Lokal

Polres Pematangsiantar Tangkap Wanita Pemilik 32 Paket Sabu

Bagikan:
Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti sabu di Pematangsiantar

Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar menangkap seorang wanita berinisial RT, 49, alias Mak M, pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 05.15 di warung kopinya di bekas terminal Sukadame, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Penangkapan dan penggeledahan

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mendatangi warung kopi tempat RT duduk. Petugas lalu meminta RT membuka tas sandang kulit berwarna coklat yang dibawanya. Setelah tas dibuka, ditemukan sejumlah barang yang kemudian diperiksa lebih lanjut.

Barang bukti ditemukan

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kotak rokok warna hitam yang berisi dua kantong plastik klip. Kantong pertama berisi 14 paket sabu, sedangkan kantong kedua berisi 18 paket sabu. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp910.000 dan sebuah ponsel merk Oppo warna kuning.

  • Jumlah paket sabu: 32 paket
  • Total berat: 15,7 gram
  • Uang tunai: Rp910.000
  • Barang elektronik: HP Oppo warna kuning

Pengakuan dan proses penahanan

Dalam interogasi awal, RT mengaku kepemilikan sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial T. Petugas kemudian membawa RT beserta barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.

"Keseluruhan barang bukti sabu itu sebanyak 32 paket dengan berat 15,7 gram dan RT sudah kami tahan guna memproses dan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"

pernyataan itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring.

Langkah selanjutnya

RT kini ditahan untuk pemeriksaan dan penyidikan lanjutan. Kasus ini akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menentukan status hukum tersangka dan mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait