Lokal

Gerindra: Penanggulangan Kemiskinan Medan harus Lebih dari Bansos

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Medan membahas perubahan Perda penanggulangan kemiskinan

MEDAN — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, menegaskan penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya melalui penyaluran bantuan sosial (bansos). Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (26/10), saat Fraksi Gerindra membacakan jawaban atas tanggapan kepala daerah terkait Ranperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Menurut Tia, perubahan peraturan harus disertai pemberdayaan ekonomi supaya masyarakat bisa mandiri.

Data akurat sebagai kunci sasaran bantuan

Tia menekankan bahwa masalah kemiskinan berkaitan dengan keterbatasan akses pada pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, keterampilan, dan modal usaha. Karena itu, pemutakhiran data penerima manfaat menjadi prioritas agar bantuan tepat sasaran.

Dia mendesak Pemerintah Kota Medan memperkuat mekanisme pendataan, verifikasi, dan validasi. Pemerintah juga diminta menyediakan saluran pengaduan publik untuk memperbaiki kesalahan data.

“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima,” tegas Tia.

Integrasi bansos dengan pemberdayaan ekonomi

Fraksi Gerindra mendorong agar bantuan sosial diintegrasikan dengan program pemberdayaan. Model bantuan yang digabungkan dengan pelatihan dan pendampingan dinilai lebih efektif mendorong kemandirian.

  • Pelatihan keterampilan kerja dan penempatan tenaga kerja;
  • Pengembangan UMKM dan pendampingan usaha berkelanjutan;
  • Akses pembiayaan mikro sesuai kapasitas penerima manfaat.

“Jangan hanya menghitung berapa banyak bantuan yang diberikan. Hitung berapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan,”
tambahnya, menekankan indikator keberhasilan harus berbasis peningkatan pendapatan dan penurunan angka kemiskinan.

Koordinasi lintas OPD dan akuntabilitas anggaran

Tia meminta koordinasi antardinas diperkuat — mulai Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, hingga instansi yang menangani UMKM. Menurutnya, penanggulangan kemiskinan adalah masalah lintas sektor sehingga solusi juga harus lintas sektor.

Selain itu, penggunaan anggaran perlu berbasis kebutuhan dengan indikator terukur. Program dievaluasi berkala, diperkuat bila efektif, dan diperbaiki bila tidak mencapai target. Hasil evaluasi harus menjadi bahan pengawasan DPRD agar pelaksanaan kebijakan transparan dan akuntabel.

Perlindungan untuk kelompok rentan

Meski menekankan kemandirian, Fraksi Gerindra menegaskan perlindungan sosial bagi kelompok rentan tetap menjadi prioritas. Kelompok tersebut meliputi lansia yang hidup sendiri, penyandang disabilitas, anak dari keluarga miskin, dan warga yang kehilangan mata pencaharian.

“Jangan sampai masyarakat miskin dipersulit oleh birokrasi ketika mereka sedang membutuhkan kehadiran pemerintah,” kata Tia.

Secara prinsip, Fraksi Gerindra mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 untuk memperkuat perlindungan sosial, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong kemandirian ekonomi. Namun, Fraksi menekankan pelaksanaan harus memiliki target dan tanggung jawab yang jelas agar kebijakan benar-benar mengubah kehidupan masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait