Nasional

Pemda Diminta Efisiensi Anggaran Sebelum Ajukan Top-up

Bagikan:
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pernyataan soal efisiensi anggaran daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnaviantop-up ke pemerintah pusat. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026, usai rapat bersama Komisi II DPR RI.

Pemeriksaan ketat sebelum memberikan tambahan anggaran

Tito menyatakan Kementerian Dalam Negeri tidak akan serta-merta menyetujui setiap usulan top-up dari daerah. Setiap permintaan akan dibedah secara rinci untuk memastikan masih ada ruang efisiensi dalam belanja daerah.

"Kalau ada yang menyampaikan usulan, buat surat kepada kami agar kami tambah top-up (tambahan anggaran), enggak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah (kondisi keuangan daerahnya) dan kita umumkan ke publik,"

Proses pemeriksaan melibatkan pemetaan kondisi fiskal dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Pemerintah telah memetakan sejumlah daerah yang memang mengalami keterbatasan fiskal, namun Tito belum merinci nama-nama daerah yang berpotensi memperoleh tambahan dana atau besaran yang dibutuhkan.

Hasil kajian: masih ada pos anggaran yang bisa dihemat

Sebagai contoh, Tito menyinggung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim Kemendagri yang dikirim untuk mengkaji struktur belanja daerah menemukan beberapa pos yang dapat dihemat, misalnya belanja operasional, perawatan, dan pemeliharaan.

"Turun tim kita ke sana, Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja,"

Efisiensi tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kasus Kota Tidore dan peran Dana Bagi Hasil

Langkah serupa juga diterapkan di Pemerintah Kota Tidore, yang sempat diberitakan merencanakan merumahkan ASN akibat keterbatasan anggaran. Tito menyebutkan Kota Tidore masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan.

Setelah DBH disalurkan dan langkah efisiensi dilakukan, masalah keterlambatan pembayaran gaji P3K di daerah tersebut diyakini dapat terselesaikan tanpa perlu top-up darurat dari pusat.

Hati-hati agar tidak menimbulkan ketergantungan

Tito menegaskan pemerintah pusat akan bersikap hati-hati dalam memberikan tambahan anggaran. Tujuannya agar kebijakan bantuan tidak menimbulkan ketergantungan di tingkat daerah.

"Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah pikir, 'Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja', enggak, enggak,"

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap penggunaan anggaran daerah menjadi lebih produktif dan berkelanjutan, serta bantuan pusat hanya diberikan bila benar-benar diperlukan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait