Pemerintah Siapkan Bursa Mineral Indonesia, Target Operasi 2027
Pemerintah menyatakan akan segera membentuk bursa mineral dalam waktu dekat sebagai bagian dari pengaturan perdagangan mineral dan komoditas strategis. Pernyataan itu disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Gedung DPR pada Selasa, 9 Juni 2026, namun implementasi masih dalam tahap kajian dan penyiapan regulasi.
Status kajian dan arah kebijakan
Menteri Bahlil mengatakan pemerintah masih mengkaji berbagai skema dan merumuskan detail kebijakan sebelum memutuskan mekanisme perdagangan melalui bursa. Evaluasi diperlukan agar kebijakan baru tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah berjalan.
Kita belum melakukan pembahasan detail menyangkut dengan bursa mineral, lagi mencari-cari formulasi. Saya pikir belum ke arah sana (kebijakan penjualan), nanti kita akan bahas
Fokus pada tata kelola ekspor satu pintu
Selain pengembangan bursa, pemerintah saat ini memprioritaskan penguatan tata kelola ekspor melalui mekanisme satu pintu. Skema ini akan dijalankan oleh badan usaha milik negara (BUMN) di bawah koordinasi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Penyiapan aturan untuk bursa dinilai perlu diselaraskan dengan pengaturan ekspor agar proses perdagangan komoditas strategis berjalan tertib dan transparan.
Landasan hukum dan target operasional
Pembentukan bursa mineral tercantum dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan rencana ini di DPR pada 4 Juni 2026.
Misbakhun menyebut target awal operasionalisasi bursa ditetapkan pada 1 Januari 2027, dengan tujuan menciptakan pasar domestik yang menampilkan harga dan kontrak perdagangan mineral secara jelas.
Kita bicara tentang komersial bagaimana mineral dan komoditas strategis Indonesia itu diperdagangkan di Indonesia. Kemudian orang tahu bahwa mineral kita seperti apa, di tingkat harga berapa, kemudian jadi pengikatan kontrak orang
Pengawasan dan mekanisme terpisah
Misbakhun menegaskan bursa mineral akan memiliki pengaturan tersendiri dan berbeda dari mekanisme perdagangan komoditas yang saat ini berada di bawah Bapepti. Jika nantinya pengaturan mineral dan komoditas strategis masih berada di Bapepti, kata dia, fungsi tersebut akan dipisahkan.
Bapepti nanti terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau ada mineral dan komoditas strategis ada di Bapepti akan ditarik
Pemerintah dan DPR masih perlu menyelesaikan kajian teknis dan peraturan turunannya agar bursa mineral dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Tahapan selanjutnya meliputi finalisasi skema perdagangan, pengaturan pengawasan, serta penetapan regulasi pelaksana menjelang target operasional 2027.
Berita Terkait
Realisasi Anggaran RRI 40,16% per 7 Juni 2026
LPP RRI merealisasikan 40,16% anggaran atau Rp378,2 miliar per 7 Juni 2026; layanan siaran tetap berjalan me...
BGN Gandeng Ahli Gizi dan Dokter Anak untuk Sukseskan MBG
BGN memperkuat Dewan Pengarah dengan pakar gizi dan dokter anak untuk memperbaiki pengawasan dan pedoman pel...
Kakorlantas Buka Posko Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran
Kakorlantas buka posko pelayanan di Kemayoran untuk mempermudah pengurusan STNK, SIM, BPKB, dan dokumen korb...
DPR Minta Pembenahan Pesantren untuk Cegah Kekerasan Seksual
Komisi VIII DPR minta verifikasi data dan pembenahan manajemen pesantren untuk memperkuat perlindungan santr...
Presiden Terima Surat Kepercayaan 8 Dubes di Istana Merdeka
Presiden Prabowo menerima surat kepercayaan dari delapan duta besar di Istana Merdeka, 8 Juni 2026, menandai...
Presiden Rombak KNIU: Menteri Kebudayaan Jadi Ketua Baru
Presiden Prabowo mengubah struktur KNIU lewat Perpres 31/2026; Menteri Kebudayaan ditunjuk sebagai Ketua dan...