Pemko Medan Nonaktifkan Lurah Aur Usai Temuan Dugaan Pungutan
Medan — Pemerintah Kota Medan menonaktifkan Lurah Aur, Erfin Hadi Syahputra Hasibuan, menyusul rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat yang menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan disiplin berjalan objektif dan independen.
Audit Inspektorat dan langkah administratif
Inspektorat Kota Medan menyelesaikan audit khusus setelah menerima laporan dari masyarakat. Hasil pemeriksaan merekomendasikan agar yang bersangkutan diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan kemungkinan sanksi disiplin berat.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap Lurah Aur. Kebijakan ini diberlakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, agar pemeriksaan dapat berjalan tanpa intervensi.
Penangkapan WNA dalam kasus penipuan online
Tim Direktorat Siber Polda Sumatera Utara mengamankan tiga warga negara asing dan dua warga negara Indonesia terkait dugaan penipuan online alias scamming. Penyidik telah menetapkan seorang WNI berinisial VM sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Sedangkan empat pelaku lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Kelima orang itu sudah pernah bekerja di Kamboja selama satu tahun," ujar Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono, Kamis 6 Agustus.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan alat bukti dan mengurai jaringan serta modus operandi tindak penipuan tersebut.
LBH Medan kritik penanganan kasus kematian
Lembaga Bantuan Hukum Medan mengkritik pihak kepolisian setempat terkait penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa. LBH menilai pernyataan yang menyebut korban meninggal karena bunuh diri terlalu prematur jika belum didukung hasil penyelidikan dan penyidikan lengkap.
LBH menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan transparansi. Pengungkapan kebenaran materiil harus berdasarkan pembuktian objektif yang melibatkan pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti forensik sesuai kaidah Scientific Crime Investigation.
Ketiga perkara tersebut mencerminkan tekanan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Medan. Proses disiplin, penyidikan pidana, dan investigasi forensik yang transparan diperlukan agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan keadilan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
LBH Medan Soroti Kejanggalan dalam Kematian Winda Lorenza
LBH Medan menilai penanganan kematian Winda Lorenza sarat kejanggalan dan meminta penyidikan independen sert...
SK Kepengurusan Golkar Sumut Tak Kunjung Terbit, DPP Sebut Sebabnya
SK DPD Golkar Sumut belum terbit tujuh bulan pasca-Musda; DPP menyebut keterlambatan karena jadwal Ketua Umu...
Kejari Samosir Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rp516 Juta
Kejari Samosir menetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan sebagai tersangka korupsi, namun belum dilaku...
Kapolres Langkat Gelar Silaturahmi dengan Pengemudi Ojek Online
Kapolres Langkat mengajak pengemudi ojol menjaga Kamtibmas, patuhi lalu lintas, dan lapor potensi gangguan l...
POLIVEN dan Dinas Pertanian Aceh Besar Perkuat Kerja Sama Vokasi
POLIVEN audiensi dengan Dinas Pertanian Aceh Besar (6/8) untuk menjajaki kerja sama pendidikan, riset, dan p...
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp27 Juta untuk 9 Keluarga Korban
Baitul Mal Aceh menyalurkan bantuan tunai Rp3 juta per keluarga dan paket sembako, total Rp27 juta, untuk se...