Politik

Pelestarian Aksara Jawa di Malang Diperluas ke Seluruh Jatim

Bagikan:
Sosialisasi pelestarian aksara Jawa di Kabupaten Malang dihadiri kepala sekolah dan pemangku kepentingan

MALANG — Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mendorong perluasan program pelestarian aksara Jawa ke semua satuan pendidikan di Jawa Timur. Pernyataan itu disampaikan pada sosialisasi bertajuk Menjaga Warisan, Merawat Identitas pada Sabtu, 5 September 2026, di Kabupaten Malang. Tujuannya adalah membuat aksara Jawa hidup di kalangan generasi muda melalui pengajaran adaptif, teknologi, dan ekonomi kreatif.

Model pembelajaran dan capaian di Malang

Untari menyatakan Malang dapat menjadi laboratorium percontohan penerapan model pembelajaran kontekstual. Kegiatan diikuti kepala SMA negeri dan swasta di Kabupaten Malang untuk membagikan praktik terbaik yang sudah berjalan.

Penerapan pendekatan seperti Teaching at the Right Level (TaRL) dan Culturally Responsive Teaching (CRT) dilaporkan meningkatkan ketuntasan belajar siswa di beberapa sekolah dasar.

Sekolah Ketuntasan Sebelum Ketuntasan Setelah
SDN Tlogomas 2 Malang 42% 89,28%

Capaian serupa dicatat di SDN 2 Karangsari, SDN Bolosingo, dan SDN Ngoto melalui pemanfaatan media visual dan permainan edukatif.

Menjadikan aksara Jawa adaptif dengan teknologi

Untari menekankan bahwa pelestarian tidak boleh berhenti pada penyimpanan artefak atau hafalan di kelas. Aksara Jawa harus hadir dalam kehidupan sehari-hari anak muda melalui teknologi dan budaya populer.

"Setelah saya renungkan sejak lama, saya bertekad agar aksara Jawa ini tak boleh lagi berhenti sebagai relikui kuno di museum atau sekadar materi hafalan yang menakutkan di sekolah-sekolah. Artinya, teknis pola pengajarannya kini harus adaptif dengan zaman."

Di lapangan, langkah praktis meliputi pembiasaan mengetik aksara Jawa lewat gawai, desain identitas visual UMKM lokal, papan nama dua huruf, hingga ekspresi leksikon lokal ke aksara Jawa. Bentuk lain termasuk desain kaus distro dan turnamen e-sports.

Landasan regulasi dan standar teknis

Untari menyebutkan ada payung hukum yang mendukung, yakni Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pergub Jatim Nomor 26 Tahun 2025. Namun, ia menekankan regulasi harus diterjemahkan ke langkah teknis di birokrasi dan sekolah.

Beberapa capaian teknis juga sudah ada: aksara Jawa terdaftar dalam blok Unicode A980–A9DF dan ada Standar Nasional Indonesia SNI 9047:2021 untuk papan tombol digital.

Rekomendasi strategis untuk perluasan

Berdasarkan hasil implementasi di Malang, Untari merumuskan empat rekomendasi agar model bisa direplikasi ke seluruh Jawa Timur:

  1. Mereplikasi model pengajaran dan intervensi berbasis riset dari Malang ke kabupaten/kota lain.
  2. Mendorong standardisasi teknologi berbasis SNI 9047:2021 dan fon Unicode melalui pelatihan guru secara berjenjang.
  3. Menjadikan proyek aksara Jawa berbasis ekonomi kreatif sebagai komponen wajib dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
  4. Memanfaatkan publikasi riset sebagai bukti empiris untuk mendukung pengajuan ulang domain internasional (IDN) aksara Jawa ke institusi terkait.

Untari mengingatkan bahwa perubahan metode pengajaran adalah kunci agar aksara Jawa tidak lagi dipandang rumit atau tidak fungsional oleh pelajar. Ia menyerukan peran aktif guru, sekolah, dan pemangku kepentingan lokal untuk mewujudkan itu.

"Berbagai upaya ini akan saya perkuat dan perluas lagi ke seluruh satuan pendidikan di Jawa Timur,"

Jika direplikasi, kombinasi regulasi, metode pembelajaran adaptif, dan penguatan ekosistem kreatif berpeluang menjadikan aksara Jawa bagian hidup generasi muda, bukan sekadar materi museum atau hafalan sekolah.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait