Lokal

Klaim Rp7,47 T, Ribuan Koperasi di Sumut Tetap Tak Aktif

Bagikan:
Rapat Dinas Koperasi Sumut memaparkan data koperasi dan KDKMP

Medan, 23 Juli 2026 — Meski Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaporkan total volume usaha koperasi mencapai Rp7,47 triliun, data keaktifan dan efektivitas program menunjukkan masalah mendasar. Ribuan koperasi tercatat tidak aktif, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) minim transaksi, dan verifikasi izin usaha simpan pinjam belum tuntas.

Volume usaha besar, namun keaktifan rendah

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Yuliani Siregar, menyampaikan capaian volume usaha tersebut dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (23/7).

"Total volume usaha koperasi di Sumatera Utara secara keseluruhan berhasil menembus angka Rp7,47 triliun," ujar Yuliani.

Di balik angka itu, dari total 17.994 unit koperasi yang tercatat, baru sekitar 68 persen yang aktif. Artinya, lebih dari 5.700 koperasi berstatus tidak aktif atau mangkrak. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap beban administrasi dan lemahnya pembinaan kelembagaan koperasi di daerah.

KDKMP: Banyak gerai, sedikit transaksi

Program KDKMP menjadi andalan pemerintah provinsi, namun efektivitasnya dipertanyakan. Dari 6.100 unit KDKMP yang dibentuk, sebanyak 3.594 gerai masih dalam proses pembangunan dan hanya 629 yang selesai dibangun.

Dari seluruh unit itu, hanya 13 KDKMP tercatat melakukan transaksi usaha. Lokasinya tersebar di beberapa kabupaten/kota, termasuk Deliserdang dan Kota Medan. Total nilai transaksi dari 13 gerai tersebut hanya Rp347.540.100, atau rata-rata sekitar Rp26,7 juta per gerai.

Ketimpangan antara banyaknya infrastruktur gerai dan minimnya aktivitas usaha menunjukkan program masih lebih berfokus pada pembentukan kelembagaan ketimbang pemberdayaan ekonomi riil.

Verifikasi izin simpan pinjam belum tuntas

Aspek legalitas juga menjadi problem. Hingga pertengahan 2026, verifikasi izin usaha simpan pinjam baru menjangkau 42 koperasi, sekitar 63 persen dari target. Artinya, sekitar 37 persen koperasi simpan pinjam belum terverifikasi legalitas dan tata kelolanya.

Celah pengawasan ini meningkatkan risiko penyalahgunaan dana, keberadaan koperasi fiktif, dan modus investasi bodong yang menggunakan status koperasi sebagai kedok.

SHU dan manfaat anggota

Akumulasi Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi se-Sumut tercatat Rp377,4 miliar dengan jumlah partisipasi anggota sekitar 1.531.520 orang. Jika dibagi rata, rata-rata SHU setiap anggota hanya sekitar Rp246.000 per tahun.

Angka ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa besar manfaat riil yang diterima anggota, khususnya ketika klaim peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan terus disuarakan.

Secara keseluruhan, data ini menunjukkan perlunya langkah lebih kuat dalam pembinaan, verifikasi, dan pendampingan usaha. Tanpa perbaikan tata kelola dan pengawasan, potensi ekonomi koperasi di Sumut sulit terwujud secara merata.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait