Nasional

DPR Minta Pembenahan Pesantren untuk Cegah Kekerasan Seksual

Bagikan:
Ilustrasi pesantren dan interaksi pengajar-santri menggambarkan upaya pembenahan tata kelola

Komisi VIII DPR mendesak pembenahan tata kelola pesantren segera dilakukan untuk mencegah kasus kekerasan seksual terhadap santri. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Ia menekankan langkah konkret perlu diambil pemerintah dan pengelola pesantren agar lingkungan pendidikan keagamaan lebih aman.

Verifikasi data dan pengelolaan yang transparan

Maman menilai verifikasi dan validasi data pesantren secara nasional menjadi langkah awal yang krusial. Pendataan akurat akan memudahkan pengawasan dan penanganan bila terjadi pelanggaran. Ia mendorong pengelolaan yang lebih terbuka pada aspek manajemen dan sistem pembelajaran.

Kami mendorong pengelolaan pesantren yang lebih terbuka, termasuk dalam aspek manajemen dan sistem pembelajaran. Dengan demikian, kasus yang terjadi di sejumlah pesantren tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren secara umum

Penguatan pola pengasuhan dan edukasi santri

Komisi VIII menekankan perlunya penguatan pola pengasuhan di lingkungan pesantren. Maman menyarankan agar santri diberi pemahaman soal relasi kuasa dan hak-hak mereka. Pengetahuan ini penting agar santri dapat mengenali dan melaporkan tindakan kekerasan.

Ini agar santri mampu mengenali serta melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk figur yang memiliki otoritas. Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi para santri untuk belajar dan berkembang

Edukasi orang tua dan peran pendidik

Maman juga menegaskan pentingnya edukasi kepada orang tua dan pengasuh. Menurutnya, tidak ada pihak yang berhak melakukan kekerasan terhadap santri. Tugas pendidik dan pemuka agama adalah membimbing serta menanamkan nilai-nilai keagamaan, bukan melakukan tindakan yang merugikan.

Aspek legal, sarana, dan kesejahteraan guru

Selain pembenahan manajemen, Komisi VIII melihat kasus belakangan sebagai momentum memperkuat pembinaan pesantren. Fokus yang disorot meliputi legalitas, kualitas sarana-prasarana, sanitasi, dan kenyamanan lingkungan belajar. Peningkatan kesejahteraan tenaga pengajar juga dianggap penting untuk mendongkrak kualitas pembelajaran.

Maman mendorong kenaikan honorarium guru agama sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme pendidik. Ia berpendapat kualitas pendidikan pesantren sangat bergantung pada kualitas tenaga pendidik yang mengajar.

Dampak dan tindak lanjut

Langkah verifikasi data dan penguatan pengasuhan diharapkan mengurangi kejadian kekerasan dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi pesantren. Komisi VIII meminta pemerintah dan pemangku kepentingan terkait segera merumuskan kebijakan teknis dan jangka panjang untuk memastikan implementasi rekomendasi ini.

Kesimpulannya, pembenahan tata kelola pesantren dipandang sebagai upaya preventif penting untuk melindungi hak dan keselamatan santri serta menjaga citra lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait