Polsek Dolok Batunanggar Tangkap 4 Pelaku Pencurian Rumah Kosong
Polsek Dolok Batunanggar berhasil menangkap empat tersangka kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Merdeka Nomor 12, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Peristiwa terungkap setelah laporan masuk dan penyelidikan polisi, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp80.000.000.
Kronologi penemuan dan laporan
Peristiwa diduga terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 14.19 WIB. Korban, Nursiah Pasaribu (60), menerima kabar bahwa rumahnya yang sudah ditinggalkan sejak 2019 diduga dibobol pencuri.
Keesokan harinya, Senin 1 Juni 2026 pukul 11.20 WIB, korban bersama saksi mendatangi rumah dan menemukan hampir seluruh isi rumah hilang. Polisi menerima laporan resmi dari Polsek Dolok Batunanggar pada hari yang sama pukul 13.41 WIB.
Penyelidikan dan penangkapan
Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Unit Reskrim Polsek Dolok Batunanggar langsung bergerak setelah laporan diterima. Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menawarkan guci hasil curian.
Dari pengembangan informasi itu petugas mengamankan tersangka pertama, AKB alias Kadir (31). Selanjutnya, dari interogasi dan pengembangan, ditangkap tiga orang lain: PR alias Pitra (22), HG alias Deno (39), dan IS alias Putra Botak (20). Keempatnya merupakan warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batunanggar.
“Saat ini keempat tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kapolsek Dolok Batunanggar, AKP Gunawan Sembiring.
Barang bukti dan estimasi kerugian
Polisi menyatakan pelaku masuk lewat pintu belakang yang dibongkar paksa dan mengangkut barang menggunakan sepeda motor. Barang-barang yang hilang cukup banyak.
- 310 pasang guci berbagai ukuran
- 20 boneka besar
- Televisi 32 inci merek Sharp
- Mesin jahit dan mesin air
- Tempat tidur, kompor gas
- Beberapa tas dan selimut
Total kerugian korban ditaksir sebesar Rp80.000.000.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- 12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran
- 3 karung goni berisi boneka
- 1 unit televisi LED Samsung 32 inci
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 6001 TBH
- berbagai barang lain milik korban
Status tersangka
Keempat tersangka kini ditahan oleh pihak kepolisian. Proses hukum terhadap mereka sedang berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek setempat setelah menerima informasi warga dan laporan resmi korban. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya penjualan barang curian ke pihak lain.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...