Lokal

PAW DPRD Tapsel Dilanjutkan, Pengganti Eddi Sullam Resmi Ditetapkan

Bagikan:
Ruang rapat DPRD Tapanuli Selatan dengan suasana sidang

Tapanuli Selatan — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan atas nama Eddi Sullam resmi dilanjutkan setelah surat PAW ditandatangani Ketua DPRD dan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten. Langkah ini muncul setelah putusan Mahkamah Partai NasDem menolak gugatan Eddi Sullam dan menunjuk pengganti dari partai.

Desakan akademisi agar PAW segera diproses

Dr Verdinan SH MH, akademisi Hukum Partai Politik dan Sistem Pemilu Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, mendesak agar proses PAW segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Menurutnya, kelanjutan proses penting untuk menjaga kehidupan politik yang sehat dan bermartabat.

"PAW Eddi Sullam sudah ditandatangani Ketua DPRD Tapsel. Sekarang giliran bupati membuktikan komitmennya terhadap kepastian hukum,"

Verdinan menekankan bahwa proses tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut hak politik dan representasi masyarakat. Ia menambahkan bahwa kepastian hukum bukan sekadar administrasi, tetapi cermin konsistensi pemerintah menjalankan aturan.

"Ketika seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan surat usulan telah ditandatangani, maka tahapan berikutnya harus berjalan sebagaimana mestinya,"

Putusan Mahkamah Partai dan penetapan pengganti

Mahkamah Partai NasDem melalui Putusan No.14/MPN/DPRD/II/2026 menolak seluruh gugatan yang diajukan Eddi Sullam terkait pemberhentiannya dari keanggotaan partai. Putusan ini bersifat inkrah, sehingga posisi Eddi dinyatakan resmi digantikan.

DPP Partai NasDem kemudian menunjuk H. Mhd. Yusuf Siregar sebagai kader pengganti dalam proses PAW.

Penetapan KPU dan bukti perolehan suara

Pada Kamis, 18 Juni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel menetapkan H. Mhd. Yusuf Siregar sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD dari Partai NasDem. Penetapan ini didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan perolehan suara calon pada daerah pemilihan yang sama.

Pejabat KPU, Zulhajji, menyatakan bahwa Mhd Yusuf Siregar memperoleh perolehan suara sah terbanyak berikutnya setelah Eddi Sullam pada Pemilu 2024, yakni 768 suara.

Administrasi PAW telah dikirim ke bupati

Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Tapsel, Farwiz Rizky, memastikan surat PAW telah ditandatangani Ketua DPRD dan diserahkan ke Sekretariat Kantor Bupati untuk diproses lebih lanjut.

"Surat PAW Eddi Sullam sudah kami antarkan ke Sekretariat Kantor Bupati Tapsel dan ditujukan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut,"

Implikasi dan langkah selanjutnya

Dengan tahap administrasi yang sudah berjalan, fokus bergeser pada keputusan eksekutif di tingkat kabupaten untuk menindaklanjuti penetapan pengganti. Jika Bupati memproses surat sesuai regulasi, maka Mhd Yusuf Siregar akan menggantikan Eddi Sullam secara administratif dan legislativ.

Proses ini menjadi ujian bagi komitmen terhadap kepastian hukum dan hak representasi publik di Tapanuli Selatan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait