Lokal

Pemulangan 82 WNI Dideportasi dari Malaysia

Bagikan:
Ilustrasi kedatangan WNI di Bandara Kualanamu setelah deportasi dari Malaysia

Kedutaan Besar RI di Malaysia bekerja sama dengan BP3MI Sumatera Utara memfasilitasi pemulangan 82 warga negara Indonesia yang dideportasi dari Malaysia karena diduga bekerja nonprosedural. Pemulangan berlangsung pada Kamis, 23 Juli, melalui dua kloter yang tiba di Bandara Kualanamu.

Rangkaian pemulangan

Pemulangan dilakukan dengan dua penerbangan AirAsia dari Kuala Lumpur. Kloter pertama tiba pukul 15:00 dan membawa 42 orang. Kloter kedua lepas landas pukul 17:25 dengan 40 orang penumpang.

Kloter Waktu Jumlah Perempuan Laki-laki Warga Sumut Luar Sumut
Kloter 1 15:00 42 15 27 29 13 (Aceh 6, Riau 4, Bengkulu 2, Sumbar 1)
Kloter 2 17:25 40 12 28 25 15

Distribusi asal provinsi

Dari data yang tercatat, bandara Kualanamu menerima pemulangan warga dari beberapa provinsi. Sumatera Utara menempati jumlah terbesar, dengan total 54 orang dari kedua kloter. Provinsi lain yang tercatat antara lain Aceh, Riau, Bengkulu, dan Sumatera Barat. Catatan juga menyebutkan keberangkatan dari provinsi Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung terkait pemulangan melalui rute ini.

Fasilitasi oleh KBRI dan BP3MI

Petugas fungsional BP3MI Sumut, Fauzi Lubis, membenarkan pemulangan tersebut. Ia menyatakan pihaknya bekerja sama dengan KBRI Malaysia untuk memfasilitasi kepulangan dan penanganan saat kedatangan di bandara.

"Sebelumnya mereka dideportasi pihak Malaysia karena diduga bekerja nonprosedural, oleh pemerintah Indonesia memfasilitasi kepulangan mereka,"

Rute lain dan angka tambahan

Selain rute Kuala Lumpur–Kualanamu, deportasi juga dilaporkan melalui rute Kuala Lumpur–Jakarta. Pada rute itu, tercatat satu penerbangan Citilink yang membawa 116 WNI deportasi.

Kasus pemulangan ini menunjukkan peran aktif lembaga negara dalam menangani WNI yang dideportasi. Pemeriksaan administrasi dan pemulangan dilakukan segera setelah kedatangan, dengan koordinasi antara KBRI dan BP3MI untuk memastikan penanganan sesuai prosedur.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait