Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik 88,14 gr Ganja
Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis kepemilikan narkotika jenis ganja, RPS (34), pada Sabtu, 6 Juni pukul 19.00 WIB di Jl. Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Penangkapan dilakukan setelah Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi ganja seberat 88,14 gram.
Penangkapan dan barang bukti
Personel Sat Resnarkoba menangkap RPS saat berdiri di pinggir jalan. Petugas menemukan bungkus plastik putih berisi ganja di atas aspal. Keterangan menyebutkan RPS sempat menjatuhkan bungkus itu dari tangan kanannya sebelum diamankan.
Selain paket ganja, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Oppo berwarna biru yang berada di kantong depan sebelah kiri celana RPS. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan tersangka dan pengembangan
Dalam pemeriksaan, RPS mengakui kepemilikan ganja dan menyatakan memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial JS. Tim penyidik selanjutnya mencoba mengembangkan keterangan itu, namun upaya menghubungi JS belum berhasil.
Karena itu, penyidik membawa RPS beserta barang bukti ke markas Sat Resnarkoba untuk pendalaman berkas dan proses hukum selanjutnya.
Proses hukum
Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, menyampaikan penahanan terhadap RPS untuk proses hukum. Pernyataan resmi mencantumkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.
"Terduga pelaku RPS sudah dalam penahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"
Konsekuensi dan konteks lokal
Penangkapan ini menambah catatan penindakan di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun terhadap peredaran ganja. RPS beralamat di Jl. Hutagurgur Sawah I, Kelurahan Simpang Panei, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun.
Kasus masih berlanjut dengan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari pemasok yang disebut RPS. Jika bukti cukup, penyidik kemungkinan akan melanjutkan penahanan dan proses penuntutan sesuai peraturan yang disebutkan.
Polres Pematangsiantar meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar upaya pemberantasan dapat lebih efektif.
Berita Terkait
PT Sianjur Resort Tuding Oknum Kuasai Lahan di Marindal Belakang Mapolda
PT Sianjur Resort menuduh oknum pemerintahan berupaya menguasai lahan 125 ha di Marindal II; konstatering pe...
Simalungun Kukuhkan Relawan Perlindungan Anak untuk Jadi Layak Anak
Pemkab Simalungun kukuhkan relawan perlindungan anak di Nagori Dolok Maraja, fokus pada pencegahan kekerasan...
Polres Binjai Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara 2026
Polres Binjai menggelar bakti sosial menyambut Hari Bhayangkara ke-80 dengan membagikan paket bahan pokok ke...
Pemkab Sergai Sambut 190 Jamaah Haji Kloter 8 di Masjid Agung
Pemkab Sergai menyambut kepulangan 190 jamaah haji Kloter 8 di Masjid Agung Sei Rampah, Rabu malam; satu lan...
Kejaksaan Perpanjang Penugasan Mukhsin hingga 2028
Kejaksaan Agung memperpanjang penugasan Mukhsin sebagai Kabag Hukum Pemko Banda Aceh hingga 15 April 2028 me...
TVRI Gratiskan Siaran Piala Dunia untuk Warung Kopi di Aceh
TVRI Pusat menggratiskan lisensi penayangan Piala Dunia untuk warung kopi di Aceh pada 9 Juni 2026 setelah k...