Lokal

Posbakum Madina Minta Polisi Amankan Rekam Medis dan CCTV RS Permata

Bagikan:
Ilustrasi pengamanan bukti rekam medis dan CCTV rumah sakit terkait dugaan malapraktik

Panyabungan, Mandailing Natal — Advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Mandailing Natal meminta Polres Madina segera mengamankan rekam medis, CCTV, dan logbook. Permintaan itu terkait dugaan malapraktik yang menimpa pasien RSH di RS Permata Madina, disampaikan melalui surat resmi Nomor 05/P/POSBAKUMADIN-MADINA/VII/2026 kepada Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Siahaan.

Permintaan pengamanan bukti

Kuasa hukum, Nur Miswari, SH dan Ridwansyah Lubis, SH, M.Kn, menekankan bukti fisik harus segera diamankan agar proses penyidikan berjalan objektif. Mereka meminta tindakan penyitaan atau langkah hukum lain terhadap dokumen asli pelayanan pasien di RS Permata Madina dan di RSUP Dr. Djamil Padang.

"Kami meminta Polres Madina untuk melakukan langkah-langkah penyidikan secara objektif dan menyeluruh dalam perkara dugaan tindak pidana kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang dialami klien kami," ucap Miswari di Panyabungan, Sabtu (31/726).

Dokumen dan bukti yang diminta

Surat kuasa hukum merinci jenis dokumen yang dianggap krusial. Dokumen itu diperlukan untuk mencocokkan keterangan pihak terkait dengan kondisi faktual di lapangan.

  • Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT),
  • Lembar observasi pasien,
  • Informed consent,
  • Dokumen rujukan dan catatan tindakan medis,
  • Catatan pemberian obat dan terapi,
  • Rekaman CCTV dan logbook terkait pelayanan pasien,
  • Dokumen lain yang berkaitan dengan penanganan korban.

Pemeriksaan SOP dan tenaga medis

Selain dokumen, Posbakum meminta penyidik memeriksa SOP rumah sakit khususnya terkait penanganan infus, komplikasi, pemantauan kondisi pasien, tindakan medis, dan mekanisme rujukan. Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap seluruh tenaga medis yang terlibat.

Pemeriksaan diarahkan mulai dari petugas IGD, dokter, perawat, hingga pihak yang menangani proses rujukan. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran utuh terkait alur dan kualitas penanganan pasien.

Sikap kuasa hukum terhadap proses penyidikan

Tim kuasa hukum menegaskan permintaan ini bukan untuk mengintervensi, melainkan memastikan bukti relevan tersedia dan diperiksa secara profesional. Mereka mendorong proses yang transparan dan berbasis alat bukti.

"Kami tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Yang kami dorong adalah proses penyidikan yang objektif, transparan, profesional, dan berbasis alat bukti. Surat tersebut semata-mata permintaan agar seluruh bukti yang tersedia bisa diamankan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Jangan sampai ada alat bukti yang kemudian hilang karena faktor waktu."

Tim juga meminta agar perkembangan penyidikan disampaikan kepada pelapor dan kuasa hukum sesuai mekanisme, termasuk pemberian informasi mengenai hasil penyidikan atau SP2HP. Prinsip yang dipegang adalah mencari kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti, dan menghormati hasil penyidikan bila tidak ditemukan pelanggaran hukum.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait