Lokal

Soleman Ponto Pertanyakan Penahanan Mantan KSOP Belawan

Bagikan:
Soleman Ponto menjenguk mantan pejabat KSOP Belawan di rutan Medan

Medan — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, menyatakan penahanan mantan Kepala KSOP Belawan berinisial RVL dan tiga mantan pejabat KSOP lainnya oleh Tim Penyidik Khusus Kejati Sumut penuh kejanggalan. Pernyataan itu disampaikan setelah Soleman menjenguk keempat tersangka di Rutan Kelas I Medan, Selasa (26/5).

Kunjungan dan keberatan atas alat bukti

Soleman mengatakan ia membaca berita acara perkara dan mempertanyakan kekuatan bukti penyidik. Menurutnya, penetapan tersangka kasus korupsi harus berdasar minimal dua alat bukti yang sah, terutama bila dikaitkan dengan klaim kerugian negara.

"Saya datang ke sini ingin melihat apa sebenarnya yang dituduhkan kepada para mantan KSOP ini... tuduhan untuk mereka berempat sama, yaitu melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,"

Ia menambahkan bahwa dalam dokumen yang dibacanya tidak ditemukan bukti aliran dana atau transaksi mencurigakan yang mengarah ke para tersangka.

"Apakah ada penerimaan di dalam tabungan? Apakah ada transfer ke mana-mana, kepada siapa? Tidak ada juga dalam korupsi,"

Soal audit kerugian negara dan peran BPK

Soleman mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut penyidik. Ia menegaskan bahwa menurut konstitusi, penghitungan kerugian negara adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada kerugian negara itu dihitung oleh siapa?... kalau kita lihat dalam Undang-Undang Dasar 45, bahwa kerugian negara itu dihitung oleh BPK. Nah, saya cari di situ, apakah ada hasil pemeriksaan BPK? Tidak ada,"

Ia menyebut angka kerugian yang ia temukan dalam berkas hanya berkisar puluhan juta rupiah, bukan "miliaran" sebagaimana diberitakan.

"Sudah saya lihat ini kekurangan 17 juta, 17 juta sekian loh, anggaplah 18 juta. Bukan miliaran!"

Intinya persoalan jasa pandu dan peran Pelindo

Soleman mengurai pokok perkara terkait kewajiban penggunaan jasa pandu di perairan wajib pandu. Ia menegaskan penerimaan pembayaran jasa pandu bukan menjadi kewenangan KSOP, melainkan perusahaan pelabuhan seperti PT Pelindo.

"Kalau pandu naik, baru dia bayar. Kalau pandu tidak naik, ya tidak bayar. Lalu kalaupun bayar, ke siapa bayarnya? Ke Pelindo!"

Karena itu, menurut Soleman, jika dugaan korupsi terkait penerimaan jasa pandu, pertanyaan yang layak diajukan adalah kepada Pelindo, bukan KSOP.

Keterangan Kejati Sumut

Dari pihak penyidik, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal, terutama soal rekonsiliasi data kapal di atas GT 500 yang tidak tercatat.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,"

"Ditemukan adanya kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka, termasuk RVL,"

Soleman menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat dan melaporkannya ke DPR RI jika menurutnya bukti awal memang belum kuat. Kasus ini berpotensi menimbulkan perdebatan lebih luas tentang mekanisme audit dan pembuktian kerugian negara dalam perkara PNBP jasa kepelabuhanan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait