DPR Minta Pembenahan Pesantren untuk Cegah Kekerasan Seksual
Komisi VIII DPR mendesak pembenahan tata kelola pesantren segera dilakukan untuk mencegah kasus kekerasan seksual terhadap santri. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Ia menekankan langkah konkret perlu diambil pemerintah dan pengelola pesantren agar lingkungan pendidikan keagamaan lebih aman.
Verifikasi data dan pengelolaan yang transparan
Maman menilai verifikasi dan validasi data pesantren secara nasional menjadi langkah awal yang krusial. Pendataan akurat akan memudahkan pengawasan dan penanganan bila terjadi pelanggaran. Ia mendorong pengelolaan yang lebih terbuka pada aspek manajemen dan sistem pembelajaran.
Kami mendorong pengelolaan pesantren yang lebih terbuka, termasuk dalam aspek manajemen dan sistem pembelajaran. Dengan demikian, kasus yang terjadi di sejumlah pesantren tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren secara umum
Penguatan pola pengasuhan dan edukasi santri
Komisi VIII menekankan perlunya penguatan pola pengasuhan di lingkungan pesantren. Maman menyarankan agar santri diberi pemahaman soal relasi kuasa dan hak-hak mereka. Pengetahuan ini penting agar santri dapat mengenali dan melaporkan tindakan kekerasan.
Ini agar santri mampu mengenali serta melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk figur yang memiliki otoritas. Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi para santri untuk belajar dan berkembang
Edukasi orang tua dan peran pendidik
Maman juga menegaskan pentingnya edukasi kepada orang tua dan pengasuh. Menurutnya, tidak ada pihak yang berhak melakukan kekerasan terhadap santri. Tugas pendidik dan pemuka agama adalah membimbing serta menanamkan nilai-nilai keagamaan, bukan melakukan tindakan yang merugikan.
Aspek legal, sarana, dan kesejahteraan guru
Selain pembenahan manajemen, Komisi VIII melihat kasus belakangan sebagai momentum memperkuat pembinaan pesantren. Fokus yang disorot meliputi legalitas, kualitas sarana-prasarana, sanitasi, dan kenyamanan lingkungan belajar. Peningkatan kesejahteraan tenaga pengajar juga dianggap penting untuk mendongkrak kualitas pembelajaran.
Maman mendorong kenaikan honorarium guru agama sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme pendidik. Ia berpendapat kualitas pendidikan pesantren sangat bergantung pada kualitas tenaga pendidik yang mengajar.
Dampak dan tindak lanjut
Langkah verifikasi data dan penguatan pengasuhan diharapkan mengurangi kejadian kekerasan dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi pesantren. Komisi VIII meminta pemerintah dan pemangku kepentingan terkait segera merumuskan kebijakan teknis dan jangka panjang untuk memastikan implementasi rekomendasi ini.
Kesimpulannya, pembenahan tata kelola pesantren dipandang sebagai upaya preventif penting untuk melindungi hak dan keselamatan santri serta menjaga citra lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Beasiswa BPDDI 2026 Dibuka, Dosen Berkesempatan Kuliah S3 Gratis
Kemdiktisaintek membuka Beasiswa BPDDI 2026 untuk dosen perguruan tinggi, menyediakan dana hidup, transporta...
15 Siswa Sekolah Rakyat Tampil di JFC 2026 dengan Karya Daur Ulang
15 siswa Sekolah Rakyat Jember tampil di JFC 2026 (24–26 Juli) memamerkan kostum daur ulang dan mengasah kre...
Uskup Asia Puji Masjid Istiqlal sebagai Simbol Persaudaraan
Kardinal dan uskup FABC menutup Sidang Pleno ke-12 dengan mengunjungi Masjid Istiqlal, simbol persaudaraan l...
Delegasi FABC Kagumi Masjid Istiqlal: Simbol Persaudaraan
Penutupan FABC ke-12 berakhir dengan kunjungan 154 delegasi ke Masjid Istiqlal, menegaskan persaudaraan dan...
Menlu Sugiono Dorong Revitalisasi ARF untuk Hadapi Tantangan Keamanan
Menlu Sugiono mendorong revitalisasi ARF agar lebih responsif terhadap tantangan keamanan kawasan dan menged...
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung
MUI mengusulkan zakat diakui sebagai tax credit (pengurang pajak langsung) untuk mencegah beban ganda dan me...