Polsek Dolok Batunanggar Tangkap 4 Pelaku Pencurian Rumah Kosong
Polsek Dolok Batunanggar berhasil menangkap empat tersangka kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Merdeka Nomor 12, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Peristiwa terungkap setelah laporan masuk dan penyelidikan polisi, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp80.000.000.
Kronologi penemuan dan laporan
Peristiwa diduga terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 14.19 WIB. Korban, Nursiah Pasaribu (60), menerima kabar bahwa rumahnya yang sudah ditinggalkan sejak 2019 diduga dibobol pencuri.
Keesokan harinya, Senin 1 Juni 2026 pukul 11.20 WIB, korban bersama saksi mendatangi rumah dan menemukan hampir seluruh isi rumah hilang. Polisi menerima laporan resmi dari Polsek Dolok Batunanggar pada hari yang sama pukul 13.41 WIB.
Penyelidikan dan penangkapan
Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Unit Reskrim Polsek Dolok Batunanggar langsung bergerak setelah laporan diterima. Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menawarkan guci hasil curian.
Dari pengembangan informasi itu petugas mengamankan tersangka pertama, AKB alias Kadir (31). Selanjutnya, dari interogasi dan pengembangan, ditangkap tiga orang lain: PR alias Pitra (22), HG alias Deno (39), dan IS alias Putra Botak (20). Keempatnya merupakan warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batunanggar.
“Saat ini keempat tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kapolsek Dolok Batunanggar, AKP Gunawan Sembiring.
Barang bukti dan estimasi kerugian
Polisi menyatakan pelaku masuk lewat pintu belakang yang dibongkar paksa dan mengangkut barang menggunakan sepeda motor. Barang-barang yang hilang cukup banyak.
- 310 pasang guci berbagai ukuran
- 20 boneka besar
- Televisi 32 inci merek Sharp
- Mesin jahit dan mesin air
- Tempat tidur, kompor gas
- Beberapa tas dan selimut
Total kerugian korban ditaksir sebesar Rp80.000.000.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- 12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran
- 3 karung goni berisi boneka
- 1 unit televisi LED Samsung 32 inci
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 6001 TBH
- berbagai barang lain milik korban
Status tersangka
Keempat tersangka kini ditahan oleh pihak kepolisian. Proses hukum terhadap mereka sedang berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek setempat setelah menerima informasi warga dan laporan resmi korban. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya penjualan barang curian ke pihak lain.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Aceh Besar Ajak Anak Kenali Permainan Tradisional
Aceh Besar menggelar Festival Permainan Tradisional (25/7) untuk kenalkan permainan rakyat pada anak, bangun...
Bobby Nasution Berangkatkan 10 Warga Umroh dan Salurkan Zakat ASN
Gubernur Sumut Bobby Nasution memberangkatkan 10 warga umroh dan mengalokasikan zakat ASN untuk bedah 10 rum...
Medan Zoo Bantah Terima Harimau Putih 'Anggun' dari Semarang
PUD Pembangunan Kota Medan menegaskan Medan Zoo tak menerima harimau putih Anggun dari Semarang atau melakuk...
Bobby Nasution: LGBTQ dan Narkoba Dinilai Ancaman Nonmiliter
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyandingkan LGBTQ dan narkoba sebagai ancaman nonmiliter, mengutip Perpres 1...
Pemkab Simalungun Lantik Lima JPT Pratama untuk Perkuat Manajemen Talenta
Pemkab Simalungun melantik lima JPT Pratama pada 24 Juli 2026 untuk memperkuat tata kelola dan menerapkan Ma...
Tabligh Akbar Pantai Cermin: Puluhan Ribu Hadiri, Bobby Nasution Turun
Puluhan ribu jamaah memadati Tabligh Akbar di Pantai Cermin (25/7); pemerintah dorong pembangunan jalan dan...