KAI Tutup 118 Perlintasan Sebidang, Waspada saat Liburan
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup 118 perlintasan sebidang hingga 5 Juni 2026 sebagai langkah keselamatan. Penutupan dilakukan di berbagai wilayah untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di lintasan rel. Program ini bagian dari upaya berkelanjutan KAI untuk mengurangi titik risiko di jaringan kereta api.
Rincian penutupan dan kemajuan
Program penutupan kini mencapai 69 persen dari target prioritas nasional. KAI masih merencanakan penutupan bertahap pada sisa 54 lokasi perlintasan sebidang. Proses pelaksanaan melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Capaian per daerah
Beberapa unit kerja KAI telah menyelesaikan target penutupan di wilayah masing-masing. Penyelesaian ini menunjukkan kemajuan di lapangan dan pengurangan titik rawan kecelakaan.
- Divisi Regional I Sumatera Utara: 39 lokasi selesai
- Daerah Operasi 4 Semarang: 11 lokasi selesai
- Divisi Regional III Palembang: 6 lokasi selesai
- Daerah Operasi 2 Bandung dan Daerah Operasi 7 Madiun: target prioritas selesai
Alasan penutupan: data kecelakaan
Berdasarkan data perusahaan, kecelakaan pada perlintasan sebidang kerap disebabkan pelanggaran aturan pengguna jalan. KAI mencatat kecelakaan tersebut telah memakan korban jiwa. Oleh karena itu penutupan dipandang sebagai upaya konkret untuk menghilangkan titik risiko.
Imbauan kepada pengguna jalan dan penumpang
KAI mengimbau masyarakat berhati-hati terutama saat liburan. Kepadatan lalu lintas selama masa libur dapat memengaruhi waktu tiba di stasiun dan keamanan melintasi perlintasan.
Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri sebelum melintas. Keselamatan selalu menjadi prioritas dalam setiap perjalanan.
Perusahaan juga meminta penumpang memperkirakan waktu perjalanan dan datang lebih awal ke stasiun. Langkah ini untuk memberi waktu cukup bagi proses boarding sehingga perjalanan berjalan lebih nyaman.
Pesan disiplin lalu lintas
Executive Vice President Corporate Secretary KAI menekankan pentingnya disiplin di perlintasan. Masyarakat diwajibkan berhenti sejenak dan memastikan lintasan aman sebelum melintas.
Kereta api memiliki jalur dan prioritas perjalanan yang harus diutamakan. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, lalu melintas dengan aman.
KAI berkomitmen melanjutkan penutupan secara bertahap dan mempercepat koordinasi antarpemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan menurunkan angka kecelakaan dan memperkuat keselamatan transportasi kereta api nasional.
Berita Terkait
PPh Final Royalti 1,5%: Pemerintah Dukung Penulis Mulai Semester II 2026
Pemerintah menerapkan PPh final royalti 1,5% untuk mendukung penulis; kebijakan akan dimulai bertahap pada S...
OJK Dorong Budaya Kepatuhan untuk Perkuat Stabilitas Keuangan
OJK mendorong budaya kepatuhan dan kolaborasi lewat SPARK Plus dan kampus untuk memperkuat stabilitas sistem...
Survei Nasional: 83,7% Masyarakat Puas Kinerja Pertamina
Survei April 2026: 83,7% responden puas kinerja Pertamina; dukungan kuat pada digitalisasi MyPertamina dan s...
Defisit APBN Mei 2026 Melonjak Jadi Rp180,4 Triliun
Defisit APBN hingga Mei 2026 melebar ke Rp180,4 triliun (0,70% PDB) karena belanja ekspansif meski pendapata...
IHSG Merosot 4,20% ke 5.594, Transaksi Capai Rp31,17 T
IHSG ditutup melemah 4,20% ke 5.594 dengan transaksi Rp31,17 triliun; rupiah tembus Rp18.000 dan pasar mence...
OJK Soroti Quantum Computing: Tekankan Tata Kelola dan Keamanan
OJK menyoroti peluang dan risiko quantum computing, menekankan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan...