MA Tolak Kasasi, Pelaku Perdagangan Beruang Madu Divonis 2 Tahun
Medan — Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum atas perkara perdagangan satwa dilindungi, sehingga hukuman dua tahun penjara terhadap Ali Syahbana Munthe berkekuatan hukum tetap.
Putusan Kasasi dan Status Hukum
Keputusan penolakan kasasi tersebut dibacakan dalam putusan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan pada Senin (10/8). Dengan demikian, vonis dua tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan dan dikukuhkan Pengadilan Tinggi Medan kini inkrah.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/JPU pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Jupriyadi.
Hakim juga memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sehingga durasi hukuman dikurangi sesuai ketentuan.
Keterangan Perkara dan Pasal yang Dilanggar
Pengadilan menyatakan Ali terbukti melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berdasarkan dakwaan alternatif pertama. Putusan menyebut pelanggaran terhadap Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kronologi Penangkapan
Ali ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Ia dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam pemeriksaan, Ali mengaku memperoleh seekor beruang madu yang telah diawetkan melalui marketplace Facebook. Ia membeli barang itu seharga Rp2,5 juta dan berencana menjualnya ke seseorang bernama Agus Santosa di Kota Lhokseumawe dengan harga Rp7,5 juta karena alasan kebutuhan hidup.
Tuntutan Jaksa dan Dampak Hukuman
Putusan pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. JPU menuntut terdakwa dua tahun penjara ditambah denda Rp250 juta. Dalam tuntutan dijelaskan denda harus dibayar paling lama satu bulan dan dapat dicicil. Jika tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, pidana denda dapat diganti dengan pidana penjara subsider selama 90 hari.
Implikasi
Vonis inkrah ini menegaskan konsekuensi pidana bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi. Keputusan juga menjadi preseden bagi penegakan hukum terhadap perdagangan satwa yang memanfaatkan platform daring dan jaringan antarwilayah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...