Pasangan Ditangkap di Medan: Siarkan Konten Porno dan Prostitusi Online
Pasangan kekasih HNP (pria) dan LKP (wanita) ditangkap Unit PPA-PPO Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Jumat (15/5) setelah diduga menyiarkan konten pornografi dan menawarkan prostitusi online melalui aplikasi Tevi. Penangkapan terjadi di sebuah kamar hotel di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Medan, setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas penyiaran video dewasa dari salah satu kamar hotel.
Penangkapan dan lokasi kejadian
Polisi menyambangi hotel yang dimaksud dan menemukan kedua pelaku sedang membuat video porno di kamar. Mereka menggunakan akun bernama 'Rumbarbar' dan 'Astanti' untuk menyiarkan konten secara langsung. Dari pemeriksaan awal, diketahui kamar hotel tersebut disewa bulanan, namun lokasi penyiaran berpindah-pindah.
"Dari informasi itu polisi menyambangi hotel yang terletak di Jalan Ikahi, Padang Bulan. Kedua pasangan kekasih itu pun ditangkap di salah satu kamar saat membuat video porno melalui aplikasi Tevi dengan akun 'Rumbarbar' dan 'Astanti'," kata AKBP Adrian Lubis.
Modus operandi dan pemasukan
Polisi menjelaskan bahwa pelaku memonetisasi siaran langsung dengan menjual "bintang" kepada penonton. Sistem pembayaran memakai bintang yang memiliki durasi tonton tertentu.
"Penonton membeli bintang, jadi Rp300 ribu bisa mendapatkan 300 bintang. Satu bintang berdurasi 4 menit untuk menonton video konten mereka," ujar Kasat Reskrim AKBP Adrian Lubis.
Dari keterangan penyidik, siaran dilakukan hampir setiap malam. Pendapatan harian yang diperoleh pelaku bervariasi, disebutkan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari. Polisi menyatakan motif tindakan pelaku bersifat ekonomi.
Proses hukum dan ancaman hukuman
Saat ini HNP dan LKP diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan terkait pembuatan dan penyebaran konten pornografi serta praktik prostitusi online. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kejadian ini menjadi perhatian penegak hukum terkait penyebaran konten dewasa melalui platform digital dan praktik komersialisasi layanan siaran live yang melanggar hukum. Proses penyidikan akan memeriksa aspek teknis akun dan aliran pembayaran kepada pelaku sebagai bagian dari berkas perkara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...