Nasional

11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2026

Bagikan:
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan dan program pemutihan pajak 2026

Sebelas provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan menjelang September 2026. Program menawarkan penghapusan denda, potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan denda SWDKLLJ dengan batas waktu dan ketentuan berbeda tiap daerah.

Daftar provinsi dan periode

Berikut 11 provinsi yang masih memberikan keringanan pajak kendaraan per September 2026:

  • Banten (18 Agustus–31 Oktober 2026)
  • Bali (sepanjang 2026)
  • DI Yogyakarta (1 Agustus–30 September 2026)
  • Jawa Tengah (hingga 31 Desember 2026)
  • Kalimantan Selatan (hingga 30 September 2026)
  • Kepulauan Riau (10 Agustus–20 September 2026)
  • Nusa Tenggara Barat (hingga 30 September 2026)
  • Papua Barat (1 Juli–31 Oktober 2026)
  • Sulawesi Barat (hingga 30 September 2026)
  • Sulawesi Utara (hingga 31 Desember 2026)
  • Lampung (1 September–31 Oktober 2026)

Banten

Pemprov Banten menghapus 100% denda PKB dan memberi diskon 5% pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo. Ada juga insentif untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Banten. Kebijakan ini berlaku 18 Agustus–31 Oktober 2026.

Bali

Bali memberi potongan pokok PKB sebesar 8% untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9% untuk di atas 200 cc berdasarkan peraturan daerah yang berlaku sepanjang 2026. Ada tambahan keringanan bagi kendaraan tanpa tunggakan.

DI Yogyakarta

DIY mengadakan pemutihan dari 1 Agustus sampai 30 September 2026. Insentif meliputi penghapusan denda PKB, denda BBNKB, dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Jawa Tengah

Jateng memberi diskon pokok PKB 5%, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya sampai 31 Desember 2026.

Kalimantan Selatan

Kalsel memberikan diskon pokok PKB untuk sepeda motor pribadi sebesar 24% dan potongan pokok BBNKB 37,5%. Program berlaku hingga 30 September 2026.

Kepulauan Riau

Kepri menawarkan pembebasan 100% sanksi administrasi PKB dan pengurangan 50% pokok PKB (kecuali tahun berjalan). Ada juga pembebasan 100% BBNKB II dan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan. Pembayaran via e-SAMSAT atau SIGNAL mendapat potongan 5%, sementara via loket Samsat 3%. Mutasi masuk mendapat diskon pokok PKB 50%.

Nusa Tenggara Barat

NTB menghapus denda dan memberi keringanan tunggakan hingga 100% untuk tunggakan tahun 2020 dan sebelumnya. Diskon 50% juga tersedia untuk kendaraan mutasi masuk, khusus sampai 19 Desember 2026.

Papua Barat

Papua Barat menjalankan program 1 Juli–31 Oktober 2026 dengan penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tertentu, penghapusan denda tahun pertama sampai kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB sesuai ketentuan daerah.

Sulawesi Barat

Sulbar memberikan diskon 50% untuk tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya, serta penghapusan 100% denda PKB. Program juga mencakup insentif mutasi dan pembebasan denda Jasa Raharja sesuai aturan.

Sulawesi Utara

Sulut memberi pengurangan pokok pajak 25%, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan. Program berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Lampung

Lampung membuka program 1 September–31 Oktober 2026. Untuk tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak cukup membayar PKB tahun berjalan plus 50% pokok tunggakan tahun pertama; sisa tunggakan dan denda dihapuskan. Kendaraan >20 tahun cukup bayar pokok pajak tahun berjalan, sedangkan mutasi atau balik nama mendapat diskon hingga 50% tergantung jenis kendaraan. Wajib pajak taat berpeluang mendapat potongan 5–15%.

Setiap program memiliki syarat, pengecualian, dan mekanisme pengajuan yang berbeda. Pemilik kendaraan disarankan memeriksa ketentuan daerah dan memanfaatkan fasilitas pembayaran elektronik bila tersedia untuk mendapatkan potongan tambahan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait