Pemuda Kisaran Minta Tenang soal Putusan HGU PT CSIL
KISARAN — Tiga tokoh pemuda di Asahan mengimbau masyarakat untuk tenang dan mengkaji ulang isu putusan Mahkamah Agung terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Cita Sawit Indah Lestari (CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di sebuah warkop Jalan Diponegoro, Kisaran, Kamis (11/6).
Keriuhan soal putusan yang telah lama berkekuatan hukum
Isu putusan MA itu kembali ramai padahal menurut para pemuda putusan berkekuatan hukum tetap sudah terbit sejak 2014, sekitar 12 tahun lalu. Mereka menilai publik perlu berhati-hati agar tidak terpancing emosi yang berisiko merugikan warga.
Seruan pemuda: teliti sebelum bereaksi
Ketiga tokoh pemuda, yang menggelar konferensi pers, adalah:
- S Marpaung
- Rudi Yansah Ritonga
- Ali Ibra Manurung
S Marpaung menekankan bahwa dalam kurun 12 tahun hubungan antara masyarakat dan perusahaan berjalan lancar. Ia juga menyatakan bahwa sebagian besar areal konsesi yang disebut berada dalam HGU sejatinya masih dikuasai dan diusahai masyarakat.
“Dengan pemberitaan beberapa hari yang lalu terkait HGU sah-sah saja tetapi jangan lupa bahwa persoalan ini sudah pernah saya suarakan pada tahun 2015 dan itu sebenarnya sudah di jawab oleh perusahan dan pemerintah, bahwa persoalan ini sebenarnya kalau dibahas dari putusan incraht nya ini sudah hampir 12 tahun, dan sepengetahuan saya dari warga kampung bahwa HGU yqng disebut kan itu tidak semua dikuasai oleh perusahaan bahkan ada juga yang dari dulu nya sudah dikuasai oleh masyarakat, dan ketika persoalan ini dikembalikan bayang kan begitu banyak masyarakat yang dirugikan,”
Ia mendesak kelompok organisasi dan masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil sikap. Menurut S Marpaung, perlu ada telaah dan rujukan yang tepat sebelum mengemukakan kritik.
“kelompok organisasi, masyarakat jngn terpancing dan mari kita telaah dan kita cari referensi yang benar dan kita diskusikan , dan jangan terburu-buru, agar menghindari komplik kepentingan”
Kritik diperbolehkan, tetapi jangan buka luka lama
Rudi dan Ali sependapat bahwa kritik sah-sah saja, asalkan tidak membuka luka lama atau menimbulkan konflik baru. Mereka meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan dialog.
“pihak yang mengkritisi sah saja asal jangn membuka luka lama dan membuka luka baru.”
Di bagian penutup, keduanya secara tegas mengimbau LSM konservasi dan lingkungan untuk tidak memicu kegaduhan dengan mempublikasi pernyataan yang mengorek persoalan lama.
“Tokoh pemuda meminta semua pihak, terutama LSM yang concern di bidang konservasi hutan dan lingkungan, untuk tidak membuat kegaduhan dan keresahan bagi publik dengan mempublikasi pernyataan yang mengorek luka lama.”
Implikasi dan langkah selanjutnya
Imbauan pemuda itu menyorot perlunya verifikasi fakta sebelum isu lama diangkat kembali. Penyelesaian yang mengutamakan dialog dinilai lebih aman untuk mencegah potensi kerugian bagi warga yang telah mengusahakan lahan selama bertahun-tahun.
Warga dan organisasi diminta menelaah dokumen resmi serta berkonsultasi dengan pihak berwenang sebelum melakukan aksi atau menyebarkan informasi lebih luas.
Berita Terkait
Simalungun Kukuhkan Relawan Perlindungan Anak untuk Jadi Layak Anak
Pemkab Simalungun kukuhkan relawan perlindungan anak di Nagori Dolok Maraja, fokus pada pencegahan kekerasan...
Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik 88,14 gr Ganja
Polres Pematangsiantar menangkap residivis RPS (34) pada 6 Juni, mengamankan 88,14 gram ganja dan ponsel, te...
Polres Binjai Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara 2026
Polres Binjai menggelar bakti sosial menyambut Hari Bhayangkara ke-80 dengan membagikan paket bahan pokok ke...
Pemkab Sergai Sambut 190 Jamaah Haji Kloter 8 di Masjid Agung
Pemkab Sergai menyambut kepulangan 190 jamaah haji Kloter 8 di Masjid Agung Sei Rampah, Rabu malam; satu lan...
Kejaksaan Perpanjang Penugasan Mukhsin hingga 2028
Kejaksaan Agung memperpanjang penugasan Mukhsin sebagai Kabag Hukum Pemko Banda Aceh hingga 15 April 2028 me...
TVRI Gratiskan Siaran Piala Dunia untuk Warung Kopi di Aceh
TVRI Pusat menggratiskan lisensi penayangan Piala Dunia untuk warung kopi di Aceh pada 9 Juni 2026 setelah k...