Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik 88,14 gr Ganja
Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis kepemilikan narkotika jenis ganja, RPS (34), pada Sabtu, 6 Juni pukul 19.00 WIB di Jl. Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Penangkapan dilakukan setelah Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi ganja seberat 88,14 gram.
Penangkapan dan barang bukti
Personel Sat Resnarkoba menangkap RPS saat berdiri di pinggir jalan. Petugas menemukan bungkus plastik putih berisi ganja di atas aspal. Keterangan menyebutkan RPS sempat menjatuhkan bungkus itu dari tangan kanannya sebelum diamankan.
Selain paket ganja, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Oppo berwarna biru yang berada di kantong depan sebelah kiri celana RPS. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan tersangka dan pengembangan
Dalam pemeriksaan, RPS mengakui kepemilikan ganja dan menyatakan memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial JS. Tim penyidik selanjutnya mencoba mengembangkan keterangan itu, namun upaya menghubungi JS belum berhasil.
Karena itu, penyidik membawa RPS beserta barang bukti ke markas Sat Resnarkoba untuk pendalaman berkas dan proses hukum selanjutnya.
Proses hukum
Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, menyampaikan penahanan terhadap RPS untuk proses hukum. Pernyataan resmi mencantumkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.
"Terduga pelaku RPS sudah dalam penahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"
Konsekuensi dan konteks lokal
Penangkapan ini menambah catatan penindakan di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun terhadap peredaran ganja. RPS beralamat di Jl. Hutagurgur Sawah I, Kelurahan Simpang Panei, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun.
Kasus masih berlanjut dengan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari pemasok yang disebut RPS. Jika bukti cukup, penyidik kemungkinan akan melanjutkan penahanan dan proses penuntutan sesuai peraturan yang disebutkan.
Polres Pematangsiantar meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar upaya pemberantasan dapat lebih efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...