksanakan tugas tambahan yang diamanatkan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait