Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik 88,14 gr Ganja
Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis kepemilikan narkotika jenis ganja, RPS (34), pada Sabtu, 6 Juni pukul 19.00 WIB di Jl. Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Penangkapan dilakukan setelah Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi ganja seberat 88,14 gram.
Penangkapan dan barang bukti
Personel Sat Resnarkoba menangkap RPS saat berdiri di pinggir jalan. Petugas menemukan bungkus plastik putih berisi ganja di atas aspal. Keterangan menyebutkan RPS sempat menjatuhkan bungkus itu dari tangan kanannya sebelum diamankan.
Selain paket ganja, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Oppo berwarna biru yang berada di kantong depan sebelah kiri celana RPS. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan tersangka dan pengembangan
Dalam pemeriksaan, RPS mengakui kepemilikan ganja dan menyatakan memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial JS. Tim penyidik selanjutnya mencoba mengembangkan keterangan itu, namun upaya menghubungi JS belum berhasil.
Karena itu, penyidik membawa RPS beserta barang bukti ke markas Sat Resnarkoba untuk pendalaman berkas dan proses hukum selanjutnya.
Proses hukum
Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, menyampaikan penahanan terhadap RPS untuk proses hukum. Pernyataan resmi mencantumkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.
"Terduga pelaku RPS sudah dalam penahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"
Konsekuensi dan konteks lokal
Penangkapan ini menambah catatan penindakan di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun terhadap peredaran ganja. RPS beralamat di Jl. Hutagurgur Sawah I, Kelurahan Simpang Panei, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun.
Kasus masih berlanjut dengan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari pemasok yang disebut RPS. Jika bukti cukup, penyidik kemungkinan akan melanjutkan penahanan dan proses penuntutan sesuai peraturan yang disebutkan.
Polres Pematangsiantar meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar upaya pemberantasan dapat lebih efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Tunjuk Non-Dokter Jadi Wadir Medis RSUD Amri Tambunan
Bupati Deliserdang tunjuk pejabat non-dokter sebagai Wadir Medis RSUD Amri Tambunan; BKPSDM sebut ada Perset...
Ratusan Warga Desa Sukaraja Demo, Tuntut Audit Dana Desa Rp1,16 Miliar
Ratusan warga Desa Sukaraja menggelar aksi damai di Kantor Bupati Asahan menuntut audit dana desa Rp1,16 mil...
Kapolda Sumut dan Pemkab Samosir Tanam Bawang Putih Dukung Swasembada
Kapolda Sumut dan Pemkab Samosir menanam 10,5 ha bawang putih di Desa Maduma, 19 Agustus, mendukung program...
2.000 Pelajar Ikuti Pawai Karnaval HUT ke-81 di Lhoknga
Lebih dari 2.000 pelajar dari TK hingga SMA/SMK mengikuti pawai karnaval HUT ke-81 RI di Lhoknga, Aceh Besar...
Taput Tegaskan Komitmen Jaga Orangutan Tapanuli dan Harangan
Pemkab Tapanuli Utara perkuat konservasi Orangutan Tapanuli lewat hortikultura dan edukasi publik pada perin...
Siswi SMK di Berastagi Membaik setelah Keracunan MBG, Dirawat di PICU
Siswi SMK Berastagi berusia 17 tahun dirawat di RSU Haji Medan setelah keracunan MBG; kondisinya membaik nam...