Nasional

BGN Berhentikan 66 Kepala SPPG karena Pelanggaran Disiplin

Bagikan:
Ilustrasi pengawasan makanan dan penegakan disiplin SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, termasuk kasus keracunan berulang. Keputusan ini diumumkan pada konferensi pers di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026, sebagai bagian upaya menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan keselamatan penerima manfaat.

Pemberhentian dan dasar pemeriksaan

Kepala BGN, Sudaryono atau Mas Dar, menyatakan tindakan diambil setelah pemeriksaan internal menemukan bukti indisipliner. Sebagian kasus berkaitan langsung dengan kejadian keracunan makanan yang terjadi berulang di beberapa SPPG.

"Per hari ini kami telah memproses pemberhentian 66 kepala dapur sebagai ASN PPPK. Mereka terbukti melakukan tindakan indisipliner. Ada pula kasus keracunan yang berulang sehingga menjadi dasar bagi kami untuk mengusulkan pemberhentian," ujar Mas Dar.

BGN menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran yang dapat menurunkan kualitas layanan atau membahayakan keamanan pangan. Penegakan disiplin disebut penting untuk menjaga kredibilitas Program MBG.

Kasus lain dan proses pembinaan

Selain 66 kasus yang sedang diproses pemberhentiannya, BGN masih menangani sekitar 60 kasus lain yang kini dalam tahap pembinaan internal. Mayoritas masalah berkaitan dengan konflik antara kepala SPPG dan mitra penyelenggara program.

Menurut BGN, setiap laporan akan diperiksa secara menyeluruh untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan bertujuan memastikan apakah pelanggaran disebabkan oleh kepala SPPG, mitra, atau pihak lain yang terlibat.

Tujuan penegakan disiplin dan tindak lanjut

Sudaryono menegaskan penegakan disiplin bukan semata-mata untuk memberi sanksi. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk melindungi mayoritas kepala SPPG, mitra, dan relawan yang melaksanakan tugas sesuai standar.

BGN akan melanjutkan evaluasi berkala terhadap seluruh SPPG di Indonesia. Pengawasan menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keamanan pangan sebagai dasar pelaksanaan Program MBG.

Dampak dan arah ke depan

Langkah pemberhentian ini diharapkan meningkatkan standar operasional dan mencegah insiden keamanan pangan berulang. BGN juga berencana memperkuat mekanisme pembinaan dan pengawasan mitra penyelenggara.

Dengan penegakan yang lebih tegas, BGN menargetkan pemulihan kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis dan perlindungan yang lebih baik bagi penerima manfaat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait