Pemerintah Siapkan Bursa Mineral Indonesia, Target Operasi 2027
Pemerintah menyatakan akan segera membentuk bursa mineral dalam waktu dekat sebagai bagian dari pengaturan perdagangan mineral dan komoditas strategis. Pernyataan itu disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Gedung DPR pada Selasa, 9 Juni 2026, namun implementasi masih dalam tahap kajian dan penyiapan regulasi.
Status kajian dan arah kebijakan
Menteri Bahlil mengatakan pemerintah masih mengkaji berbagai skema dan merumuskan detail kebijakan sebelum memutuskan mekanisme perdagangan melalui bursa. Evaluasi diperlukan agar kebijakan baru tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah berjalan.
Kita belum melakukan pembahasan detail menyangkut dengan bursa mineral, lagi mencari-cari formulasi. Saya pikir belum ke arah sana (kebijakan penjualan), nanti kita akan bahas
Fokus pada tata kelola ekspor satu pintu
Selain pengembangan bursa, pemerintah saat ini memprioritaskan penguatan tata kelola ekspor melalui mekanisme satu pintu. Skema ini akan dijalankan oleh badan usaha milik negara (BUMN) di bawah koordinasi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Penyiapan aturan untuk bursa dinilai perlu diselaraskan dengan pengaturan ekspor agar proses perdagangan komoditas strategis berjalan tertib dan transparan.
Landasan hukum dan target operasional
Pembentukan bursa mineral tercantum dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan rencana ini di DPR pada 4 Juni 2026.
Misbakhun menyebut target awal operasionalisasi bursa ditetapkan pada 1 Januari 2027, dengan tujuan menciptakan pasar domestik yang menampilkan harga dan kontrak perdagangan mineral secara jelas.
Kita bicara tentang komersial bagaimana mineral dan komoditas strategis Indonesia itu diperdagangkan di Indonesia. Kemudian orang tahu bahwa mineral kita seperti apa, di tingkat harga berapa, kemudian jadi pengikatan kontrak orang
Pengawasan dan mekanisme terpisah
Misbakhun menegaskan bursa mineral akan memiliki pengaturan tersendiri dan berbeda dari mekanisme perdagangan komoditas yang saat ini berada di bawah Bapepti. Jika nantinya pengaturan mineral dan komoditas strategis masih berada di Bapepti, kata dia, fungsi tersebut akan dipisahkan.
Bapepti nanti terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau ada mineral dan komoditas strategis ada di Bapepti akan ditarik
Pemerintah dan DPR masih perlu menyelesaikan kajian teknis dan peraturan turunannya agar bursa mineral dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Tahapan selanjutnya meliputi finalisasi skema perdagangan, pengaturan pengawasan, serta penetapan regulasi pelaksana menjelang target operasional 2027.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Beasiswa BPDDI 2026 Dibuka, Dosen Berkesempatan Kuliah S3 Gratis
Kemdiktisaintek membuka Beasiswa BPDDI 2026 untuk dosen perguruan tinggi, menyediakan dana hidup, transporta...
15 Siswa Sekolah Rakyat Tampil di JFC 2026 dengan Karya Daur Ulang
15 siswa Sekolah Rakyat Jember tampil di JFC 2026 (24–26 Juli) memamerkan kostum daur ulang dan mengasah kre...
Uskup Asia Puji Masjid Istiqlal sebagai Simbol Persaudaraan
Kardinal dan uskup FABC menutup Sidang Pleno ke-12 dengan mengunjungi Masjid Istiqlal, simbol persaudaraan l...
Delegasi FABC Kagumi Masjid Istiqlal: Simbol Persaudaraan
Penutupan FABC ke-12 berakhir dengan kunjungan 154 delegasi ke Masjid Istiqlal, menegaskan persaudaraan dan...
Menlu Sugiono Dorong Revitalisasi ARF untuk Hadapi Tantangan Keamanan
Menlu Sugiono mendorong revitalisasi ARF agar lebih responsif terhadap tantangan keamanan kawasan dan menged...
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung
MUI mengusulkan zakat diakui sebagai tax credit (pengurang pajak langsung) untuk mencegah beban ganda dan me...