Pelaku Curi Dua Timbangan Ditangkap Polsek Siantar Utara
Siantar Utara — Polsek Siantar Utara menangkap seorang pria berinisial AH (22) setelah dilaporkan mencuri dua timbangan duduk di Jalan Mufakat, Rabu 10 Juni 2026 pukul 23.30 WIB. Korban berinisial PR (41) melaporkan kehilangan dan warga membantu menangkap pelaku sebelum diserahkan ke mapolsek.
Kronologi penangkapan
Peristiwa terjadi saat korban terbangun dan mendapati pintu kiosnya terbuka serta dua timbangan duduk hilang. Warga setempat lantas menyebut nama pelaku yang kemudian diamankan.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, mengatakan warga bertindak cepat sehingga pelaku bisa ditangkap dan diserahkan ke petugas untuk proses hukum.
Pengakuan pelaku dan barang bukti
Menurut pemeriksaan, AH mengaku melakukan pencurian sendirian menggunakan sepeda motor. Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti timbangan yang diduga dicuri dari kios korban.
"Pelaku AH mengaku sendirian melakukan pencurian dua timbangan duduk milik korban menggunakan sepeda motor. Dalam kasus ini korban juga telah membuat laporan polisi sehingga pelaku bersama barang bukti telah dilakukan penahanan,"
AH kini ditahan di Mapolsek Siantar Utara sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus sebelumnya dan langkah penanganan hukum
Selain perkara pencurian timbangan, Jahrona menyampaikan AH juga mengakui terlibat pencurian dua besi milik korban lain, REMH, pada 20 Mei 2026. Peristiwa itu telah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/44/V/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 20 Mei 2026.
"AH terungkap mencuri dua besi yang sudah ada laporannya di Polsek Siantar Utara, tapi dalam kasus ini, tidak menahan pelaku AH, karena tindak pidana ringan (Tipiring),"
Polsek juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pencurian dua besi itu ke Kejaksaan Negeri Siantar agar dapat disidangkan sebagai perkara tipiring sesuai aturan dalam Pasal 478 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Implikasi dan tindak lanjut
Penangkapan AH menegaskan respons cepat aparat dan peran serta warga dalam mengungkap tindak pidana kecil di lingkungan. Proses hukum untuk kasus pencurian timbangan berlangsung terpisah dari perkara sebelumnya yang diproses sebagai tipiring.
Berita Terkait
TTI Soroti Keterlambatan Tender RS Regional Tapaktuan Rp13,8 Miliar
TTI mendesak penjelasan soal keterlambatan tender RS Regional Tapaktuan Rp13,8 miliar TA 2026 dan minta peng...
Menteri PU Tinjau Sekolah Rakyat Aceh 2 di Subulussalam
Menteri PU Dody Hanggodo meninjau progres Sekolah Rakyat Aceh 2 di Subulussalam; proyek 6,8 ha nilai kontrak...
Kapolda Aceh Rotasi Pejabat, Kasatreskrim Aceh Selatan Diganti
Kapolda Aceh melantik pejabat baru; Kasatreskrim Aceh Selatan diganti lewat Surat Telegram ST/311 tanggal 11...
AFKAB Sergai Gelar Seleksi Terbuka Futsal untuk Porprovsu 2026
AFKAB Sergai gelar seleksi terbuka 13 Juni di Sei Rampah; 44 peserta bersaing, 14 pemain akan dipilih untuk...
Zulkifli Hasan Letakkan Batu Pertama Koperasi PAN Deliserdang
Zulkifli Hasan meletakkan batu pertama gedung koperasi PAN Deliserdang, membagikan 400 paket sembako dan men...
Humbahas Lepas Kontingen MTQ ke-40 Provinsi Sumut
Bupati Humbahas melepas 30 orang kafilah MTQ ke-40 Sumut yang digelar 15–25 Juni 2026 di Deli Serdang; tim t...