KAI Tutup 118 Perlintasan Sebidang, Waspada saat Liburan
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup 118 perlintasan sebidang hingga 5 Juni 2026 sebagai langkah keselamatan. Penutupan dilakukan di berbagai wilayah untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di lintasan rel. Program ini bagian dari upaya berkelanjutan KAI untuk mengurangi titik risiko di jaringan kereta api.
Rincian penutupan dan kemajuan
Program penutupan kini mencapai 69 persen dari target prioritas nasional. KAI masih merencanakan penutupan bertahap pada sisa 54 lokasi perlintasan sebidang. Proses pelaksanaan melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Capaian per daerah
Beberapa unit kerja KAI telah menyelesaikan target penutupan di wilayah masing-masing. Penyelesaian ini menunjukkan kemajuan di lapangan dan pengurangan titik rawan kecelakaan.
- Divisi Regional I Sumatera Utara: 39 lokasi selesai
- Daerah Operasi 4 Semarang: 11 lokasi selesai
- Divisi Regional III Palembang: 6 lokasi selesai
- Daerah Operasi 2 Bandung dan Daerah Operasi 7 Madiun: target prioritas selesai
Alasan penutupan: data kecelakaan
Berdasarkan data perusahaan, kecelakaan pada perlintasan sebidang kerap disebabkan pelanggaran aturan pengguna jalan. KAI mencatat kecelakaan tersebut telah memakan korban jiwa. Oleh karena itu penutupan dipandang sebagai upaya konkret untuk menghilangkan titik risiko.
Imbauan kepada pengguna jalan dan penumpang
KAI mengimbau masyarakat berhati-hati terutama saat liburan. Kepadatan lalu lintas selama masa libur dapat memengaruhi waktu tiba di stasiun dan keamanan melintasi perlintasan.
Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri sebelum melintas. Keselamatan selalu menjadi prioritas dalam setiap perjalanan.
Perusahaan juga meminta penumpang memperkirakan waktu perjalanan dan datang lebih awal ke stasiun. Langkah ini untuk memberi waktu cukup bagi proses boarding sehingga perjalanan berjalan lebih nyaman.
Pesan disiplin lalu lintas
Executive Vice President Corporate Secretary KAI menekankan pentingnya disiplin di perlintasan. Masyarakat diwajibkan berhenti sejenak dan memastikan lintasan aman sebelum melintas.
Kereta api memiliki jalur dan prioritas perjalanan yang harus diutamakan. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, lalu melintas dengan aman.
KAI berkomitmen melanjutkan penutupan secara bertahap dan mempercepat koordinasi antarpemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan menurunkan angka kecelakaan dan memperkuat keselamatan transportasi kereta api nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...