Lokal

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar, Sita 6,26 Gram Sabu

Bagikan:
Petugas polisi mengamankan barang bukti narkoba saat penangkapan di Labuhanbatu Utara

Labuhanbatu Utara — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria dan menyita total 6,26 gram diduga narkotika jenis sabu pada Selasa malam, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan terjadi di sebuah warung di Dusun 1, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau. Pelaku berinisial MUS alias Umri (40), yang kemudian diketahui bernama Muhammad Umri Sinaga.

Detil penangkapan

Penangkapan dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting bersama personel lainnya. Aksi itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di warung tersebut. Petugas melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dan menemukan gelagat mencurigakan pada pelaku.

"Team I Unit I Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Dusun 1, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,"

Barang bukti yang disita

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi. Bukti ditemukan tepat di lantai di bawah kaki pelaku.

  • 38 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu (total berat 6,26 gram)
  • 1 bungkus plastik klip kosong ukuran besar
  • 1 kotak kecil berwarna hitam
  • 1 unit ponsel Android merek Realme
  • Uang tunai sebesar Rp840.000

"Tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki ... setelah dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan 38 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu di lantai tepat di bawah kaki pelaku,"

Keterangan polisi dan pengakuan pelaku

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menyampaikan bahwa pelaku mengakui kepemilikan barang bukti. Menurut pengakuan, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang masih dalam penyelidikan.

"Usai diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial R,"

Proses hukum dan penegasan komitmen

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

"Kita terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba, dan mempersempit ruang gerak bagi para pengedar narkoba,"

Kasus ini masih berlanjut dan penyelidikan terhadap pemasok berinisial R terus dilakukan. Penanganan berikutnya akan mengarah pada pengembangan jaringan serta proses penyidikan di Mapolres.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait