Lokal

Polrestabes Medan Tangkap Oknum LSM, DPRD Medan Jadi Tersangka

Bagikan:
Petugas kepolisian saat mengamankan tersangka di Medan

Medan — Polrestabes Medan menangkap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Rabu (29/7). Penangkapan terjadi setelah kedua pelaku diduga menerima uang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun. Kedua tersangka dibawa ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu pelaku berinisial ZT.

Dua oknum LSM ditangkap diduga pemerasan

Informasi yang dihimpun menyebutkan tindakan penangkapan dilakukan setelah petugas memantau transaksi di sekitar kantor Imigrasi Polonia. Polrestabes mengamankan kedua tersangka dan barang bukti yang terkait proses penyerahan uang. Saat ini penyidik tengah memeriksa kronologi dan peran masing-masing pelaku.

Pemeriksaan bertujuan memastikan unsur pidana pemerasan terpenuhi dan mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan akan menentukan apakah kasus dilanjutkan ke penuntutan.

Anggota DPRD Medan ditetapkan tersangka penganiayaan

Selain kasus pemerasan, penyidik Sat Reskrim Polrestabes juga menetapkan seorang anggota DPRD Medan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan. Tersangka berinisial AT. Kasus ini bermula dari insiden di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6).

Korban bernama Robin melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan tuduhan penganiayaan bersama-sama. Laporan dibuat setelah terjadi perselisihan yang dipicu pertemuan kedua pihak saat kendaraan korban berpapasan dengan kendaraan milik AT di depan rumah terlapor.

Polisi menyatakan proses penyidikan terus berjalan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Penetapan tersangka menjadi langkah awal menuju persidangan jika bukti dianggap cukup.

DPRD minta DPMPTSP transparan soal izin tambang Batang Toru

Kasus lain yang mendapat sorotan adalah dugaan penerbitan izin aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sampai kini belum jelas instansi mana yang mengeluarkan izin, apakah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan atau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut bersikap transparan. Desakan ini muncul untuk meredam spekulasi dan kegundahan di masyarakat terkait perizinan tambang.

Konsekuensi dan langkah selanjutnya

Penyidikan terhadap kedua oknum LSM dan proses hukum terhadap anggota DPRD diharapkan memberi kepastian hukum. Sementara itu, desakan transparansi perizinan tambang menekankan perlunya klarifikasi dari instansi terkait untuk menghindari ketegangan publik. Publik menunggu hasil pemeriksaan yang transparan dan proses hukum yang akuntabel.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait