Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar, Sita 6,26 Gram Sabu
Labuhanbatu Utara — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria dan menyita total 6,26 gram diduga narkotika jenis sabu pada Selasa malam, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan terjadi di sebuah warung di Dusun 1, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau. Pelaku berinisial MUS alias Umri (40), yang kemudian diketahui bernama Muhammad Umri Sinaga.
Detil penangkapan
Penangkapan dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting bersama personel lainnya. Aksi itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di warung tersebut. Petugas melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dan menemukan gelagat mencurigakan pada pelaku.
"Team I Unit I Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Dusun 1, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,"
Barang bukti yang disita
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi. Bukti ditemukan tepat di lantai di bawah kaki pelaku.
- 38 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu (total berat 6,26 gram)
- 1 bungkus plastik klip kosong ukuran besar
- 1 kotak kecil berwarna hitam
- 1 unit ponsel Android merek Realme
- Uang tunai sebesar Rp840.000
"Tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki ... setelah dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan 38 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu di lantai tepat di bawah kaki pelaku,"
Keterangan polisi dan pengakuan pelaku
Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menyampaikan bahwa pelaku mengakui kepemilikan barang bukti. Menurut pengakuan, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang masih dalam penyelidikan.
"Usai diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial R,"
Proses hukum dan penegasan komitmen
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
"Kita terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba, dan mempersempit ruang gerak bagi para pengedar narkoba,"
Kasus ini masih berlanjut dan penyelidikan terhadap pemasok berinisial R terus dilakukan. Penanganan berikutnya akan mengarah pada pengembangan jaringan serta proses penyidikan di Mapolres.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
LBH Medan Soroti Kejanggalan dalam Kematian Winda Lorenza
LBH Medan menilai penanganan kematian Winda Lorenza sarat kejanggalan dan meminta penyidikan independen sert...
SK Kepengurusan Golkar Sumut Tak Kunjung Terbit, DPP Sebut Sebabnya
SK DPD Golkar Sumut belum terbit tujuh bulan pasca-Musda; DPP menyebut keterlambatan karena jadwal Ketua Umu...
Kejari Samosir Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rp516 Juta
Kejari Samosir menetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan sebagai tersangka korupsi, namun belum dilaku...
Kapolres Langkat Gelar Silaturahmi dengan Pengemudi Ojek Online
Kapolres Langkat mengajak pengemudi ojol menjaga Kamtibmas, patuhi lalu lintas, dan lapor potensi gangguan l...
POLIVEN dan Dinas Pertanian Aceh Besar Perkuat Kerja Sama Vokasi
POLIVEN audiensi dengan Dinas Pertanian Aceh Besar (6/8) untuk menjajaki kerja sama pendidikan, riset, dan p...
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp27 Juta untuk 9 Keluarga Korban
Baitul Mal Aceh menyalurkan bantuan tunai Rp3 juta per keluarga dan paket sembako, total Rp27 juta, untuk se...