Polresta Deliserdang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau
Deliserdang — Polresta Deliserdang menangkap dua pengedar sabu pada Rabu (5/8) di Dusun IV, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang. Penggerebekan dilakukan setelah laporan warga terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan dan barang bukti
Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan kedua tersangka serta sejumlah barang bukti. Polisi menyita total 25,73 gram sabu, terdiri dari 24,76 gram dari satu pelaku dan 0,97 gram dari pelaku lain. Selain itu, ditemukan sebuah timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang sebelum diedarkan.
Identitas tersangka
Kedua pelaku berinisial MEL (33), warga Kecamatan Percut Seituan, dan REB (20), warga Dusun 1, Desa Pagar Merbau I. Keduanya kini berada di bawah penahanan petugas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Keterangan polisi
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi. Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui barang bukti dimaksud akan diedarkan di Kecamatan Pagar Merbau.
"Penangkapan terhadap kedua pelaku itu berdasarkan laporan dari masyarakat karena mengedarkan narkoba jenis sabu,"
Kompol Fery juga menegaskan bahwa Polresta Deliserdang akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum dianggap penting untuk menekan peredaran di tingkat lokal.
Proses penyidikan dan langkah berikutnya
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi akan mendalami jaringan pengedar dan asal barang. Barang bukti dan keterangan tersangka menjadi fokus untuk menentukan status hukum selanjutnya.
Catatan: Penindakan ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam memberi informasi. Aparat menekankan pentingnya kerja sama warga untuk mengungkap peredaran narkoba di lingkungan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ibu Rumah Tangga Diadili di Medan atas Perantara Sabu
Puput Irawan, ibu rumah tangga, diadili 5 Agustus di PN Medan terkait perantara sabu; barang bukti 0,16 gram...
PN Medan Vonis 22 Bulan untuk Dua Terdakwa Pemalsuan Surat
PN Medan menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara kepada Danil Ginting dan Julius Sardeni atas tindak pemalsuan...
Oknum APH Ditangkap, Motif Pembunuhan Nurlis di Deliserdang
Oknum APH RF ditangkap terkait pembunuhan Hj Nurlis (69) di Deliserdang; polisi sebut motifnya meminjam uang...
Labuhanbatu Bagikan Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81
Pemkab Labuhanbatu membagikan Bendera Merah Putih pada 5 Agustus 2026 untuk menyemarakkan HUT ke-81 RI dan m...
SMKN 1 Baktiya Barat Pulih Pascabanjir, Produksi Kembali dan Revitalisasi 92%
SMKN 1 Baktiya Barat mulai pulih pascabanjir akhir 2025; produksi terali dan busana berjalan sementara revit...
Labuhanbatu Gelar Rapat Persiapan Penilaian Ombudsman 2026
Labuhanbatu menggelar rapat teknis persiapan penilaian Ombudsman 2026, dipimpin Plh Sekda Abdi Jaya Pohan un...