Dugaan Jual Beli Proyek P3-TGAI Aceh Tenggara Libatkan Banyak Parpol
KUTACANE — Dugaan jual beli proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Aceh Tenggara melibatkan sejumlah partai politik besar. Pernyataan itu disampaikan Ketua Inisiator Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, pada 6 Agustus 2026. Proyek bersumber APBN dan dikelola Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera I Banda Aceh.
Kronologi dan pihak yang disebut terlibat
Jupri mengatakan proyek jaringan irigasi yang dibuka melalui serapan aspirasi anggota DPR RI mendapat usulan dari berbagai lembaga partai. Informasi itu menurutnya diperoleh dari salah satu tokoh partai PKB di Aceh Tenggara.
Ia menyebut partai yang dilibatkan antara lain:
- PKB
- PKS
- Golkar
- Gerindra
- Nasdem
"Disebutkan banyak melibatkan pengusulan dari partai politik lainnya di antaranya yaitu, dari PKB, PKS, Golkar, Gerindra dan Nasdem," kata Jupri.
Skema swakelola dan kekhawatiran kualitas
Proyek P3-TGAI tahun 2026 ini menggunakan skema swakelola masyarakat petani. Artinya pelaksanaan diserahkan langsung ke kelompok petani tanpa kontraktor atau konsultan pengawas.
Jupri mengingatkan skema tersebut rentan disalahgunakan. Jika ada praktik jual beli kuota pelaksanaan, ia khawatir kuantitas dan kualitas bangunan irigasi akan menurun.
"Proyek ini berbasis swakelola masyarakat petani, jika terjadi adanya jual beli dengan kelompok petani, tentu akan berdampak terhadap kuantitas dan kualitas bangunannya," ujar Jupri.
Besaran nilai dugaan transaksi
Nilai jual beli yang beredar di publik menurut pengakuan Jupri berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta per paket. Angka ini memicu sorotan publik terhadap mekanisme teknis penyediaan dan pelaksanaan proyek.
Permintaan pengawasan dan langkah selanjutnya
Jupri meminta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan instansi pengawas terkait melakukan pengawasan khusus. Ia menilai pengawasan penting karena proyek menyentuh kebutuhan pokok para petani dan target swasembada pangan nasional.
Publik dan lembaga pengawas diminta mengawal transparansi usulan, distribusi anggaran, dan proses swakelola agar program tidak merugikan petani penerima manfaat.
Kasus ini menjadi perhatian karena berdampak langsung pada program ketahanan pangan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek berbasis komunitas di daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
LBH Medan Soroti Kejanggalan dalam Kematian Winda Lorenza
LBH Medan menilai penanganan kematian Winda Lorenza sarat kejanggalan dan meminta penyidikan independen sert...
SK Kepengurusan Golkar Sumut Tak Kunjung Terbit, DPP Sebut Sebabnya
SK DPD Golkar Sumut belum terbit tujuh bulan pasca-Musda; DPP menyebut keterlambatan karena jadwal Ketua Umu...
Kejari Samosir Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rp516 Juta
Kejari Samosir menetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan sebagai tersangka korupsi, namun belum dilaku...
Kapolres Langkat Gelar Silaturahmi dengan Pengemudi Ojek Online
Kapolres Langkat mengajak pengemudi ojol menjaga Kamtibmas, patuhi lalu lintas, dan lapor potensi gangguan l...
POLIVEN dan Dinas Pertanian Aceh Besar Perkuat Kerja Sama Vokasi
POLIVEN audiensi dengan Dinas Pertanian Aceh Besar (6/8) untuk menjajaki kerja sama pendidikan, riset, dan p...
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp27 Juta untuk 9 Keluarga Korban
Baitul Mal Aceh menyalurkan bantuan tunai Rp3 juta per keluarga dan paket sembako, total Rp27 juta, untuk se...