Lokal

Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik 88,14 gr Ganja

Bagikan:
Penangkapan pelaku narkotika dan barang bukti ganja di Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis kepemilikan narkotika jenis ganja, RPS (34), pada Sabtu, 6 Juni pukul 19.00 WIB di Jl. Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Penangkapan dilakukan setelah Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi ganja seberat 88,14 gram.

Penangkapan dan barang bukti

Personel Sat Resnarkoba menangkap RPS saat berdiri di pinggir jalan. Petugas menemukan bungkus plastik putih berisi ganja di atas aspal. Keterangan menyebutkan RPS sempat menjatuhkan bungkus itu dari tangan kanannya sebelum diamankan.

Selain paket ganja, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Oppo berwarna biru yang berada di kantong depan sebelah kiri celana RPS. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan tersangka dan pengembangan

Dalam pemeriksaan, RPS mengakui kepemilikan ganja dan menyatakan memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial JS. Tim penyidik selanjutnya mencoba mengembangkan keterangan itu, namun upaya menghubungi JS belum berhasil.

Karena itu, penyidik membawa RPS beserta barang bukti ke markas Sat Resnarkoba untuk pendalaman berkas dan proses hukum selanjutnya.

Proses hukum

Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, menyampaikan penahanan terhadap RPS untuk proses hukum. Pernyataan resmi mencantumkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

"Terduga pelaku RPS sudah dalam penahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"

Konsekuensi dan konteks lokal

Penangkapan ini menambah catatan penindakan di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun terhadap peredaran ganja. RPS beralamat di Jl. Hutagurgur Sawah I, Kelurahan Simpang Panei, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun.

Kasus masih berlanjut dengan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari pemasok yang disebut RPS. Jika bukti cukup, penyidik kemungkinan akan melanjutkan penahanan dan proses penuntutan sesuai peraturan yang disebutkan.

Polres Pematangsiantar meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar upaya pemberantasan dapat lebih efektif.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait