Pemko Medan Tegaskan Tak Tanggung Biaya Akomodasi AFF U-19
Pemerintah Kota Medan menepis tudingan gagal memenuhi komitmen pembiayaan akomodasi peserta AFF U-19 2026. Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menyatakan Pemko hanya diminta membantu pembenahan fasilitas stadion dan lapangan, bukan membayar hotel peserta.
Klarifikasi tugas Pemko Medan
Wiriya menjelaskan pembicaraan antara Pemko Medan dan penyelenggara sejak awal berfokus pada penyediaan dan perbaikan fasilitas olahraga. Permintaan resmi terkait dukungan pembiayaan baru diterima Pemko pada 24 Mei 2026, sehingga tidak sempat diakomodasi dalam anggaran daerah.
"Sejak awal tidak pernah ada komitmen dari Pemko Medan untuk menanggung biaya akomodasi hotel maupun penginapan lainnya bagi peserta AFF. Tidak pernah dibahas. Yang diminta kepada kami hanya pembenahan lapangan dan stadion."
Fasilitas yang disiapkan
Pemko menyebut beberapa fasilitas yang diminta disiapkan adalah fasilitas olahraga pemerintah daerah. Lokasi yang disebutkan antara lain:
- Stadion Teladan (direncanakan sebagai venue pertandingan)
- Stadion Kebun Bunga (lokasi latihan)
- Lapangan Taman Cadika (lokasi latihan)
Namun setelah inspeksi oleh PSSI, sejumlah fasilitas dinilai belum memenuhi standar sehingga diminta perbaikan. Wiriya menambahkan kontrak renovasi Stadion Teladan baru akan selesai pada September 2026, dan pekerjaan masih berjalan melalui proyek APBN dan APBD.
Alasan anggaran dan dasar hukum
Pemko menilai permintaan pembiayaan akomodasi tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menggunakan anggaran daerah. Menurut Wiriya, pengeluaran seperti itu tidak bisa diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT) karena aturan penggunaan dana daerah membatasi jenis belanja yang dapat ditutup oleh BTT.
"Tiba-tiba datang surat meminta pembiayaan. Kami melihat tidak ada ketentuan atau aturan yang dapat mengakomodasi permintaan tersebut. Anggaran juga tidak tersedia untuk itu, sehingga tidak bisa dipenuhi."
Pemko pun telah meminta pendapat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 26 Mei 2026 untuk memperjelas posisi hukum terkait permintaan dukungan pembiayaan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
PSSI dan kewenangan penyelenggaraan
Wiriya menegaskan bahwa sesuai aturan penyelenggaraan keolahragaan, tanggung jawab utama penyelenggaraan kejuaraan internasional ada pada induk organisasi cabang olahraga. Dalam hal ini, penyelenggara utama adalah PSSI bersama federasi terkait.
"Penunjukan Sumatera Utara sebagai tuan rumah merupakan kewenangan dan tanggung jawab PSSI bersama federasi sepak bola terkait."
Protes panitia dan potensi dampak
Sebelumnya, panitia pelaksana menyatakan kecewa karena beberapa tim peserta mengalami masalah pembayaran hotel, termasuk laporan bahwa tim dari Timor Leste meninggalkan hotel akibat persoalan tersebut. Muhammad Fauzi, salah satu panitia, mengkhawatirkan isu ini berpotensi merusak citra penyelenggaraan internasional.
"Kami kecewa karena Pemko Medan tidak komitmen soal akomodasi negara peserta AFF ini. Kasihan para pemain muda yang datang untuk bertanding justru harus dipusingkan dengan persoalan hotel."
Pemko Medan menekankan komitmen dukungan berupa perbaikan fasilitas stadion dan lapangan tetap dijalankan, termasuk kegiatan gotong royong di area stadion meski pengerjaan teknis berada pada kontraktor. Ke depan, penyelesaian masalah akomodasi tergantung pada koordinasi PSSI, federasi, dan pihak terkait pembiayaan acara.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...