Pelaku Curi Dua Timbangan Ditangkap Polsek Siantar Utara
Siantar Utara — Polsek Siantar Utara menangkap seorang pria berinisial AH (22) setelah dilaporkan mencuri dua timbangan duduk di Jalan Mufakat, Rabu 10 Juni 2026 pukul 23.30 WIB. Korban berinisial PR (41) melaporkan kehilangan dan warga membantu menangkap pelaku sebelum diserahkan ke mapolsek.
Kronologi penangkapan
Peristiwa terjadi saat korban terbangun dan mendapati pintu kiosnya terbuka serta dua timbangan duduk hilang. Warga setempat lantas menyebut nama pelaku yang kemudian diamankan.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, mengatakan warga bertindak cepat sehingga pelaku bisa ditangkap dan diserahkan ke petugas untuk proses hukum.
Pengakuan pelaku dan barang bukti
Menurut pemeriksaan, AH mengaku melakukan pencurian sendirian menggunakan sepeda motor. Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti timbangan yang diduga dicuri dari kios korban.
"Pelaku AH mengaku sendirian melakukan pencurian dua timbangan duduk milik korban menggunakan sepeda motor. Dalam kasus ini korban juga telah membuat laporan polisi sehingga pelaku bersama barang bukti telah dilakukan penahanan,"
AH kini ditahan di Mapolsek Siantar Utara sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus sebelumnya dan langkah penanganan hukum
Selain perkara pencurian timbangan, Jahrona menyampaikan AH juga mengakui terlibat pencurian dua besi milik korban lain, REMH, pada 20 Mei 2026. Peristiwa itu telah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/44/V/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 20 Mei 2026.
"AH terungkap mencuri dua besi yang sudah ada laporannya di Polsek Siantar Utara, tapi dalam kasus ini, tidak menahan pelaku AH, karena tindak pidana ringan (Tipiring),"
Polsek juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pencurian dua besi itu ke Kejaksaan Negeri Siantar agar dapat disidangkan sebagai perkara tipiring sesuai aturan dalam Pasal 478 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Implikasi dan tindak lanjut
Penangkapan AH menegaskan respons cepat aparat dan peran serta warga dalam mengungkap tindak pidana kecil di lingkungan. Proses hukum untuk kasus pencurian timbangan berlangsung terpisah dari perkara sebelumnya yang diproses sebagai tipiring.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Forum KKA Aceh 2025–2030 Dikukuhkan, Wamendagri Hadir
Forum KKA Aceh 2025–2030 dikukuhkan di Banda Aceh; Wamendagri hadir dan tiga isu strategis diajukan ke pemer...
BKPSDM Simalungun Monitoring Administrasi Kepegawaian di Dolok Batunanggar
BKPSDM Simalungun memantau administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM di Dolok Batunanggar untuk memastik...
Bupati Tinjau Rehabilitasi Sawah 207 Ha di Humbahas, Progres 95%
Bupati Humbahas meninjau rehabilitasi 207 ha sawah pascabencana 2025; progres keseluruhan 95,12% untuk pemul...
Polres Humbahas Tanam 1,6 Ton Bawang Putih Dukung Swasembada
Polres Humbahas menanam 1,6 ton bawang putih di dua hektare lahan di Desa Ria-Ria pada 19 Agustus sebagai du...
Kompolnas Tinjau Nominator Kompolnas Awards 2026 di Polres Simalungun
Tim Kompolnas kunjungi Polres Simalungun untuk menilai Aiptu Bona Sinaga sebagai nominator Kompolnas Awards...
Pangdam I/BB Kunjungi Simalungun, Pemkab Tekankan Sinergitas
Pangdam I/Bukit Barisan kunjungi Simalungun pada 19 Agustus 2026; Pemkab dan TNI perkuat sinergi mendukung p...