Lokal

Pasangan Ditangkap di Medan: Siarkan Konten Porno dan Prostitusi Online

Bagikan:
Pasangan ditangkap di kamar hotel terkait prostitusi online dan konten porno

Pasangan kekasih HNP (pria) dan LKP (wanita) ditangkap Unit PPA-PPO Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Jumat (15/5) setelah diduga menyiarkan konten pornografi dan menawarkan prostitusi online melalui aplikasi Tevi. Penangkapan terjadi di sebuah kamar hotel di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Medan, setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas penyiaran video dewasa dari salah satu kamar hotel.

Penangkapan dan lokasi kejadian

Polisi menyambangi hotel yang dimaksud dan menemukan kedua pelaku sedang membuat video porno di kamar. Mereka menggunakan akun bernama 'Rumbarbar' dan 'Astanti' untuk menyiarkan konten secara langsung. Dari pemeriksaan awal, diketahui kamar hotel tersebut disewa bulanan, namun lokasi penyiaran berpindah-pindah.

"Dari informasi itu polisi menyambangi hotel yang terletak di Jalan Ikahi, Padang Bulan. Kedua pasangan kekasih itu pun ditangkap di salah satu kamar saat membuat video porno melalui aplikasi Tevi dengan akun 'Rumbarbar' dan 'Astanti'," kata AKBP Adrian Lubis.

Modus operandi dan pemasukan

Polisi menjelaskan bahwa pelaku memonetisasi siaran langsung dengan menjual "bintang" kepada penonton. Sistem pembayaran memakai bintang yang memiliki durasi tonton tertentu.

"Penonton membeli bintang, jadi Rp300 ribu bisa mendapatkan 300 bintang. Satu bintang berdurasi 4 menit untuk menonton video konten mereka," ujar Kasat Reskrim AKBP Adrian Lubis.

Dari keterangan penyidik, siaran dilakukan hampir setiap malam. Pendapatan harian yang diperoleh pelaku bervariasi, disebutkan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari. Polisi menyatakan motif tindakan pelaku bersifat ekonomi.

Proses hukum dan ancaman hukuman

Saat ini HNP dan LKP diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan terkait pembuatan dan penyebaran konten pornografi serta praktik prostitusi online. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kejadian ini menjadi perhatian penegak hukum terkait penyebaran konten dewasa melalui platform digital dan praktik komersialisasi layanan siaran live yang melanggar hukum. Proses penyidikan akan memeriksa aspek teknis akun dan aliran pembayaran kepada pelaku sebagai bagian dari berkas perkara.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!