Pasangan Ditangkap di Medan: Siarkan Konten Porno dan Prostitusi Online
Pasangan kekasih HNP (pria) dan LKP (wanita) ditangkap Unit PPA-PPO Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Jumat (15/5) setelah diduga menyiarkan konten pornografi dan menawarkan prostitusi online melalui aplikasi Tevi. Penangkapan terjadi di sebuah kamar hotel di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Medan, setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas penyiaran video dewasa dari salah satu kamar hotel.
Penangkapan dan lokasi kejadian
Polisi menyambangi hotel yang dimaksud dan menemukan kedua pelaku sedang membuat video porno di kamar. Mereka menggunakan akun bernama 'Rumbarbar' dan 'Astanti' untuk menyiarkan konten secara langsung. Dari pemeriksaan awal, diketahui kamar hotel tersebut disewa bulanan, namun lokasi penyiaran berpindah-pindah.
"Dari informasi itu polisi menyambangi hotel yang terletak di Jalan Ikahi, Padang Bulan. Kedua pasangan kekasih itu pun ditangkap di salah satu kamar saat membuat video porno melalui aplikasi Tevi dengan akun 'Rumbarbar' dan 'Astanti'," kata AKBP Adrian Lubis.
Modus operandi dan pemasukan
Polisi menjelaskan bahwa pelaku memonetisasi siaran langsung dengan menjual "bintang" kepada penonton. Sistem pembayaran memakai bintang yang memiliki durasi tonton tertentu.
"Penonton membeli bintang, jadi Rp300 ribu bisa mendapatkan 300 bintang. Satu bintang berdurasi 4 menit untuk menonton video konten mereka," ujar Kasat Reskrim AKBP Adrian Lubis.
Dari keterangan penyidik, siaran dilakukan hampir setiap malam. Pendapatan harian yang diperoleh pelaku bervariasi, disebutkan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari. Polisi menyatakan motif tindakan pelaku bersifat ekonomi.
Proses hukum dan ancaman hukuman
Saat ini HNP dan LKP diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan terkait pembuatan dan penyebaran konten pornografi serta praktik prostitusi online. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kejadian ini menjadi perhatian penegak hukum terkait penyebaran konten dewasa melalui platform digital dan praktik komersialisasi layanan siaran live yang melanggar hukum. Proses penyidikan akan memeriksa aspek teknis akun dan aliran pembayaran kepada pelaku sebagai bagian dari berkas perkara.
Berita Terkait
Polrestabes Medan Tangkap ASN Pemprov Sumut Terkait Narkoba
Polrestabes Medan menangkap ASN Pemprov Sumut di Babura, Medan Baru, setelah menerima paket vape diduga meng...
Wali Kota: Dishub Medan Perkuat Kinerja Lewat Teknologi dan Terbuka
Wali Kota Medan minta Dishub tingkatkan keterbukaan dan gunakan body cam, drone, serta CCTV untuk perbaiki p...
Pemko Medan Cover Biaya Pengobatan Korban Begal lewat Perwal
Pemko Medan menanggung biaya pengobatan korban begal lewat Perwal No 26/2026, dibiayai dari APBD dan bekerja...
SDN 3 Langsa Gelar Wisuda Tahfidz dan Pelepasan Siswa Kelas VI
SDN 3 Langsa menggelar Wisuda Tahfidz dan pelepasan siswa kelas VI pada 20 Mei 2025, merayakan kelulusan dan...
Wali Kota Medan Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Capai 73%
Wali Kota Medan mendukung penuh pembangunan Sekolah Rakyat di lahan 6 hektare; progres fisik mencapai 73% da...
Harkitnas 2026: Binjai Tekankan 'Jaga Tunas Bangsa' untuk Kedaulatan
Peringatan Harkitnas ke-118 di Binjai (20 Mei 2026) tekankan tema "Jaga Tunas Bangsa" dan kebijakan perlindu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!