Lokal

Polsek Dolok Batunanggar Tangkap 4 Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Bagikan:
Polisi mengamankan empat tersangka kasus pencurian rumah kosong di Simalungun

Polsek Dolok Batunanggar berhasil menangkap empat tersangka kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Merdeka Nomor 12, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Peristiwa terungkap setelah laporan masuk dan penyelidikan polisi, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp80.000.000.

Kronologi penemuan dan laporan

Peristiwa diduga terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 14.19 WIB. Korban, Nursiah Pasaribu (60), menerima kabar bahwa rumahnya yang sudah ditinggalkan sejak 2019 diduga dibobol pencuri.

Keesokan harinya, Senin 1 Juni 2026 pukul 11.20 WIB, korban bersama saksi mendatangi rumah dan menemukan hampir seluruh isi rumah hilang. Polisi menerima laporan resmi dari Polsek Dolok Batunanggar pada hari yang sama pukul 13.41 WIB.

Penyelidikan dan penangkapan

Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Unit Reskrim Polsek Dolok Batunanggar langsung bergerak setelah laporan diterima. Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menawarkan guci hasil curian.

Dari pengembangan informasi itu petugas mengamankan tersangka pertama, AKB alias Kadir (31). Selanjutnya, dari interogasi dan pengembangan, ditangkap tiga orang lain: PR alias Pitra (22), HG alias Deno (39), dan IS alias Putra Botak (20). Keempatnya merupakan warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batunanggar.

โ€œSaat ini keempat tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,โ€ ucap Kapolsek Dolok Batunanggar, AKP Gunawan Sembiring.

Barang bukti dan estimasi kerugian

Polisi menyatakan pelaku masuk lewat pintu belakang yang dibongkar paksa dan mengangkut barang menggunakan sepeda motor. Barang-barang yang hilang cukup banyak.

  • 310 pasang guci berbagai ukuran
  • 20 boneka besar
  • Televisi 32 inci merek Sharp
  • Mesin jahit dan mesin air
  • Tempat tidur, kompor gas
  • Beberapa tas dan selimut

Total kerugian korban ditaksir sebesar Rp80.000.000.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran
  • 3 karung goni berisi boneka
  • 1 unit televisi LED Samsung 32 inci
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 6001 TBH
  • berbagai barang lain milik korban

Status tersangka

Keempat tersangka kini ditahan oleh pihak kepolisian. Proses hukum terhadap mereka sedang berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek setempat setelah menerima informasi warga dan laporan resmi korban. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya penjualan barang curian ke pihak lain.

J
Penulis
John Doe

No bio yet ๐Ÿ˜Š

Berita Terkait