Kakorlantas Buka Posko Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, memerintahkan pembukaan posko pelayanan bagi warga terdampak kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Juni 2026. Posko dibentuk untuk memudahkan pengurusan dokumen yang hilang atau terbakar, termasuk dokumen kendaraan dan identitas.
Posko layanan segera dibentuk
Agus meminta seluruh jajaran kepolisian setempat cepat menyiapkan posko. Instruksi itu disampaikan saat dialog dengan warga yang kehilangan dokumen akibat kebakaran.
“Pak Kapolsek mana, segera buat posko ya. Jangan sampai ada keluhan dari masyarakat,”
Posko ini dimaksudkan sebagai titik awal pendataan dan layanan administratif untuk mengurangi beban warga yang terdampak.
Pendataan dan jenis dokumen yang difasilitasi
Menurut Agus, semua kebutuhan administrasi warga harus segera didata melalui posko. Pendataan menjadi dasar pemberian layanan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dia menegaskan agar proses pengurusan dokumen dipermudah dan dikoordinasikan oleh petugas lalu lintas.
“Tolong surat-surat STNK, termasuk SIM dan BPKB dipermudah. Kami akan bantu dan saya bertanggung jawab,”
Dokumen yang disorot antara lain:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
- Surat Izin Mengemudi (SIM);
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
- Dokumen identitas pribadi yang rusak atau hilang.
Koordinasi petugas lalu lintas dan layanan tambahan
Agus meminta keterlibatan petugas lalu lintas untuk mempercepat pengurusan dokumen kendaraan bermotor milik warga. Langkah ini diharapkan membuat pelayanan lebih cepat dan terkoordinasi.
Selain layanan administrasi, Polri juga menyalurkan bantuan sosial dan menyediakan layanan kesehatan gratis bagi warga yang membutuhkan pemeriksaan.
Tanggung jawab dan tindak lanjut
Agus menegaskan komitmen institusi terhadap korban kebakaran sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia menyatakan akan memantau proses hingga selesai.
“Saya Kakorlantas, saya bertanggung jawab nanti. Kalau belum selesai, saya akan turun kembali,”
Dengan pembentukan posko, pendataan terpadu, dan dukungan petugas lalu lintas, diharapkan pengurusan dokumen bagi korban kebakaran Kemayoran berjalan lebih cepat dan minim hambatan. Masyarakat yang terdampak diimbau datang ke posko untuk mendapatkan layanan dan informasi lebih lanjut.
Berita Terkait
Realisasi Anggaran RRI 40,16% per 7 Juni 2026
LPP RRI merealisasikan 40,16% anggaran atau Rp378,2 miliar per 7 Juni 2026; layanan siaran tetap berjalan me...
BGN Gandeng Ahli Gizi dan Dokter Anak untuk Sukseskan MBG
BGN memperkuat Dewan Pengarah dengan pakar gizi dan dokter anak untuk memperbaiki pengawasan dan pedoman pel...
DPR Minta Pembenahan Pesantren untuk Cegah Kekerasan Seksual
Komisi VIII DPR minta verifikasi data dan pembenahan manajemen pesantren untuk memperkuat perlindungan santr...
Pemerintah Siapkan Bursa Mineral Indonesia, Target Operasi 2027
Pemerintah akan membentuk bursa mineral; kebijakan masih dikaji, target operasional 1 Januari 2027 sesuai ra...
Presiden Terima Surat Kepercayaan 8 Dubes di Istana Merdeka
Presiden Prabowo menerima surat kepercayaan dari delapan duta besar di Istana Merdeka, 8 Juni 2026, menandai...
Presiden Rombak KNIU: Menteri Kebudayaan Jadi Ketua Baru
Presiden Prabowo mengubah struktur KNIU lewat Perpres 31/2026; Menteri Kebudayaan ditunjuk sebagai Ketua dan...