Polrestabes Medan Tangkap Oknum LSM, DPRD Medan Jadi Tersangka
Medan — Polrestabes Medan menangkap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Rabu (29/7). Penangkapan terjadi setelah kedua pelaku diduga menerima uang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun. Kedua tersangka dibawa ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu pelaku berinisial ZT.
Dua oknum LSM ditangkap diduga pemerasan
Informasi yang dihimpun menyebutkan tindakan penangkapan dilakukan setelah petugas memantau transaksi di sekitar kantor Imigrasi Polonia. Polrestabes mengamankan kedua tersangka dan barang bukti yang terkait proses penyerahan uang. Saat ini penyidik tengah memeriksa kronologi dan peran masing-masing pelaku.
Pemeriksaan bertujuan memastikan unsur pidana pemerasan terpenuhi dan mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan akan menentukan apakah kasus dilanjutkan ke penuntutan.
Anggota DPRD Medan ditetapkan tersangka penganiayaan
Selain kasus pemerasan, penyidik Sat Reskrim Polrestabes juga menetapkan seorang anggota DPRD Medan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan. Tersangka berinisial AT. Kasus ini bermula dari insiden di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6).
Korban bernama Robin melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan tuduhan penganiayaan bersama-sama. Laporan dibuat setelah terjadi perselisihan yang dipicu pertemuan kedua pihak saat kendaraan korban berpapasan dengan kendaraan milik AT di depan rumah terlapor.
Polisi menyatakan proses penyidikan terus berjalan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Penetapan tersangka menjadi langkah awal menuju persidangan jika bukti dianggap cukup.
DPRD minta DPMPTSP transparan soal izin tambang Batang Toru
Kasus lain yang mendapat sorotan adalah dugaan penerbitan izin aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sampai kini belum jelas instansi mana yang mengeluarkan izin, apakah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan atau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut bersikap transparan. Desakan ini muncul untuk meredam spekulasi dan kegundahan di masyarakat terkait perizinan tambang.
Konsekuensi dan langkah selanjutnya
Penyidikan terhadap kedua oknum LSM dan proses hukum terhadap anggota DPRD diharapkan memberi kepastian hukum. Sementara itu, desakan transparansi perizinan tambang menekankan perlunya klarifikasi dari instansi terkait untuk menghindari ketegangan publik. Publik menunggu hasil pemeriksaan yang transparan dan proses hukum yang akuntabel.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sat Lantas Pematangsiantar Gelar Binluh untuk Sopir Angkutan Umum
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Binluh dan Dikmas Lantas untuk sopir angkutan umum, mencegah ana...
Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan Batal karena Kuorum
Rapat paripurna DPRK Aceh Selatan (28/7) batal karena kuorum; hanya 9 dari 30 anggota menandatangani absensi...
Bhabinkamtibmas Siantar Martoba Beri Nasihat ke Pemuda yang Resahkan Ibu
Bhabinkamtibmas Siantar Martoba menasihati EM (25) di warung kopi setelah dilaporkan sering meresahkan ibu,...
Rapat Revisi RTRW Deliserdang Batal, Kadis dan Konsultan Mangkir
Rapat pembahasan revisi RTRW Deliserdang ditunda karena Kadis Cipta Karya dan konsultan mangkir; anggaran ko...
Sumut Akan Naikkan Larangan Vape Jadi Perda untuk Masyarakat
Pemprov Sumut berencana menaikkan larangan penggunaan vape bagi ASN menjadi Perda sehingga berlaku juga bagi...
DPRD Desak Pengkajian Ulang Izin Galian C di Batang Toru
DPRD Sumut minta DPMPTSP kaji ulang izin galian C di Sungai Batang Toru karena khawatir banjir bandang terul...