Lokal

LBH Medan Soroti Kejanggalan dalam Kematian Winda Lorenza

Bagikan:
Ilustrasi LBH Medan soroti penanganan kasus kematian Winda Lorenza

Medan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritik keras penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan transparansi. Kritik itu disampaikan setelah pihak kepolisian menyatakan korban meninggal karena bunuh diri tanpa penjelasan penyelidikan yang komprehensif.

Klaim bunuh diri dinilai prematur

LBH Medan menilai pernyataan awal Polrestabes Medan bahwa Winda meninggal akibat bunuh diri terlalu dini. Pernyataan itu dinilai belum didukung hasil Scientific Crime Investigation dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut LBH, aparat penegak hukum wajib mengungkap kebenaran materiil setiap perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa. Kesimpulan tidak boleh ditarik sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh.

Kejanggalan pada tubuh korban

LBH Medan menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan fisik pada tubuh Winda yang harus diinvestigasi lebih jauh. Informasi itu disampaikan keluarga korban dan didukung foto-foto yang diperoleh media.

  • Bekas pencekikan di leher dan mata lebam;
  • Pusar perut berwarna kebiruan yang disebut petugas akibat pembusukan;
  • Memar di kedua paha, goresan di lutut kiri, serta memar di punggung kaki kiri dan kanan;
  • Beberapa jari tangan berwarna kebiruan;
  • Ditemukannya luka tembak yang dianggap paling janggal.

Adik korban juga menyampaikan kepada rekan media bahwa Winda beberapa kali mengalami kekerasan sebelum meninggal. Rangkaian kondisi ini memunculkan dugaan kuat soal motif dan penyebab kematian yang tidak sederhana.

Keluhan keluarga dan dugaan kurangnya transparansi

LBH Medan menyorot tertutupnya akses keluarga terhadap proses di rumah sakit. Keluhan menyebutkan keluarga mendapat informasi secara berlarut-larut dan pengamanan ketat oleh aparat sehingga keluarga sulit bertemu jenazah langsung.

Kondisi ini, menurut LBH, menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi penanganan perkara. Publik berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum jika keterangan dan bukti tidak dijelaskan secara terbuka.

Tuntutan pengawasan dan pengusutan independen

Irvan Saputra dari LBH Medan meminta penanganan kasus diambil alih oleh kepolisian tingkat provinsi. Ia juga mendesak lembaga pengawas hak asasi dan kepolisian nasional turun tangan untuk memastikan penyidikan independen.

"Kejanggalan tersebut semakin menguat apabila dikaitkan dengan kondisi fisik korban. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga diduga tengkorak kepalanya lembek," ujar Irvan Saputra.

"Penyidik harus melakukan penyelidikan atau penyidikan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel terhadap kematian Winda Lorenza dengan membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian berdasarkan alat bukti yang sah," tambahnya.

Hingga kini belum ada penjelasan komprehensif dari kepolisian tentang rangkaian peristiwa dan peran pihak-pihak di lokasi kejadian. LBH Medan menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait