Pemko Medan Nonaktifkan Lurah Aur Usai Temuan Dugaan Pungutan
Medan — Pemerintah Kota Medan menonaktifkan Lurah Aur, Erfin Hadi Syahputra Hasibuan, menyusul rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat yang menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan disiplin berjalan objektif dan independen.
Audit Inspektorat dan langkah administratif
Inspektorat Kota Medan menyelesaikan audit khusus setelah menerima laporan dari masyarakat. Hasil pemeriksaan merekomendasikan agar yang bersangkutan diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan kemungkinan sanksi disiplin berat.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap Lurah Aur. Kebijakan ini diberlakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, agar pemeriksaan dapat berjalan tanpa intervensi.
Penangkapan WNA dalam kasus penipuan online
Tim Direktorat Siber Polda Sumatera Utara mengamankan tiga warga negara asing dan dua warga negara Indonesia terkait dugaan penipuan online alias scamming. Penyidik telah menetapkan seorang WNI berinisial VM sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Sedangkan empat pelaku lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Kelima orang itu sudah pernah bekerja di Kamboja selama satu tahun," ujar Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono, Kamis 6 Agustus.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan alat bukti dan mengurai jaringan serta modus operandi tindak penipuan tersebut.
LBH Medan kritik penanganan kasus kematian
Lembaga Bantuan Hukum Medan mengkritik pihak kepolisian setempat terkait penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa. LBH menilai pernyataan yang menyebut korban meninggal karena bunuh diri terlalu prematur jika belum didukung hasil penyelidikan dan penyidikan lengkap.
LBH menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan transparansi. Pengungkapan kebenaran materiil harus berdasarkan pembuktian objektif yang melibatkan pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti forensik sesuai kaidah Scientific Crime Investigation.
Ketiga perkara tersebut mencerminkan tekanan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Medan. Proses disiplin, penyidikan pidana, dan investigasi forensik yang transparan diperlukan agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan keadilan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...