Bapenda Medan Perbaiki Kesalahan Pencatatan Luas PBB
Medan — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menangani dan menyelesaikan keluhan warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, terkait kesalahan pencatatan luas bangunan yang menyebabkan kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tindak lanjut dilakukan cepat dengan verifikasi lapangan sehingga data akhirnya dikoreksi sesuai ukuran sesungguhnya.
Kasus dan penanganan
Permasalahan muncul ketika Martha Tobing mendapati tagihan PBB rumahnya meningkat drastis. Luas bangunan yang semestinya tercatat 150 m2 tercantum 450 m2, sehingga nilai pajak ikut membengkak. Setelah menerima laporan, petugas Bapenda datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi.
Koordinasi antara warga dan Bapenda berjalan intensif. Verifikasi lapangan menunjukkan bahwa angka pada sistem memang keliru. Bapenda kemudian memperbaiki data administrasi sehingga luas bangunan kembali tercatat 150 m2 sesuai kondisi fisik rumah.
Pernyataan warga
Martha menyampaikan apresiasi atas respon cepat petugas. Ia menilai penyelesaian dilakukan secara transparan dan kekeluargaan.
"Saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih kepada pihak Bapenda Medan yang sudah menindaklanjuti keluhan saya atas kesalahan pencatatan pembacaan luas bangunan rumah saya di Perumahan Menteng Indah. Saya menghargai niat baik dari Bapenda yang sudah datang ke rumah dan memperbaiki PBB rumah saya,"
"Sekarang PBB-nya sudah diganti dengan ukuran yang sebenarnya. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya sudah mencarikan solusi terbaik atas keluhan saya,"
Imbauan dan respons Bapenda
Bapenda Kota Medan meminta maaf atas kekeliruan administrasi yang terjadi dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan ketidaksesuaian data PBB. Pelaporan diimbau dilakukan melalui loket pelayanan resmi sesuai prosedur dan SOP yang berlaku agar penanganan dapat dilakukan cepat dan terekam secara resmi.
Dampak dan harapan
Penyelesaian kasus ini diharapkan memperkuat sinergi antara warga dan pemerintah daerah serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap administrasi pajak daerah. Koreksi data yang cepat juga mencegah beban finansial tidak semestinya pada wajib pajak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi data dan akses pelaporan yang mudah bagi masyarakat. Dengan mekanisme pelaporan yang berjalan, potensi kesalahan administrasi dapat diminimalkan dan penanganan keluhan dijamin transparan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...