Nasional

Kemenkumham Musnahkan 567 Merek Lacoste Ilegal senilai Rp940 Juta

Bagikan:
Pemusnahan ratusan barang bukti merek Lacoste ilegal oleh DJKI Kemenkumham di Jakarta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memusnahkan 567 barang bukti merek Lacoste ilegal senilai sekitar Rp940,4 juta. Pemusnahan dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste.

Pemusnahan barang bukti dan nilai ekonomi

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pelanggaran merek yang diselesaikan secara damai. Nilai estimasi mencapai Rp940,4 juta, dihitung berdasarkan harga ritel produk asli sejenis di pasaran.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyatakan pemusnahan ini bukan sekadar administrasi. Menurut Arie, langkah tersebut mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak, konsumen, dan pelaku usaha.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah nyata. Khususnya dalam mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, maupun dunia usaha,” kata Arie.

Alasan hukum dan dampak bagi perlindungan merek

Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pemusnahan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Ia menyebut tindakan ini memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan negara hadir menjaga integritas sistem kekayaan intelektual serta memberikan kepastian hukum. Sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” kata Hermansyah Siregar.

Hermansyah menambahkan bahwa penyelesaian perkara dan pemusnahan bertujuan menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendukung iklim investasi yang kondusif.

Imbauan untuk pelaku usaha dan konsumen

Pihak DJKI mengingatkan pelaku usaha memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah. Pelanggaran merek selain merugikan pemilik hak juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha.

“Pelaku usaha harus memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain. Masyarakat juga diimbau membeli produk asli untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual dan persaingan usaha sehat,” ujar Arie.

Selain penegakan hukum, upaya ini diharapkan memperkuat ekosistem usaha yang berdaya saing dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait