Lokal

MA Tolak Kasasi, Pelaku Perdagangan Beruang Madu Divonis 2 Tahun

Bagikan:
Tersangka perdagangan beruang madu dan barang bukti diawetkan

Medan — Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum atas perkara perdagangan satwa dilindungi, sehingga hukuman dua tahun penjara terhadap Ali Syahbana Munthe berkekuatan hukum tetap.

Putusan Kasasi dan Status Hukum

Keputusan penolakan kasasi tersebut dibacakan dalam putusan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan pada Senin (10/8). Dengan demikian, vonis dua tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan dan dikukuhkan Pengadilan Tinggi Medan kini inkrah.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/JPU pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Jupriyadi.

Hakim juga memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sehingga durasi hukuman dikurangi sesuai ketentuan.

Keterangan Perkara dan Pasal yang Dilanggar

Pengadilan menyatakan Ali terbukti melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berdasarkan dakwaan alternatif pertama. Putusan menyebut pelanggaran terhadap Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kronologi Penangkapan

Ali ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Ia dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam pemeriksaan, Ali mengaku memperoleh seekor beruang madu yang telah diawetkan melalui marketplace Facebook. Ia membeli barang itu seharga Rp2,5 juta dan berencana menjualnya ke seseorang bernama Agus Santosa di Kota Lhokseumawe dengan harga Rp7,5 juta karena alasan kebutuhan hidup.

Tuntutan Jaksa dan Dampak Hukuman

Putusan pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. JPU menuntut terdakwa dua tahun penjara ditambah denda Rp250 juta. Dalam tuntutan dijelaskan denda harus dibayar paling lama satu bulan dan dapat dicicil. Jika tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, pidana denda dapat diganti dengan pidana penjara subsider selama 90 hari.

Implikasi

Vonis inkrah ini menegaskan konsekuensi pidana bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi. Keputusan juga menjadi preseden bagi penegakan hukum terhadap perdagangan satwa yang memanfaatkan platform daring dan jaringan antarwilayah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait