PDI Perjuangan Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dikaji Komprehensif
JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember meminta pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikaji secara komprehensif. Permintaan itu disampaikan Jumat (26/6/2026) dengan alasan regulasi harus seimbang antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi warga yang bergantung pada sektor pertembakauan.
Alasan fraksi menunda pengesahan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, menyatakan dukungan terhadap penerapan KTR di lokasi tertentu seperti rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan. Namun ia menekankan, Perda tidak boleh mengabaikan kondisi sosial ekonomi ribuan warga yang hidup dari tembakau.
"Saya sepakat kalau memang diusulkan ada Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Tetapi harus dipahami bahwa Jember merupakan salah satu kabupaten penghasil tembakau,"
Edi, yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jember, menilai pembahasan Perda KTR belum mendesak sehingga perlu kajian mendalam sebelum pengesahan.
"Kalau saya melihatnya, Perda KTR ini belum begitu mendesak untuk segera ditetapkan. Tetapi kalau memang menjadi aspirasi masyarakat, pemerintah harus benar-benar selektif dalam menyikapinya,"
Dampak terhadap petani dan ekonomi lokal
Fraksi mengingatkan bahwa tembakau bukan sekadar komoditas. Sektor ini menjadi sumber penghidupan banyak keluarga di Kabupaten Jember dan tercatat sebagai salah satu sentra produksi tembakau terbesar di Jawa Timur. Bahkan, daun tembakau tercantum di lambang daerah sebagai simbol potensi unggulan.
Edi mengingatkan agar kebijakan publik mampu menyeimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat dengan kepentingan ekonomi daerah. Ia menyorot nasib petani yang bisa terdampak langsung jika aturan diberlakukan tanpa mitigasi ekonomi.
"Yang harus menjadi perhatian adalah nasib petani tembakau. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru mengabaikan mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor ini,"
Permintaan proses pembahasan yang partisipatif
Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Raperda KTR melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, pelaku usaha pertembakauan, tenaga kesehatan, dan akademisi. Dengan kajian menyeluruh, diharapkan regulasi akhir dapat melindungi kesehatan publik tanpa merusak mata rantai ekonomi lokal.
Meski mendukung upaya pengendalian rokok di fasilitas sensitif, fraksi menekankan perlunya langkah bertahap dan kebijakan mitigasi bagi komunitas terdampak. Rekomendasi ini akan menjadi bahan masukan saat rencana pembahasan Perda berlanjut di DPRD Jember.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Surabaya Wajibkan 1–2 Jam Pelajaran tentang Bung Karno
Pemkot Surabaya akan mewajibkan 1–2 jam pelajaran SD-SMP tentang Bung Karno, mengacu pada buku Bung Karno: A...
Festival Mural Lamongan 28 Juni: Puluhan Seniman Warnai DPC PDI Perjuangan
Puluhan muralis dari 18 tim akan melukis dinding kantor DPC PDI Perjuangan Lamongan pada 28 Juni 2026 untuk...
DPRD Jatim Siap Kawal SPMB Jalur Afirmasi bagi Anak Buruh
DPRD Jatim siap mengawal SPMB jalur afirmasi bagi anak buruh dan keluarga miskin pasca aksi buruh di Surabay...
DPRD Banyuwangi Dorong Upgrade Dermaga Ketapang dan Penambahan Dermaga
Komisi IV DPRD Banyuwangi mendorong ASDP bangun dermaga baru dan upgrade dermaga MB untuk atasi kemacetan di...
Nia Kurnia Salurkan Beasiswa untuk 40 Mahasiswa Dapil I Sumenep
Nia Kurnia menyalurkan beasiswa APBD untuk 40 mahasiswa Dapil I Sumenep, hasil seleksi dari sekitar 100 pend...
Aksi Mahasiswa Ngawi: 11 Tuntutan soal MBG, KDKMP, dan Pertanian
Aliansi mahasiswa Ngawi unjuk rasa 25 Juni 2026 dengan 11 tuntutan, menyorot evaluasi MBG, KDKMP, RUU Peramp...