DPR Minta Pembenahan Pesantren untuk Cegah Kekerasan Seksual
Komisi VIII DPR mendesak pembenahan tata kelola pesantren segera dilakukan untuk mencegah kasus kekerasan seksual terhadap santri. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Ia menekankan langkah konkret perlu diambil pemerintah dan pengelola pesantren agar lingkungan pendidikan keagamaan lebih aman.
Verifikasi data dan pengelolaan yang transparan
Maman menilai verifikasi dan validasi data pesantren secara nasional menjadi langkah awal yang krusial. Pendataan akurat akan memudahkan pengawasan dan penanganan bila terjadi pelanggaran. Ia mendorong pengelolaan yang lebih terbuka pada aspek manajemen dan sistem pembelajaran.
Kami mendorong pengelolaan pesantren yang lebih terbuka, termasuk dalam aspek manajemen dan sistem pembelajaran. Dengan demikian, kasus yang terjadi di sejumlah pesantren tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren secara umum
Penguatan pola pengasuhan dan edukasi santri
Komisi VIII menekankan perlunya penguatan pola pengasuhan di lingkungan pesantren. Maman menyarankan agar santri diberi pemahaman soal relasi kuasa dan hak-hak mereka. Pengetahuan ini penting agar santri dapat mengenali dan melaporkan tindakan kekerasan.
Ini agar santri mampu mengenali serta melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk figur yang memiliki otoritas. Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi para santri untuk belajar dan berkembang
Edukasi orang tua dan peran pendidik
Maman juga menegaskan pentingnya edukasi kepada orang tua dan pengasuh. Menurutnya, tidak ada pihak yang berhak melakukan kekerasan terhadap santri. Tugas pendidik dan pemuka agama adalah membimbing serta menanamkan nilai-nilai keagamaan, bukan melakukan tindakan yang merugikan.
Aspek legal, sarana, dan kesejahteraan guru
Selain pembenahan manajemen, Komisi VIII melihat kasus belakangan sebagai momentum memperkuat pembinaan pesantren. Fokus yang disorot meliputi legalitas, kualitas sarana-prasarana, sanitasi, dan kenyamanan lingkungan belajar. Peningkatan kesejahteraan tenaga pengajar juga dianggap penting untuk mendongkrak kualitas pembelajaran.
Maman mendorong kenaikan honorarium guru agama sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme pendidik. Ia berpendapat kualitas pendidikan pesantren sangat bergantung pada kualitas tenaga pendidik yang mengajar.
Dampak dan tindak lanjut
Langkah verifikasi data dan penguatan pengasuhan diharapkan mengurangi kejadian kekerasan dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi pesantren. Komisi VIII meminta pemerintah dan pemangku kepentingan terkait segera merumuskan kebijakan teknis dan jangka panjang untuk memastikan implementasi rekomendasi ini.
Kesimpulannya, pembenahan tata kelola pesantren dipandang sebagai upaya preventif penting untuk melindungi hak dan keselamatan santri serta menjaga citra lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.
Berita Terkait
PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026: Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Kemensos buka 3.053 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026; pendaftaran 8–14 Juni 2026 melalui SSCASN. Cek sy...
Realisasi Anggaran RRI 40,16% per 7 Juni 2026
LPP RRI merealisasikan 40,16% anggaran atau Rp378,2 miliar per 7 Juni 2026; layanan siaran tetap berjalan me...
BGN Gandeng Ahli Gizi dan Dokter Anak untuk Sukseskan MBG
BGN memperkuat Dewan Pengarah dengan pakar gizi dan dokter anak untuk memperbaiki pengawasan dan pedoman pel...
Kakorlantas Buka Posko Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran
Kakorlantas buka posko pelayanan di Kemayoran untuk mempermudah pengurusan STNK, SIM, BPKB, dan dokumen korb...
Pemerintah Siapkan Bursa Mineral Indonesia, Target Operasi 2027
Pemerintah akan membentuk bursa mineral; kebijakan masih dikaji, target operasional 1 Januari 2027 sesuai ra...
Presiden Terima Surat Kepercayaan 8 Dubes di Istana Merdeka
Presiden Prabowo menerima surat kepercayaan dari delapan duta besar di Istana Merdeka, 8 Juni 2026, menandai...