Lokal

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online

Bagikan:
Tim Jatanras Polda Sumut saat penangkapan pelaku pembunuhan sopir taksi

Medan — Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online berinisial RA. Mayat korban ditemukan di perkebunan tebu Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, setelah laporan dari warga pada 13 Agustus 2026. Dalam waktu delapan jam, penyidik menangkap dua tersangka, AP dan GPM, yang diduga membunuh korban untuk menguasai mobilnya dan menjualnya demi membeli sabu.

Penemuan mayat dan identifikasi korban

Penemuan mayat di area perkebunan tebu memicu laporan warga yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Jatanras Polda Sumut. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Simanjuntak, menyatakan tim segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban.

“Setelah menerima laporan itu personel Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas korban berinisial RA yang bekerja sebagai sopir taksi online,”

Penangkapan pelaku dalam delapan jam

Penindakan dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Jama Purba. Cornelis menerangkan kedua pelaku ditangkap di salah satu penginapan di Kota Medan dalam kurun waktu delapan jam sejak laporan diterima.

“Berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban,”

Petugas memberi tindakan tegas terukur (tembak) terhadap kedua tersangka karena diduga melakukan perlawanan saat ditangkap.

Motif dan barang bukti

Penyelidikan awal menunjukkan motif pembunuhan terkait kebutuhan pelaku untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika. Cornelis menyatakan kedua pelaku merencanakan pembunuhan untuk menguasai mobil korban lalu menjualnya ke penadah.

“Pembunuhan itu terjadi dikarenakan kedua pelaku butuh uang untuk membeli sabu,”

Personel juga berhasil mengamankan mobil korban yang sudah sempat dijual kepada penadah sebagai barang bukti.

Status hukum dan langkah selanjutnya

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum. Cornelis mengingatkan ancaman hukum yang menunggu para pelaku sesuai ketentuan pidana.

“Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup maksimal 20 tahun kurungan penjara,”

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menindaklanjuti penelusuran terhadap jaringan penadah mobil. Proses penyidikan akan berlanjut untuk memastikan seluruh fakta dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait