MA Tolak Kasasi, Pelaku Perdagangan Beruang Madu Divonis 2 Tahun
Medan — Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum atas perkara perdagangan satwa dilindungi, sehingga hukuman dua tahun penjara terhadap Ali Syahbana Munthe berkekuatan hukum tetap.
Putusan Kasasi dan Status Hukum
Keputusan penolakan kasasi tersebut dibacakan dalam putusan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan pada Senin (10/8). Dengan demikian, vonis dua tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan dan dikukuhkan Pengadilan Tinggi Medan kini inkrah.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/JPU pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Jupriyadi.
Hakim juga memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sehingga durasi hukuman dikurangi sesuai ketentuan.
Keterangan Perkara dan Pasal yang Dilanggar
Pengadilan menyatakan Ali terbukti melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berdasarkan dakwaan alternatif pertama. Putusan menyebut pelanggaran terhadap Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kronologi Penangkapan
Ali ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Ia dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam pemeriksaan, Ali mengaku memperoleh seekor beruang madu yang telah diawetkan melalui marketplace Facebook. Ia membeli barang itu seharga Rp2,5 juta dan berencana menjualnya ke seseorang bernama Agus Santosa di Kota Lhokseumawe dengan harga Rp7,5 juta karena alasan kebutuhan hidup.
Tuntutan Jaksa dan Dampak Hukuman
Putusan pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. JPU menuntut terdakwa dua tahun penjara ditambah denda Rp250 juta. Dalam tuntutan dijelaskan denda harus dibayar paling lama satu bulan dan dapat dicicil. Jika tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, pidana denda dapat diganti dengan pidana penjara subsider selama 90 hari.
Implikasi
Vonis inkrah ini menegaskan konsekuensi pidana bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi. Keputusan juga menjadi preseden bagi penegakan hukum terhadap perdagangan satwa yang memanfaatkan platform daring dan jaringan antarwilayah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...
Wali Kota Langsa Lantik 143 Pejabat Eselon III-IV, 25 Nama Diumumkan
Wali Kota Langsa melantik 143 pejabat Eselon III-IV di Pendopo, Sabtu 3/10; 25 nama diumumkan untuk memperku...
Kapolri Suyudi Lakukan Mutasi Besar, Kapolda Sumut Diganti
Kapolri Jenderal Suyudi meneken mutasi besar pada 2 Oktober 2026, mengganti Kapolda Sumut dan mengangkat Kad...
Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Bansos di Pematang Asilum
AKBP Hendri Nupia Dinka Barus menggelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Masjid Al Ikhlas Pematang Asilum, t...